Prioritas Dana Abadi Korban Terorisme
Dampak berkepanjangan aksi terorisme yang dirasakan sebagian korban terorisme membutuhkan skema perlindungan dan pemenuhan hak yang berkelanjutan dan berasas sesuai kebutuhan korban. Belakangan ini mulai muncul kajian tentang dana abadi (trust fund) korban terorisme dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak korban.
Kajian dan usulan dana abadi korban terorisme sebenarnya sudah pernah mengemuka pada saat proses revisi UU No 15 Tahun 2003 beberapa tahun lalu. Usulan tersebut disampaikan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban. Koalisi mendesak negara mengalokasi anggaran yang lebih banyak untuk penanganan korban terorisme dan disarankan anggaranya berbentuk dana abadi. Namun usulan dana abadi korban tak berhasil diakomodasi dalam revisi Undang-undang tersebut.
Baca juga Menanti Putusan Uji Materi Aturan Kompensasi
Dana abadi korban memang sangat penting dan dibutuhkan bagi korban terorisme. Sebab, dampak fisik dan nonfisik yang dialami korban terorisme sifatnya berkepanjangan (long term effect). Sejumlah korban terorisme hingga saat ini masih merasakan dampaknya meskipun kejadian yang menimpa mereka sudah dua dekade lebih berlalu. Sangat mungkin dampak aksi teror dialami dan dirasakan korban hingga akhir hayat.
Sebagian korban yang kehilangan bola mata akibat ledakan bom lalu menggunakan mata palsu, dalam waktu tertentu harus rutin memeriksakan kondisi matanya ke dokter dan mengganti bola mata palsunya. Sebagian lainnya yang menderita luka bakar di hampir seluruh tubuh, kerap mengalami gatal dalam kondisi cuaca tertentu. Ada juga korban yang mengalami cedera rahang, hingga kini masih sering merasakan sakit kepala dan harus berobat rutin ke rumah sakit. Pun ada korban yang hingga sekarang masih mengonsumsi obat saraf untuk bertahan dari sakit yang dialaminya akibat aksi terorisme.
Baca juga Kembali Bersatu Pasca-Pemilu: Belajar dari Penyintas dan Mantan Pelaku
Derita jangka panjang yang dialami para korban terorisme wajib dijadikan perhatian dan prioritas dalam skema dana abadi korban terorisme.
Dana abadi korban seyogianya difokuskan penggunaannya untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban terorisme yang dimandatkan oleh Undang-undang, yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Dengan adanya dana abadi maka diharapkan istilah hak korban terorisme terabaikan tak lagi terdengar. Sebab secara gamblang Undang-undang menyatakan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara dan korban berhak mendapatkan hak-haknya.
Baca juga Refleksi Sewindu Bom Thamrin
Selain itu, skema dana abadi korban hendaknya tidak diperuntukan penggunannya untuk yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Karena itu perlindungan dan pemenuhan hak korban harus berasaskan kemandirian atau terpisah dari program pencegahan atau yang lainnya.
Apabila dana abadi korban dipergunakan untuk sesuatu yang tak relevan maka dikhawatirkan perlindungan dan pemenuhan hak korban tidak bisa optimal sebagaimana mestinya.
Baca juga Setop Kekerasan, Belajar dari Kisah Korban
Masih ada beberapa hal yang perlu dijadikan kajian juga dalam penyusunan skema dana abadi korban terorisme, seperti aspek sumber dana, pengelolaan, mekanisme penyaluran, dan pengawasan pengelolaannya. Hal penting lainnya yang harus dijadikan perhatian adalah dana abadi harus mudah diakses untuk memenuhi hak korban.
Semoga pihak-pihak yang sedang menyusun skema kajian dana abadi korban terorisme bisa menghasilkan skema yang sesuai dengan kebutuhan korban terorisme.
Baca juga Peringatan Korban Terorisme, Momen Membangun Masa Depan yang Damai