HomePilihan RedaksiMenyegerakan Kompensasi Korban Masa...

Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Sudah tiga bulan lebih Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban diterbitkan. Implementasi beleid tersebut kini dinanti, utamanya kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Kompensasi korban terorisme bukan berarti belum pernah diberikan. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menunaikan kompensasi kepada sebagian korban terorisme. Langkah yang laik apresiasi tersebut mesti didorong agar semakin sempurna menjangkau seluruh korban terorisme yang belum menerima kompensasi.

Terkhusus kepada korban terorisme di masa lalu, pemberian kompensasi wajib disegerakan implementasinya. Secara umum bisa dikategorikan, yang dimaksud korban masa lalu adalah mereka yang terdampak, baik langsung maupun tak langsung, secara fisik atau nonfisik, materiel atau imateriel, dari serangan terorisme sejak peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum terbitnya UU No. 5 Tahun 2018 tentang Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Kategorisasi ini merujuk pada fakta bahwa pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme, bila dilihat dari sisi kronologi terjadinya aksi teror, baru dilakukan pada akhir tahun 2017. Saat itu Negara memberikan kompensasi kepada 7 orang korban serangan Bom Samarinda yang terjadi pada November 2016.

Kompensasi belum menyentuh para korban peristiwa teror yang terjadi sebelum tahun 2016.  Padahal, sejak republik ini memiliki aturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni Perppu No. 1 Tahun 2002 yang disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan kemudian disempurnakan menjadi UU No. 5 Tahun 2018, hak kompensasi korban sudah disebutkan. Namun lantaran adanya kekurangan di sana-sini, maka kompensasi belum terbayarkan kepada korban selama belasan tahun.

Disebut ada kekurangan karena setidaknya; pertama, tidak ada petunjuk teknis pelaksanaan kompensasi korban terorisme sebagai aturan turunan dari UU No. 15/2003. LPSK pun baru dibentuk pada 2008. Kedua, masih lemahnya perhatian publik terhadap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Periode 2003 hingga 2016 hampir tidak ada penuntut umum yang mengajukan kompensasi korban dalam dakwaan di persidangan pelaku teror. Hanya satu, yaitu persidangan tertanggal 2 September 2004 terhadap terdakwa Masrizal alias Tohir -pelaku serangan bom di Hotel JW Marriott Jakarta yang terjadi pada 5 Agustus 2003- di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebut kompensasi korban. Amar putusan majelis hakim memang telah memerintahkan pemberian kompensasi kepada para korban dengan perincian korban meninggal dunia diberikan Rp10 juta kepada ahli warisnya; korban luka berat mendapatkan Rp5 juta; dan korban luka ringan Rp2,5 juta. Namun sayang, putusan pengadilan tersebut tidak pernah terimplementasikan.

Pemberlakuan PP No. 35/2020 sebagai aturan turunan dari UU No. 5/2018 menjadi angin segar bagi korban lama. Pasal 44B ayat (1) PP No. 35/2020 menyebutkan, “Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak mendapatkan: a. Kompensasi; b. bantuan medis; atau c. rehabilitasi psikososial dan psikologis.” Aturan yang sangat jelas ini wajib menjadi kesadaran semua pihak demi tercapainya tujuan dari kebijakan itu sendiri, yaitu tertunaikannya kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Langkah-langkah taktis mesti segera diambil oleh para pihak, khususnya korban terorisme dan lembaga negara selaku pemangku kebijakan. LPSK penting untuk melakukan sosialisasi PP No. 35/2020 seluas-luasnya baik kepada korban terorisme maupun kepada kementarian/lembaga yang terkait. Sosialisasi PP No. 35/2020 kepada korban terorisme masa lalu penting untuk dimasifkan, serta harus memuat penjelasan rinci mengenai syarat, tata cara, tenggat waktu, dan informasi penting lainnya terkait pengajuan permohonan kompensasi.

Sesuai amanat Pasal 44D ayat (3) PP No. 35/2020, LPSK mesti segera merampungkan penyusunan segala peraturan yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan kompensasi korban terorisme masa lalu.

Bagi para korban terorisme sendiri, setelah menerima sosialisasi PP No. 35/2020 dan memahaminya, sebaiknya segera mengajukan permohonan kompensasi. AIDA mendorong agar pengajuan permohonan dilakukan secara kolektif melalui organisasi atau paguyuban korban terorisme.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Harus diingat bahwa setelah permohonan kompensasi diajukan, tidak seketika itu juga korban terorisme masa lalu bisa mendapatkan haknya. Masih ada rangkaian proses yang memakan waktu. Di antaranya adalah pemeriksaan berkas permohonan di LPSK, juga proses pengajuan anggaran dari LPSK kepada Kementerian Keuangan. LPSK seyogyanya menjalin komunikasi intensif dengan paguyuban korban terorisme untuk menginformasikan nama-nama yang telah memenuhi syarat dan yang masih harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.

Lebih lanjut ketika proses asesmen penentuan status atau kategorisasi dilakukan, prinsip rasional, bijak, dan berkeadilan wajib dijunjung tinggi. Dalam hal ini para pemangku kebijakan di kementerian/lembaga terkait sebagai kepanjangan tangan negara harus menyadari bahwa sebesar apa pun nilai kompensasi yang diberikan, sesungguhnya tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami para korban. Untuk itu, sudah semestinya kompensasi dengan besaran maksimal diberikan kepada para korban sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita masing-masing.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...