19/07/2021

Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai – Menurut UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, korban terorisme masa lalu (peristiwanya terjadi sebelum beleid ini terbit) berhak mendapatkan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial. Namun dalam perkembangannya, hak-hak selain kompensasi tak berjalan mulus.

Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), mengungkapkan, saat para korban masa lalu diasesmen oleh lembaga yang berwenang, mereka telah mencantumkan hal-hal yang dibutuhkan selain kompensasi. “Namun implementasi terhadap kebutuhan-kebutuhan itu tidak ada follow up lagi,” ujarnya dalam Diskusi Kelompok Terfokus secara Daring “Mengawal Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” yang dihelat AIDA, akhir Juni lalu.

Baca juga Tantangan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Sucipto berharap, lembaga yang berwenang harus lebih proaktif terhadap para korban karena masih banyak korban yang hingga sekarang masih harus menjalani pengobatan baik secara fisik maupun psikis. Ia menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara LPSK dan BNPT dalam menangani korban terorisme. “Untuk BNPT harus meningkatkan diri dalam memosisikan diri sebagai pengayom dari para korban. Semakin ke sini, korban merasa program BNPT semakin menghilang. BNPT dan LPSK harus bekerja sama dalam membantu korban terorisme,” ucapnya.

Raden Supriyo Laksono, korban Bom Bali 2002, menyoroti perihal bantuan psikososial. Menurut dia, pemberian bantuan psikososial harus disertai dengan bimbingan dalam hal pengelolaannya, sehingga bantuan tersebut manfaatnya bisa berkelanjutan. Ia juga menanyakan perihal kelanjutan program bantuan-bantuan dari BNPT.

Baca juga Layanan Kesehatan Jangka Panjang Bagi Penyintas

Menanggapi pertanyaan Sony terkait bantuan psikososial, Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, mengatakan bahwa sudah ada desain kelangsungan bantuan bagi para korban sehingga tidak hanya terbatas pada modal usaha. “Korban bisa mengajukan bantuan pendampingan atau training keberlangsungan usaha. LPSK menerima masukan dari para korban terkait bentuk bantuan psikososial yang dibutuhkan oleh para korban,” katanya.

Baca juga Aksesibilitas Data Kompensasi Korban Terorisme

Sementara Kasi Pemulihan Korban BNPT, Muhammad Lutfi, menjelaskan, selama ini ada program-program bantuan untuk para korban terorisme yang diselenggarakan oleh beberapa Kementerian. Di antaranya, bantuan usaha ekonomi produktif oleh Kemensos dan Beasiswa Pendidikan Indonesia Pintar oleh Kemendikbud dan Kemenag.

“Walaupun ada banyak program, namun seringkali anggaran menjadi pertimbangan dan keterbatasan di masa pandemi seperti ini. Ke depannya kami berkomitmen untuk lebih bersinergi dengan para korban,” katanya. [LADW]

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *