HomePilihan RedaksiMenyegerakan Kompensasi Korban Masa...

Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Sudah tiga bulan lebih Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban diterbitkan. Implementasi beleid tersebut kini dinanti, utamanya kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Kompensasi korban terorisme bukan berarti belum pernah diberikan. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menunaikan kompensasi kepada sebagian korban terorisme. Langkah yang laik apresiasi tersebut mesti didorong agar semakin sempurna menjangkau seluruh korban terorisme yang belum menerima kompensasi.

Terkhusus kepada korban terorisme di masa lalu, pemberian kompensasi wajib disegerakan implementasinya. Secara umum bisa dikategorikan, yang dimaksud korban masa lalu adalah mereka yang terdampak, baik langsung maupun tak langsung, secara fisik atau nonfisik, materiel atau imateriel, dari serangan terorisme sejak peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum terbitnya UU No. 5 Tahun 2018 tentang Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Kategorisasi ini merujuk pada fakta bahwa pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme, bila dilihat dari sisi kronologi terjadinya aksi teror, baru dilakukan pada akhir tahun 2017. Saat itu Negara memberikan kompensasi kepada 7 orang korban serangan Bom Samarinda yang terjadi pada November 2016.

Kompensasi belum menyentuh para korban peristiwa teror yang terjadi sebelum tahun 2016.  Padahal, sejak republik ini memiliki aturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni Perppu No. 1 Tahun 2002 yang disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan kemudian disempurnakan menjadi UU No. 5 Tahun 2018, hak kompensasi korban sudah disebutkan. Namun lantaran adanya kekurangan di sana-sini, maka kompensasi belum terbayarkan kepada korban selama belasan tahun.

Disebut ada kekurangan karena setidaknya; pertama, tidak ada petunjuk teknis pelaksanaan kompensasi korban terorisme sebagai aturan turunan dari UU No. 15/2003. LPSK pun baru dibentuk pada 2008. Kedua, masih lemahnya perhatian publik terhadap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Periode 2003 hingga 2016 hampir tidak ada penuntut umum yang mengajukan kompensasi korban dalam dakwaan di persidangan pelaku teror. Hanya satu, yaitu persidangan tertanggal 2 September 2004 terhadap terdakwa Masrizal alias Tohir -pelaku serangan bom di Hotel JW Marriott Jakarta yang terjadi pada 5 Agustus 2003- di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebut kompensasi korban. Amar putusan majelis hakim memang telah memerintahkan pemberian kompensasi kepada para korban dengan perincian korban meninggal dunia diberikan Rp10 juta kepada ahli warisnya; korban luka berat mendapatkan Rp5 juta; dan korban luka ringan Rp2,5 juta. Namun sayang, putusan pengadilan tersebut tidak pernah terimplementasikan.

Pemberlakuan PP No. 35/2020 sebagai aturan turunan dari UU No. 5/2018 menjadi angin segar bagi korban lama. Pasal 44B ayat (1) PP No. 35/2020 menyebutkan, “Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak mendapatkan: a. Kompensasi; b. bantuan medis; atau c. rehabilitasi psikososial dan psikologis.” Aturan yang sangat jelas ini wajib menjadi kesadaran semua pihak demi tercapainya tujuan dari kebijakan itu sendiri, yaitu tertunaikannya kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Langkah-langkah taktis mesti segera diambil oleh para pihak, khususnya korban terorisme dan lembaga negara selaku pemangku kebijakan. LPSK penting untuk melakukan sosialisasi PP No. 35/2020 seluas-luasnya baik kepada korban terorisme maupun kepada kementarian/lembaga yang terkait. Sosialisasi PP No. 35/2020 kepada korban terorisme masa lalu penting untuk dimasifkan, serta harus memuat penjelasan rinci mengenai syarat, tata cara, tenggat waktu, dan informasi penting lainnya terkait pengajuan permohonan kompensasi.

Sesuai amanat Pasal 44D ayat (3) PP No. 35/2020, LPSK mesti segera merampungkan penyusunan segala peraturan yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan kompensasi korban terorisme masa lalu.

Bagi para korban terorisme sendiri, setelah menerima sosialisasi PP No. 35/2020 dan memahaminya, sebaiknya segera mengajukan permohonan kompensasi. AIDA mendorong agar pengajuan permohonan dilakukan secara kolektif melalui organisasi atau paguyuban korban terorisme.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Harus diingat bahwa setelah permohonan kompensasi diajukan, tidak seketika itu juga korban terorisme masa lalu bisa mendapatkan haknya. Masih ada rangkaian proses yang memakan waktu. Di antaranya adalah pemeriksaan berkas permohonan di LPSK, juga proses pengajuan anggaran dari LPSK kepada Kementerian Keuangan. LPSK seyogyanya menjalin komunikasi intensif dengan paguyuban korban terorisme untuk menginformasikan nama-nama yang telah memenuhi syarat dan yang masih harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.

Lebih lanjut ketika proses asesmen penentuan status atau kategorisasi dilakukan, prinsip rasional, bijak, dan berkeadilan wajib dijunjung tinggi. Dalam hal ini para pemangku kebijakan di kementerian/lembaga terkait sebagai kepanjangan tangan negara harus menyadari bahwa sebesar apa pun nilai kompensasi yang diberikan, sesungguhnya tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami para korban. Untuk itu, sudah semestinya kompensasi dengan besaran maksimal diberikan kepada para korban sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita masing-masing.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id...

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...