HomeBeritaPerlindungan WNI Korban Terorisme...

Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

Aliansi Indonesia Damai – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak secara eksplisit mengatur tentang perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri. Namun menurut informasi yang beredar, naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU tersebut mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme di luar negeri.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang terlibat intensif dalam pembahasan naskah RPP, mengungkapkan, RPP tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada korban terorisme mengakomodasi pemberian bantuan dan kompensasi bagi korban terorisme di luar negeri. “Rujukannya pasal 4 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di mana WNI di luar negeri juga menjadi perhatian atau kewajiban pemerintah RI untuk memberikan perlindungan,” ucap Edwin dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA akhir Juni lalu.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Pasal 4 UU No. 15/2003 huruf a dan b menyatakan bahwa UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap WNI di luar wilayah negara Republik Indonesia; terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia. Pasal 4 tidak tersentuh revisi sehingga tetap berlaku hingga sekarang.

Edwin mengungkapkan, merujuk pada peristiwa teror di New Zealand, pihaknya mengusulkan agar ada perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri. LPSK lantas menyurati Kemenlu untuk terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam kesempatan yang sama, Harditya Suryawanto, perwakilan Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, mengungkapkan, pengaturan mengenai perlindungan WNI korban terorisme di luar negeri ada di Bab 3 RPP tentang pemenuhan hak korban terorisme. Sebenarnya hal tersebut telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diplomasi perlindungan seluruh WNI di luar negeri.

“Sekiranya ada kejadian aksi teror, maka sudah jadi protap (prosedur tetap) kami, petugas konsuler setempat menghubungi otoritas setempat untuk mengecek apakah ada WNI yang menjadi korban. Setelah kejadian selesai kami berkoordinasi dengan negara setempat untuk melihat opsi apakah ada pemulangan atau bantuan hukum terhadap korban agar dapat menerima hak-haknya di negara setempat,” ujar Adit yang juga terlibat dalam pembahasan naskah RPP.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Sementara Muhammad Makki Nahari, perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Luar Negeri Kemenlu, mengungkapkan, saat terjadi aksi teror di Selandia Baru, di mana ada 2 orang WNI yang terluka dan 1 orang yang meninggal dunia, KBRI berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Hal yang paling ditekankan adalah terpenuhinya hak-hak korban seperti perawatan medis, perlindungan, memfasilitasi keluarga korban untuk berkunjung ke negara setempat,” katanya. [LADW]

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....