02/04/2021

Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Dengan perangkat hukum yang dapat dikatakan komplit, penanganan terorisme di Indonesia mesti menjadi semakin paripurna. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, tanpa melupakan tugas lainnya, yaitu menegakkan keadilan hukum kepada pelaku, serta memberangus penyebab terorisme sampai ke akar-akarnya.

Melihat kasus terkini, serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa hari lalu, sejumlah aspek penting untuk ditingkatkan dalam rangka memastikan kehadiran Negara, utamanya terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Pertama, aspek komunikasi dan koordinasi. Langkah beberapa pejabat Negara mengutuk dan mengecam aksi biadab bom bunuh diri di media sosial memang layak diapresiasi. Namun, koordinasi dan implementasi kebijakan yang lebih konkret di lapangan justru yang paling mendesak dilakukan dalam situasi genting. Ini penting, mengingat berdasarkan pengalaman korban terorisme yang telah lalu. Hal tak menyenangkan harus mereka rasakan. Mulai dari pelayanan rumah sakit soal siapa penjamin biaya pengobatan korban, hingga kekurangpekaan beberapa pihak terkait dalam melakukan pendataan korban.

Kedua, aspek pendataan. Konsolidasi dan sinergi antarlembaga yang terkait dengan penanganan terorisme harus ditingkatkan. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, serta kementerian/lembaga Negara lainnya, perlu memiliki satu sistem data korban terorisme yang terpadu dan bisa diakses publik. Langkah ini penting agar tidak membebani korban berulang kali memberikan data-data yang sama kepada pihak yang memerlukan.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Ketiga, aspek pemenuhan hak. Negara harus hadir sedini mungkin dalam memberikan hak-hak korban yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; serta berbagai ketentuan hukum lainnya. Penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tersebut harus ditunaikan secara kontinyu, baik pada masa-masa krusial sesaat setelah aksi teror terjadi maupun kebutuhan jangka panjang sebagai akibat dari kejadian.

Keempat, penyegeraan kompensasi korban. Seperti diketahui bersama bahwa para pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar telah tewas. Maka dari itu, pemberian kompensasi kepada korban penting untuk disegerakan, tanpa menunggu peradilan kemungkinan pelaku lainnya yang saat ini sedang diupayakan aparat penegak hukum.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Langkah ini penting guna memenuhi rasa keadilan para korban yang telah terenggut hak untuk mendapatkan rasa amannya yang disebabkan oleh kelalaian Negara dalam menjamin keselamatan warga. Jauh sebelum pengadilan mungkin di kemudian hari memutuskan vonis bersalah kepada terduga pelaku, para korban telah menanggung derita kekorbanan yang luar biasa pada saat aksi teror berlangsung. Oleh sebab itu, kompensasi kepada para korban patut segera diberikan dengan berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kelima, pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme. Di antara amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan Pasal 43J, adalah dibentuknya tim yang mengawasi implementasi UU No. 5/2018 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, sampai saat ini para wakil rakyat belum membuat Peraturan DPR yang mengatur tentang pembentukan tim yang dimaksud.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Keberadaan tim tersebut sangat vital untuk memastikan kinerja pemerintah dalam menjalankan berbagai amanat dari UU No. 5/2018 sesuai jalur tanpa penyimpangan. Tim pengawas penanggulangan terorisme bakal menjamin pemenuhan hak-hak korban berjalan baik dan maksimal. Di samping itu, kehadiran tim ini juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol penanganan terhadap terduga pelaku.

Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan kasus teror yang ke-552 sepanjang dua dekade terakhir, menurut sumber pemerintah. Kejadian tersebut juga menambah panjang daftar serangan dan ancaman teror yang ternyata tak surut di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *