HomePilihan RedaksiMemastikan Kehadiran Negara bagi...

Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Dengan perangkat hukum yang dapat dikatakan komplit, penanganan terorisme di Indonesia mesti menjadi semakin paripurna. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, tanpa melupakan tugas lainnya, yaitu menegakkan keadilan hukum kepada pelaku, serta memberangus penyebab terorisme sampai ke akar-akarnya.

Melihat kasus terkini, serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa hari lalu, sejumlah aspek penting untuk ditingkatkan dalam rangka memastikan kehadiran Negara, utamanya terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Pertama, aspek komunikasi dan koordinasi. Langkah beberapa pejabat Negara mengutuk dan mengecam aksi biadab bom bunuh diri di media sosial memang layak diapresiasi. Namun, koordinasi dan implementasi kebijakan yang lebih konkret di lapangan justru yang paling mendesak dilakukan dalam situasi genting. Ini penting, mengingat berdasarkan pengalaman korban terorisme yang telah lalu. Hal tak menyenangkan harus mereka rasakan. Mulai dari pelayanan rumah sakit soal siapa penjamin biaya pengobatan korban, hingga kekurangpekaan beberapa pihak terkait dalam melakukan pendataan korban.

Kedua, aspek pendataan. Konsolidasi dan sinergi antarlembaga yang terkait dengan penanganan terorisme harus ditingkatkan. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, serta kementerian/lembaga Negara lainnya, perlu memiliki satu sistem data korban terorisme yang terpadu dan bisa diakses publik. Langkah ini penting agar tidak membebani korban berulang kali memberikan data-data yang sama kepada pihak yang memerlukan.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Ketiga, aspek pemenuhan hak. Negara harus hadir sedini mungkin dalam memberikan hak-hak korban yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; serta berbagai ketentuan hukum lainnya. Penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tersebut harus ditunaikan secara kontinyu, baik pada masa-masa krusial sesaat setelah aksi teror terjadi maupun kebutuhan jangka panjang sebagai akibat dari kejadian.

Keempat, penyegeraan kompensasi korban. Seperti diketahui bersama bahwa para pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar telah tewas. Maka dari itu, pemberian kompensasi kepada korban penting untuk disegerakan, tanpa menunggu peradilan kemungkinan pelaku lainnya yang saat ini sedang diupayakan aparat penegak hukum.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Langkah ini penting guna memenuhi rasa keadilan para korban yang telah terenggut hak untuk mendapatkan rasa amannya yang disebabkan oleh kelalaian Negara dalam menjamin keselamatan warga. Jauh sebelum pengadilan mungkin di kemudian hari memutuskan vonis bersalah kepada terduga pelaku, para korban telah menanggung derita kekorbanan yang luar biasa pada saat aksi teror berlangsung. Oleh sebab itu, kompensasi kepada para korban patut segera diberikan dengan berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kelima, pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme. Di antara amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan Pasal 43J, adalah dibentuknya tim yang mengawasi implementasi UU No. 5/2018 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, sampai saat ini para wakil rakyat belum membuat Peraturan DPR yang mengatur tentang pembentukan tim yang dimaksud.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Keberadaan tim tersebut sangat vital untuk memastikan kinerja pemerintah dalam menjalankan berbagai amanat dari UU No. 5/2018 sesuai jalur tanpa penyimpangan. Tim pengawas penanggulangan terorisme bakal menjamin pemenuhan hak-hak korban berjalan baik dan maksimal. Di samping itu, kehadiran tim ini juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol penanganan terhadap terduga pelaku.

Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan kasus teror yang ke-552 sepanjang dua dekade terakhir, menurut sumber pemerintah. Kejadian tersebut juga menambah panjang daftar serangan dan ancaman teror yang ternyata tak surut di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....