HomeOpiniMewujudkan Hak Kompensasi Korban...

Mewujudkan Hak Kompensasi Korban Terorisme

Oleh: M. Syafiq Syeirozi, Program Manager Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

ALIANSI INDONESIA DAMAI – Dalam diskursus terorisme, isu korban kerap kali terabaikan dan tenggelam dalam hiruk pikuk pembahasan seputar pelaku dan jaringannya, serta aksi aparat negara dalam ikhtiar pencegahan dan penindakan terorisme. Hal ini menunjukkan, perbincangan terorisme lebih berorientasi kepada pelaku (offender oriented) ketimbang korban (victim oriented). Padahal, korban merupakan subyek yang terzalimi dan paling berkepentingan atas reaksi Negara pasca kejadian. Salah satu kepentingan korban yang utama adalah adanya tanggung jawab Negara terhadap korban melalui pemberian kompensasi. Namun demikian, belum semua korban terorisme mendapatkan hak mereka yang dijamin Undang-Undang tersebut.

Kendala Kompensasi

Besarnya orientasi pada pelaku terorisme dan minimnya sensitivitas terhadap penderitaan korban sempat terlihat dalam sikap pemangku kebijakan (pemerintah). Misalnya, pada saat UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU, yang diajukan pemerintah ke DPR RI untuk direvisi pada Januari 2016, naskah awal usulan revisi tersebut lebih menitikberatkan pada kewenangan aparat hukum dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Bab VI UU No. 15 Tahun 2003 yang membahas soal kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban terorisme tidak tersentuh usulan revisi sama sekali. Seolah-olah tak ada masalah dalam lima pasal (36-42) yang menjelaskan hak-hak korban tersebut.

FGD Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah Atas UU No
Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018)

Sementara itu, meskipun hak kompensasi korban terorisme sudah diatur secara gamblang dan detail diatur dalam pasal 36, 38, 39, 40, 41, dan 42 UU No. 15 Tahun 2003, namun implementasinya tidak pernah terlaksana hingga akhir tahun 2017, karena terkendala oleh rumitnya prosedur hukum. Kompensasi diberikan oleh negara atas dasar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara terorisme.

Namun, dari puluhan persidangan tindak pidana terorisme yang pernah dilaksanakan sejak 2003 hingga 2016, hanya PN Jakarta Selatan yang dalam amar putusannya pernah mencantumkan pemberian kompensasi. PN Jakarta Selatan menerbitkan amar Putusan No. 702/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 2 September 2004 atas nama Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud alias Tohir alias Haryadi, terpidana Bom JW Marriott 2003.

Di dalamnya, majelis hakim menyatakan bahwa para korban berhak mendapatkan kompensasi; nominalnya sebesar Rp10 juta bagi korban meninggal, Rp5 juta bagi luka berat, dan Rp2,5 juta untuk korban luka ringan. Tetapi putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para korban penerima sehingga menyulitkan pihak-pihak yang akan mengeksekusi amanat kompensasi. Walhasil, amar putusan itu tidak pernah terlaksana dan para korban Bom JW Marriott 2003 belum pernah mendapatkan hak kompensasi dari Negara.

Mulai Terlaksana

Kompensasi korban terorisme baru pertama kali terlaksana pada Desember 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanaan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda pada September 2017. Selanjutnya, Negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya pada awal September 2018. Dana Rp814.000.000 diserahkan kepada 13 korban Bom Thamrin dan Rp202.000.000 untuk 3 korban Bom Kampung Melayu. Pemberian itu berdasarkan amar putusan PN Jakarta Selatan yang mengadili pelaku terorisme atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman tertanggal 22 Juni 2018. Pada saat bersamaan diberikan pula kompensasi  sebesar Rp 611.000.000,- untuk satu orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Pemberian ini berdasarkan putusan PN Jakarta Utara yang mengadili pelaku teror Syawaludin Pakpahan tertanggal 16 Mei 2018.

Seluruh putusan kompensasi korban terorisme tersebut masih mengacu pada UU No. 15 Tahun 2003. Dengan begitu, sejak diundangkan 15 tahun silam, amanat kompensasi tersebut baru terlaksana tiga kali. Padahal kita tahu bahwa sejak tahun 2003, telah berulang kali terjadi aksi terorisme yang menimbulkan ratusan korban luka dan meninggal dunia. Dan, kita masih menyaksikan, para korban Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Kuningan, dan Bom JW Marriott belum mendapatkan kompensasi sama sekali.

Harapan Baru

Maka sangat menggembirakan, setelah melalui pembahasan yang sangat panjang (2 tahun lebih), pada 21 Juni 2018 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU versi revisi ini, aturan tentang hak korban terorisme yang meliputi kompensasi, restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia lebih dikuatkan. UU ini juga mengafirmasikan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab Negara. Tanggung jawab itu berlaku persis sejak peristiwa teror terjadi dalam bentuk rehabilitasi medis (BAB VI Perlindungan Terhadap Korban, Pasal 35A ayat 1 dan Pasal 35 B ayat 2).

Kendati demikian, aturan-aturan tersebut, khususnya kompensasi, baru bisa efektif terimplementasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknisnya diterbitkan. Kita akan melihat dan memantau sejauh mana efektivitas PP dan pelaksanaannya nanti. Semoga para korban mendapatkan kembali hak-haknya dan terutama tentu saja kehormatan mereka.

 

 

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....