HomeTajukKompensasi Korban Lama Dinanti

Kompensasi Korban Lama Dinanti

Dok. Medcom - Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme di Kantor LPSK, Jakarta (6/9/2018).
Dok. Medcom – Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai memberikan kompensasi secara simbolis kepada korban aksi terorisme di Kantor LPSK, Jakarta (6/9/2018).

 

Kamis (6/9/2018) lalu Negara memberikan kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya. Dana Rp814.000.000 diserahkan kepada 13 korban Bom Thamrin; Rp202.000.000 untuk 3 korban Bom Kampung Melayu; dan Rp611.000.000 untuk 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Negara memberikan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh Menkopolhukam mewakili Presiden.

Meski bukan pertama kali, langkah pemerintah ini sangat baik dan mesti diapresiasi lantaran kompensasi kepada korban merupakan amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ini penting mengingat dalam UU Antiterorisme sebelumnya (UU No. 15 Tahun 2003), walaupun kompensasi telah diatur namun implementasinya tak pernah terlaksana karena mensyaratkan adanya putusan pengadilan.

Ke depan, upaya pemerintah terkait kompensasi korban terorisme harus lebih ditingkatkan. Di luar 17 orang yang disebut di awal, ada ratusan korban yang belum mendapatkan hak kompensasi. Padahal, tragedi yang menimpa mereka telah berlalu belasan tahun. Mereka adalah para korban aksi teror di masa lalu seperti Bom Bali 2002 dan 2005; Bom JW Marriott 2003; dan Bom Kuningan 2004. Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa belum semua korban Bom Kampung Melayu menerima kompensasi.

Dalam Pasal 43 UU No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa korban aksi teror yang terjadi sebelum UU ini diberlakukan, juga berhak mendapatkan kompensasi. Mekanisme pemberian kompensasi untuk korban lama ini tidak melalui pengadilan tetapi berdasarkan asesmen yang dilakukan lembaga terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh sebab itu, penyusunan PP sebagai aturan turunan UU Antiterorisme No. 5 Tahun 2018 tersebut sangat mendesak. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Keuangan harus segera membahas pembuatan PP tentang kompensasi terhadap korban terorisme di masa lalu.

Tak kalah pentingnya, terhadap korban aksi terorisme yang terjadi setelah UU No. 5 Tahun 2018 berlaku, jajaran penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman harus meningkatkan kesadaran tentang perspektif korban terutama terkait kompensasi, sehingga upaya pemenuhan kompensasi kepada korban sudah dimulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pemutusan vonis hukum.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...