HomeOpiniMewujudkan Hak Kompensasi Korban...

Mewujudkan Hak Kompensasi Korban Terorisme

Oleh: M. Syafiq Syeirozi, Program Manager Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

ALIANSI INDONESIA DAMAI – Dalam diskursus terorisme, isu korban kerap kali terabaikan dan tenggelam dalam hiruk pikuk pembahasan seputar pelaku dan jaringannya, serta aksi aparat negara dalam ikhtiar pencegahan dan penindakan terorisme. Hal ini menunjukkan, perbincangan terorisme lebih berorientasi kepada pelaku (offender oriented) ketimbang korban (victim oriented). Padahal, korban merupakan subyek yang terzalimi dan paling berkepentingan atas reaksi Negara pasca kejadian. Salah satu kepentingan korban yang utama adalah adanya tanggung jawab Negara terhadap korban melalui pemberian kompensasi. Namun demikian, belum semua korban terorisme mendapatkan hak mereka yang dijamin Undang-Undang tersebut.

Kendala Kompensasi

Besarnya orientasi pada pelaku terorisme dan minimnya sensitivitas terhadap penderitaan korban sempat terlihat dalam sikap pemangku kebijakan (pemerintah). Misalnya, pada saat UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU, yang diajukan pemerintah ke DPR RI untuk direvisi pada Januari 2016, naskah awal usulan revisi tersebut lebih menitikberatkan pada kewenangan aparat hukum dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Bab VI UU No. 15 Tahun 2003 yang membahas soal kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban terorisme tidak tersentuh usulan revisi sama sekali. Seolah-olah tak ada masalah dalam lima pasal (36-42) yang menjelaskan hak-hak korban tersebut.

FGD Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah Atas UU No
Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018)

Sementara itu, meskipun hak kompensasi korban terorisme sudah diatur secara gamblang dan detail diatur dalam pasal 36, 38, 39, 40, 41, dan 42 UU No. 15 Tahun 2003, namun implementasinya tidak pernah terlaksana hingga akhir tahun 2017, karena terkendala oleh rumitnya prosedur hukum. Kompensasi diberikan oleh negara atas dasar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara terorisme.

Namun, dari puluhan persidangan tindak pidana terorisme yang pernah dilaksanakan sejak 2003 hingga 2016, hanya PN Jakarta Selatan yang dalam amar putusannya pernah mencantumkan pemberian kompensasi. PN Jakarta Selatan menerbitkan amar Putusan No. 702/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 2 September 2004 atas nama Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud alias Tohir alias Haryadi, terpidana Bom JW Marriott 2003.

Di dalamnya, majelis hakim menyatakan bahwa para korban berhak mendapatkan kompensasi; nominalnya sebesar Rp10 juta bagi korban meninggal, Rp5 juta bagi luka berat, dan Rp2,5 juta untuk korban luka ringan. Tetapi putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para korban penerima sehingga menyulitkan pihak-pihak yang akan mengeksekusi amanat kompensasi. Walhasil, amar putusan itu tidak pernah terlaksana dan para korban Bom JW Marriott 2003 belum pernah mendapatkan hak kompensasi dari Negara.

Mulai Terlaksana

Kompensasi korban terorisme baru pertama kali terlaksana pada Desember 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanaan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda pada September 2017. Selanjutnya, Negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya pada awal September 2018. Dana Rp814.000.000 diserahkan kepada 13 korban Bom Thamrin dan Rp202.000.000 untuk 3 korban Bom Kampung Melayu. Pemberian itu berdasarkan amar putusan PN Jakarta Selatan yang mengadili pelaku terorisme atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman tertanggal 22 Juni 2018. Pada saat bersamaan diberikan pula kompensasi  sebesar Rp 611.000.000,- untuk satu orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Pemberian ini berdasarkan putusan PN Jakarta Utara yang mengadili pelaku teror Syawaludin Pakpahan tertanggal 16 Mei 2018.

Seluruh putusan kompensasi korban terorisme tersebut masih mengacu pada UU No. 15 Tahun 2003. Dengan begitu, sejak diundangkan 15 tahun silam, amanat kompensasi tersebut baru terlaksana tiga kali. Padahal kita tahu bahwa sejak tahun 2003, telah berulang kali terjadi aksi terorisme yang menimbulkan ratusan korban luka dan meninggal dunia. Dan, kita masih menyaksikan, para korban Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Kuningan, dan Bom JW Marriott belum mendapatkan kompensasi sama sekali.

Harapan Baru

Maka sangat menggembirakan, setelah melalui pembahasan yang sangat panjang (2 tahun lebih), pada 21 Juni 2018 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU versi revisi ini, aturan tentang hak korban terorisme yang meliputi kompensasi, restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia lebih dikuatkan. UU ini juga mengafirmasikan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab Negara. Tanggung jawab itu berlaku persis sejak peristiwa teror terjadi dalam bentuk rehabilitasi medis (BAB VI Perlindungan Terhadap Korban, Pasal 35A ayat 1 dan Pasal 35 B ayat 2).

Kendati demikian, aturan-aturan tersebut, khususnya kompensasi, baru bisa efektif terimplementasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknisnya diterbitkan. Kita akan melihat dan memantau sejauh mana efektivitas PP dan pelaksanaannya nanti. Semoga para korban mendapatkan kembali hak-haknya dan terutama tentu saja kehormatan mereka.

 

 

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...