HomeBeritaPerlindungan WNI Korban Terorisme...

Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

Aliansi Indonesia Damai – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak secara eksplisit mengatur tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri. Namun menurut informasi yang beredar, naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU tersebut mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme di luar negeri.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terlibat intensif dalam pembahasan naskah RPP, mengungkapkan, RPP tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban terorisme mengakomodasi pemberian bantuan dan kompensasi bagi korban terorisme di luar negeri. “Rujukannya pasal 4 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana WNI di luar negeri juga menjadi perhatian atau kewajiban pemerintah RI untuk memberikan perlindungan,” ucap Edwin dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA akhir Juni lalu.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Pasal 4 UU No. 15/2003 huruf a dan b menyatakan bahwa UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap WNI di luar wilayah negara Republik Indonesia; terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia. Pasal 4 tidak tersentuh revisi sehingga tetap berlaku hingga sekarang.

Edwin mengungkapkan, merujuk pada peristiwa teror di New Zealand, pihaknya mengusulkan agar ada perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. LPSK lantas menyurati Kemenlu untuk terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam kesempatan yang sama, Harditya Suryawanto, perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan, pengaturan mengenai perlindungan WNI korban terorisme di luar negeri ada di Bab 3 RPP tentang pemenuhan hak korban terorisme. Sebenarnya hal tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan seluruh WNI di luar negeri.

“Sekiranya ada kejadian aksi teror, maka sudah jadi protap (prosedur tetap) kami, petugas konsuler setempat menghubungi otoritas setempat untuk mengecek apakah ada WNI yang menjadi korban. Setelah kejadian selesai kami berkoordinasi dengan negara setempat untuk melihat opsi apakah ada pemulangan atau bantuan hukum terhadap korban agar dapat menerima hak-haknya di negara setempat,” ujar Adit yang juga terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Sementara Muhammad Makki Nahari, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri Kemenlu, mengungkapkan, saat terjadi aksi teror di Selandia Baru, di mana ada 2 orang WNI yang terluka dan 1 orang yang meninggal dunia, KBRI berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Hal yang paling ditekankan adalah terpenuhinya hak-hak korban seperti perawatan medis, perlindungan, memfasilitasi keluarga korban untuk berkunjung ke negara setempat,” katanya. [LADW]

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...