HomePilihan RedaksiMendorong Peningkatan Rehabilitasi Medis...

Mendorong Peningkatan Rehabilitasi Medis dan Psikologis Korban

Sejak revisi Undang-Undang Antiterorisme diberlakukan, pemenuhan hak-hak korban terorisme oleh negara berjalan semakin baik. Namun implementasi UU 5/2018 tersebut, beserta sejumlah aturan turunannya, bukan tanpa celah.

Salah satu aturan turunan dari UU 5/2018 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pasal 44B ayat (1) PP 35/2020 menjelaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Baca juga Peringatan Bom Bali: Momentum Penguat Persaudaraan

Korban terorisme masa lalu ialah mereka yang kehilangan nyawa atau terluka baik fisik maupun nonfisik akibat aksi terorisme yang terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan. Bicara mengenai praktik pemenuhan hak rehabilitasi medis dan psikologis korban masa lalu, sedikitnya ada dua persoalan penting. Pertama, aspek keadilan, dan kedua, urgensi penyediaan dana abadi untuk korban.

Wajib menjadi kesadaran bersama bahwa korban terorisme hakikatnya berbeda dari korban aksi kriminal pada umumnya. Mereka menderita sebagai “martir negara” lantaran motif pelaku terorisme selalu terkait dengan negara atau kebijakan yang diberlakukan oleh negara.

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Luka akibat aksi terorisme pun sangat berbeda dibandingkan dengan kejadian lainnya. Sejumlah korban terpaksa membiarkan serpihan bom bersarang di dalam tubuh dengan menanggung risiko benda asing tersebut bisa bermasalah sewaktu-waktu di masa yang tidak dapat ditentukan sepanjang hidupnya. Sebagian lainnya harus mengalami sakit kepala setiap hari, ngilu tulang ketika terkena hawa dingin, gatal luar biasa bila cuaca panas, atau menjalani operasi pengangkatan organ bertahun-tahun setelah aksi teror berlalu.

Belum lagi mereka harus bergelut dengan trauma akibat peristiwa mengerikan yang sempat mengancam keselamatan jiwa raga. Pendek kata, pemberian bantuan rehabilitasi medis dan psikologis korban terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa pula.

Keadilan

Rehabilitasi medis dan psikologis korban terorisme diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan, korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis dari negara yang diberikan berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam praktiknya, LPSK menerbitkan “buku hijau” untuk menjamin pembiayaan pengobatan medis dan rehabilitasi psikologis korban terorisme. Mereka yang telah mengantongi “buku hijau” berhak mendapatkan pelayanan medis serta konseling psikologis secara gratis di rumah sakit atau klinik psikologi yang ditunjuk oleh LPSK dalam rentang waktu tertentu.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Durasi layanan medis dan psikologis dalam “buku hijau” berusia 6 bulan, dan korban dapat memerpanjangnya hingga 4 kali masa layanan, atau maksimal selama 2 tahun. Pembatasan ini diberlakukan mengingat LPSK menggunakan anggaran negara yang juga terbatasi tahun anggaran. Pengecualian diterapkan bagi korban terorisme yang mengalami sakit menahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Bagi korban dengan masalah khusus seperti itu, layanan “buku hijau” tak pernah disetop.

Masalah muncul ketika “buku hijau” sangat terbatas masa berlakunya bagi korban. Pengalaman sebagian korban yang tergabung dalam Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), selama 2 tahun masa berlaku “buku hijau” mereka tidak merasakan keluhan. Namun, setelahnya ketika korban merasakan sakit, justru “buku hijau” tak bisa lagi mereka gunakan.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Sekali lagi harus menjadi kesadaran bersama bahwa luka atau sakit yang diderita korban terorisme sangat unik dan tidak bisa diprediksi. S (39), korban Bom Kuningan 2004, selama ini merasa telah sehat dan tidak memanfaatkan layanan “buku hijau” lantaran memang tidak merasakan sakit. Beberapa tahun berikutnya setelah “buku hijau” yang dipegangnya kadaluwarsa, dia merasakan sakit dan memerlukan pengobatan. Maka jadilah “buku hijau” kehilangan kesaktian dan kemanfaatannya justru ketika korban membutuhkannya.

Tanpa mengurangi kebermanfaatan “buku hijau” bagi para korban yang memang menggunakannya sesuai masa berlakunya, negara wajib memenuhi rasa keadilan korban agar celah ini dapat diperbaiki ke depan.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Terkait wacana transisi layanan “buku hijau” korban terorisme dari LPSK ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, gagasan ini harus ditinjau ulang. Hal ini merupakan kemunduran, sebab penanganan korban terorisme membutuhkan kebijakan afirmatif.

Terlebih Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (1) huruf r menyatakan, salah satu pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Bila layanan medis korban terorisme dipindahkan ke mekanisme BPJS Kesehatan, maka kebijakan ini akan melanggar Perpres 82/2018 seperti yang telah disebutkan.

Dana abadi

Dalam konteks itu pula, signifikansi penyediaan dana abadi korban terorisme (Trust Fund for Victims/TFV) mengemuka. Negara dapat mengalokasikan anggaran yang terbebas dari batas waktu untuk melindungi korban terorisme. Ketersediaan dana abadi selain menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi segenap warganya yang terjatuh sebagai korban terorisme, juga merupakan jalan penyelesaian terhadap persoalan kemungkinan ketidakadilan dalam implementasi “buku hijau” seperti yang dituangkan di atas.

Gagasan dana abadi korban sebenarnya telah muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). Sayangnya, konsep dana abadi yang tertuang sebagai Lampiran Perpres RAN PE Fokus III No. 2 tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan hak kompensasi korban guna mendukung upaya PE (pencegahan dan penanggulangan ekstremisme).

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Dana abadi korban terorisme semestinya bersifat universal, disediakan sebagai bagian dari pelindungan terhadap mereka, dan tidak terbatas pada pemberian kompensasi serta tidak selayaknya dikaitkan dengan program atau agenda negara lainnya. Hakikatnya, pelindungan korban terorisme dan pemenuhan hak-hak konstitusional mereka wajib dilaksanakan oleh negara sesegera mungkin sejak mereka terjatuh menjadi korban.

Jauh sebelum proses hukum berjalan terhadap pelaku, pun jauh sebelum muncul kebutuhan negara untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme, korban telah menderita dan mengalami kerugian sejak aksi teror terjadi.

Ke depan segenap pihak terkait seyogianya mendorong pemerintah dan parlemen agar segera menyusun regulasi yang mengatur alokasi anggaran abadi pelindungan korban terorisme.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...