02/07/2021

Aksesibilitas Data Kompensasi Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai – Pada akhir tahun 2020, Negara telah menyerahkan dana kompensasi kepada 215 orang korban terorisme masa lalu. Namun sebagian lainnya masih menunggu kejelasan status permohonannya. Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), Sucipto Hari Wibowo, menyoroti sulitnya mengakses data perkembangan pengajuan kompensasi.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat resmi secara elektronik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak beberapa bulan silam. Surat berisi permohonan penjelasan terkait status korban terorisme masa lalu yang telah mengajukan hak kompensasi. Namun hingga kini belum ada respons sama sekali dari LPSK.

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

“Kami ingin mengetahui proses mana yang sekiranya harus diperbaiki bagi para korban yang belum mendapatkan hak-haknya. Korban perlu untuk tahu agar tidak merasa diperlakukan secara tidak adil oleh negara, lantaran beberapa korban lain telah mendapatkan kompensasi,” ujar Sucipto dalam “Diskusi Kelompok Terfokus secara Daring: Mengawal Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” yang dihelat AIDA, Senin (28/06/2021).

Pada kesempatan itu, Rianto Wicaksono, Tenaga Ahli LPSK, memaparkan data mutakhir terkait pengajuan kompensasi. Tercatat hingga 20 Juni 2021, total ada 575 orang korban terorisme yang mengajukan kompensasi dan layanan, dengan perincian Gelombang 1 sebanyak 227 orang dan Gelombang 2 ada 348 orang.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Pada Gelombang 1, ada 220 orang yang diputuskan oleh rapat paripurna LPSK berhak mendapatkan haknya dari negara. 206 orang mendapatkan kompensasi, 11 orang mendapatkan kompensasi dan perlindungan lain seperti psikologis dan psikososial, dan 3 orang ditolak permohonan kompensasinya. “Kompensasi Gelombang 1 sudah diserahkan kepada 215 korban pada akhir tahun 2020 dengan total Rp.39.205.000.000. Untuk Gelombang 2 sedang dilakukan penelaahan,” ujar Rianto memaparkan.

Menanggapi keluhan Sucipto terkait sulitnya mengakses data perkembangan permohonan kompensasi korban terorisme, Rianto mengaku belum bisa memberikan jawaban. Dirinya harus mengecek status surat YPI ke bagian Sekretariat. “Disposisinya Ketua ke mana, nanti saya cek dulu,” katanya.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Melalui fitur chat zoom, Meissy Sabardiah, korban Bom Thamrin 2016, berharap LPSK memberikan informasi secara berkala tentang penerimaan permohonan layanan dari korban terorisme dan jumlah yang sudah direalisasikan. Opsi lain, LPSK membuat semacam fitur di website yang hanya bisa diakses oleh korban yang mengajukan layanan, sehingga masing-masing dapat mengetahui status permohonannya. “Misalnya masuk via nomor KTP. Jadi LPSK nggak perlu menjawab case by case.  Masing-masing korban bisa akses sendiri, seperti melihat progress kasus di pengadilan via website,” katanya mengusulkan. [LADW]

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *