HomePilihan RedaksiMemastikan Kehadiran Negara bagi...

Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Dengan perangkat hukum yang dapat dikatakan komplit, penanganan terorisme di Indonesia mesti menjadi semakin paripurna. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, tanpa melupakan tugas lainnya, yaitu menegakkan keadilan hukum kepada pelaku, serta memberangus penyebab terorisme sampai ke akar-akarnya.

Melihat kasus terkini, serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa hari lalu, sejumlah aspek penting untuk ditingkatkan dalam rangka memastikan kehadiran Negara, utamanya terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Pertama, aspek komunikasi dan koordinasi. Langkah beberapa pejabat Negara mengutuk dan mengecam aksi biadab bom bunuh diri di media sosial memang layak diapresiasi. Namun, koordinasi dan implementasi kebijakan yang lebih konkret di lapangan justru yang paling mendesak dilakukan dalam situasi genting. Ini penting, mengingat berdasarkan pengalaman korban terorisme yang telah lalu. Hal tak menyenangkan harus mereka rasakan. Mulai dari pelayanan rumah sakit soal siapa penjamin biaya pengobatan korban, hingga kekurangpekaan beberapa pihak terkait dalam melakukan pendataan korban.

Kedua, aspek pendataan. Konsolidasi dan sinergi antarlembaga yang terkait dengan penanganan terorisme harus ditingkatkan. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, serta kementerian/lembaga Negara lainnya, perlu memiliki satu sistem data korban terorisme yang terpadu dan bisa diakses publik. Langkah ini penting agar tidak membebani korban berulang kali memberikan data-data yang sama kepada pihak yang memerlukan.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Ketiga, aspek pemenuhan hak. Negara harus hadir sedini mungkin dalam memberikan hak-hak korban yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; serta berbagai ketentuan hukum lainnya. Penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tersebut harus ditunaikan secara kontinyu, baik pada masa-masa krusial sesaat setelah aksi teror terjadi maupun kebutuhan jangka panjang sebagai akibat dari kejadian.

Keempat, penyegeraan kompensasi korban. Seperti diketahui bersama bahwa para pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar telah tewas. Maka dari itu, pemberian kompensasi kepada korban penting untuk disegerakan, tanpa menunggu peradilan kemungkinan pelaku lainnya yang saat ini sedang diupayakan aparat penegak hukum.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Langkah ini penting guna memenuhi rasa keadilan para korban yang telah terenggut hak untuk mendapatkan rasa amannya yang disebabkan oleh kelalaian Negara dalam menjamin keselamatan warga. Jauh sebelum pengadilan mungkin di kemudian hari memutuskan vonis bersalah kepada terduga pelaku, para korban telah menanggung derita kekorbanan yang luar biasa pada saat aksi teror berlangsung. Oleh sebab itu, kompensasi kepada para korban patut segera diberikan dengan berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kelima, pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme. Di antara amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan Pasal 43J, adalah dibentuknya tim yang mengawasi implementasi UU No. 5/2018 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, sampai saat ini para wakil rakyat belum membuat Peraturan DPR yang mengatur tentang pembentukan tim yang dimaksud.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Keberadaan tim tersebut sangat vital untuk memastikan kinerja pemerintah dalam menjalankan berbagai amanat dari UU No. 5/2018 sesuai jalur tanpa penyimpangan. Tim pengawas penanggulangan terorisme bakal menjamin pemenuhan hak-hak korban berjalan baik dan maksimal. Di samping itu, kehadiran tim ini juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol penanganan terhadap terduga pelaku.

Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan kasus teror yang ke-552 sepanjang dua dekade terakhir, menurut sumber pemerintah. Kejadian tersebut juga menambah panjang daftar serangan dan ancaman teror yang ternyata tak surut di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Oleh Hasibullah Satrawi, Penulis adalah pecinta Timnas Indonesia. Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara,...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...