11/07/2020

Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra harus mengalami musibah yang tak pernah dinyana. Ledakan bom di kawasan Kampung Melayu Jakarta Timur, Mei 2017, membuatnya cedera parah. Ia mesti menjalani rawat inap selama sepekan penuh di rumah sakit. Sebagai korban terorisme, biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah. Namun saat pemulihan rawat jalan, ia menggunakan asuransi jamsostek pribadi.

“Waktu itu saya nggak tahu kalau ada santunan dari pemerintah,” ujarnya dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA pada Selasa, (30/06/2020). Tasdik hingga kini masih harus melakukan kontrol medis untuk perawatan bekas operasinya. Selain itu telinga kirinya juga masih sering mendengung.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Menurut Tasdik, sebagian korban bom Kampung Melayu telah mendapatkan kompensasi, sementara dirinya saat itu tidak mengajukan karena minimnya informasi tentang hak-hak korban terorisme. Selain itu, Tasdik juga pernah dijanjikan beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya. Namun hingga kini belum pernah diterimanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nur Turyanto, meminta maaf kepada korban terorisme, khususnya Tasdik Saputra, yang sama sekali belum mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

“Mohon maaf Pak Tasdik, mungkin kami harus bekerja lebih keras lagi untuk mengumpulkan data-data yang bisa dijadikan dasar agar putra-putri bapak selaku korban bom terorisme, yang secara tersurat maupun tersirat dalam UU menjadi tanggung jawab negara, (agar) segera mendapatkan haknya,” ucapnya.

Pasal 43L ayat 1 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, “Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi, psikososial dan psikologis.”

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Merujuk pada UU tersebut, Tasdik seharusnya berhak mendapatkan bantuan medis untuk pemulihan cedera yang dideritanya akibat peristiwa Bom Kampung Melayu. Selain itu anak-anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa sebagai bagian dari rehabilitasi psikososial.[LADW]

Baca juga Sulitnya Menghimpun Data Korban Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *