HomeBeritaPerlindungan WNI Korban Terorisme...

Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

Aliansi Indonesia Damai – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak secara eksplisit mengatur tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri. Namun menurut informasi yang beredar, naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU tersebut mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme di luar negeri.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terlibat intensif dalam pembahasan naskah RPP, mengungkapkan, RPP tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban terorisme mengakomodasi pemberian bantuan dan kompensasi bagi korban terorisme di luar negeri. “Rujukannya pasal 4 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana WNI di luar negeri juga menjadi perhatian atau kewajiban pemerintah RI untuk memberikan perlindungan,” ucap Edwin dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA akhir Juni lalu.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Pasal 4 UU No. 15/2003 huruf a dan b menyatakan bahwa UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap WNI di luar wilayah negara Republik Indonesia; terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia. Pasal 4 tidak tersentuh revisi sehingga tetap berlaku hingga sekarang.

Edwin mengungkapkan, merujuk pada peristiwa teror di New Zealand, pihaknya mengusulkan agar ada perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. LPSK lantas menyurati Kemenlu untuk terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam kesempatan yang sama, Harditya Suryawanto, perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan, pengaturan mengenai perlindungan WNI korban terorisme di luar negeri ada di Bab 3 RPP tentang pemenuhan hak korban terorisme. Sebenarnya hal tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan seluruh WNI di luar negeri.

“Sekiranya ada kejadian aksi teror, maka sudah jadi protap (prosedur tetap) kami, petugas konsuler setempat menghubungi otoritas setempat untuk mengecek apakah ada WNI yang menjadi korban. Setelah kejadian selesai kami berkoordinasi dengan negara setempat untuk melihat opsi apakah ada pemulangan atau bantuan hukum terhadap korban agar dapat menerima hak-haknya di negara setempat,” ujar Adit yang juga terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Sementara Muhammad Makki Nahari, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri Kemenlu, mengungkapkan, saat terjadi aksi teror di Selandia Baru, di mana ada 2 orang WNI yang terluka dan 1 orang yang meninggal dunia, KBRI berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Hal yang paling ditekankan adalah terpenuhinya hak-hak korban seperti perawatan medis, perlindungan, memfasilitasi keluarga korban untuk berkunjung ke negara setempat,” katanya. [LADW]

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian,...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...