HomeTajukKompensasi Korban Lama Dinanti

Kompensasi Korban Lama Dinanti

Dok. Medcom - Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme di Kantor LPSK, Jakarta (6/9/2018).
Dok. Medcom – Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme di Kantor LPSK, Jakarta (6/9/2018).

 

Kamis (6/9/2018) lalu Negara memberikan kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya. Dana Rp814.000.000 diserahkan kepada 13 korban Bom Thamrin; Rp202.000.000 untuk 3 korban Bom Kampung Melayu; dan Rp611.000.000 untuk 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Negara memberikan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh Menkopolhukam mewakili Presiden.

Meski bukan pertama kali, langkah pemerintah ini sangat baik dan mesti diapresiasi lantaran kompensasi kepada korban merupakan amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ini penting mengingat dalam UU Antiterorisme sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2003), walaupun kompensasi telah diatur namun implementasinya tak pernah terlaksana karena mensyaratkan adanya putusan pengadilan.

Ke depan, upaya pemerintah terkait kompensasi korban terorisme harus lebih ditingkatkan. Di luar 17 orang yang disebut di awal, ada ratusan korban yang belum mendapatkan hak kompensasi. Padahal, tragedi yang menimpa mereka telah berlalu belasan tahun. Mereka adalah para korban aksi teror di masa lalu seperti Bom Bali 2002 dan 2005; Bom JW Marriott 2003; dan Bom Kuningan 2004. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa belum semua korban Bom Kampung Melayu menerima kompensasi.

Dalam Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa korban aksi teror yang terjadi sebelum UU ini diberlakukan, juga berhak mendapatkan kompensasi. Mekanisme pemberian kompensasi untuk korban lama ini tidak melalui pengadilan tetapi berdasarkan asesmen yang dilakukan lembaga terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh sebab itu, penyusunan PP sebagai aturan turunan UU Antiterorisme No. 5 Tahun 2018 tersebut sangat mendesak. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Keuangan harus segera membahas pembuatan PP tentang kompensasi terhadap korban terorisme di masa lalu.

Tak kalah pentingnya, terhadap korban aksi terorisme yang terjadi setelah UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, jajaran penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman harus meningkatkan kesadaran tentang perspektif korban terutama terkait kompensasi, sehingga upaya pemenuhan kompensasi kepada korban sudah dimulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pemutusan vonis hukum.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....