HomePilihan RedaksiTantangan Baru Perlindungan Korban...

Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Selamat datang di tahun 2021. Tahun yang akan menandai sejauh mana para korban terorisme masa lalu mengecap hak konstitusional mereka. Kita tentu berharap agar sebelum masa tenggat Juni 2021, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mendata seluruh korban terorisme masa lalu dan segera memberikan hak kompensasi mereka.

Bersyukur, 2020 kita akhiri dengan pemberian kompensasi bagi 215 korban terorisme masa lalu yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan para korban dapat memanfaatkan dana tersebut dengan penuh rasa syukur dan makin ikhlas dengan “musibah” yang pernah menimpa.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Pada tahun 2020 sejumlah regulasi tentang pemenuhan dan perlindungan bagi korban terorisme dikeluarkan dan diimplementasikan oleh pemerintah. Dimulai dari PP No. 35 tahun 2020 pada Juli 2020. Disusul kemudian keluarnya Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penghitungan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme pada September 2020. Kedua regulasi tersebut menjadi panduan teknis bagi pemberian kompensasi kepada 215 korban tersebut. Itu artinya pemerintah bekerja cukup cepat. LPSK sebagai Lembaga yang berwenang dalam perlindungan dan pelayanan korban terorisme makin dipercaya oleh negara dan publik dalam memberikan layanan kepada korban terorisme.

Tetapi itu semua belum menjadi akhir perjuangan para penyintas terorisme dan pembela hak korban (victims’ rights defenders). Juga masih merupakan Langkah-langkah awal dari LPSK dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Sebab aksi terorisme di tahun 2020 masih terus terjadi di beberapa tempat, bahkan yang paling tragis terjadi di Sigi Sulawesi Tengah.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Modus dan taktik aksi terorisme yang terjadi di wilayah tersebut membuat korban tidak lagi bersifat acak, melainkan sudah mendekati target-target tertentu di masyarakat. Hal ini membuat kehidupan masyarakat sekitar pegunungan Biru Sulawesi Tengah tidak damai. Sewaktu-waktu dapat menjadi korban aksi terorisme (viktimisasi primer) dan atau kesalahan kebijakan (viktimisasi sekunder).

Diperlukan strategi baru perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme. Kebijakan penanggulangan terorisme juga harus mulai mempertimbangkan aspek-aspek dan konteks lokal serta dimensi detail dari perspektif psikologi dan psikososial korban. Advokasi dan pemenuhan korban tidak lagi semata tentang implementasi, melainkan soal-soal yang lebih mendasar dan strategis.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....