HomeBeritaOptimalisasi Pemenuhan Hak Korban...

Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai – Menurut UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, korban terorisme masa lalu (peristiwanya terjadi sebelum beleid ini terbit) berhak mendapatkan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial. Namun dalam perkembangannya, hak-hak selain kompensasi tak berjalan mulus.

Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), mengungkapkan, saat para korban masa lalu diasesmen oleh lembaga yang berwenang, mereka telah mencantumkan hal-hal yang dibutuhkan selain kompensasi. “Namun implementasi terhadap kebutuhan-kebutuhan itu tidak ada follow up lagi,” ujarnya dalam Diskusi Kelompok Terfokus secara Daring “Mengawal Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” yang dihelat AIDA, akhir Juni lalu.

Baca juga Tantangan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Sucipto berharap, lembaga yang berwenang harus lebih proaktif terhadap para korban karena masih banyak korban yang hingga sekarang masih harus menjalani pengobatan baik secara fisik maupun psikis. Ia menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara LPSK dan BNPT dalam menangani korban terorisme. “Untuk BNPT harus meningkatkan diri dalam memosisikan diri sebagai pengayom dari para korban. Semakin ke sini, korban merasa program BNPT semakin menghilang. BNPT dan LPSK harus bekerja sama dalam membantu korban terorisme,” ucapnya.

Raden Supriyo Laksono, korban Bom Bali 2002, menyoroti perihal bantuan psikososial. Menurut dia, pemberian bantuan psikososial harus disertai dengan bimbingan dalam hal pengelolaannya, sehingga bantuan tersebut manfaatnya bisa berkelanjutan. Ia juga menanyakan perihal kelanjutan program bantuan-bantuan dari BNPT.

Baca juga Layanan Kesehatan Jangka Panjang Bagi Penyintas

Menanggapi pertanyaan Sony terkait bantuan psikososial, Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, mengatakan bahwa sudah ada desain kelangsungan bantuan bagi para korban sehingga tidak hanya terbatas pada modal usaha. “Korban bisa mengajukan bantuan pendampingan atau training keberlangsungan usaha. LPSK menerima masukan dari para korban terkait bentuk bantuan psikososial yang dibutuhkan oleh para korban,” katanya.

Baca juga Aksesibilitas Data Kompensasi Korban Terorisme

Sementara Kasi Pemulihan Korban BNPT, Muhammad Lutfi, menjelaskan, selama ini ada program-program bantuan untuk para korban terorisme yang diselenggarakan oleh beberapa Kementerian. Di antaranya, bantuan usaha ekonomi produktif oleh Kemensos dan Beasiswa Pendidikan Indonesia Pintar oleh Kemendikbud dan Kemenag.

“Walaupun ada banyak program, namun seringkali anggaran menjadi pertimbangan dan keterbatasan di masa pandemi seperti ini. Ke depannya kami berkomitmen untuk lebih bersinergi dengan para korban,” katanya. [LADW]

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...