HomePilihan RedaksiMendorong Peningkatan Rehabilitasi Medis...

Mendorong Peningkatan Rehabilitasi Medis dan Psikologis Korban

Sejak revisi Undang-Undang Antiterorisme diberlakukan, pemenuhan hak-hak korban terorisme oleh negara berjalan semakin baik. Namun implementasi UU 5/2018 tersebut, beserta sejumlah aturan turunannya, bukan tanpa celah.

Salah satu aturan turunan dari UU 5/2018 adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pasal 44B ayat (1) PP 35/2020 menjelaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Baca juga Peringatan Bom Bali: Momentum Penguat Persaudaraan

Korban terorisme masa lalu ialah mereka yang kehilangan nyawa atau terluka baik fisik maupun nonfisik akibat aksi terorisme yang terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan. Bicara mengenai praktik pemenuhan hak rehabilitasi medis dan psikologis korban masa lalu, sedikitnya ada dua persoalan penting. Pertama, aspek keadilan, dan kedua, urgensi penyediaan dana abadi untuk korban.

Wajib menjadi kesadaran bersama bahwa korban terorisme hakikatnya berbeda dari korban aksi kriminal pada umumnya. Mereka menderita sebagai “martir negara” lantaran motif pelaku terorisme selalu terkait dengan negara atau kebijakan yang diberlakukan oleh negara.

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Luka akibat aksi terorisme pun sangat berbeda dibandingkan dengan kejadian lainnya. Sejumlah korban terpaksa membiarkan serpihan bom bersarang di dalam tubuh dengan menanggung risiko benda asing tersebut bisa bermasalah sewaktu-waktu di masa yang tidak dapat ditentukan sepanjang hidupnya. Sebagian lainnya harus mengalami sakit kepala setiap hari, ngilu tulang ketika terkena hawa dingin, gatal luar biasa bila cuaca panas, atau menjalani operasi pengangkatan organ bertahun-tahun setelah aksi teror berlalu.

Belum lagi mereka harus bergelut dengan trauma akibat peristiwa mengerikan yang sempat mengancam keselamatan jiwa raga. Pendek kata, pemberian bantuan rehabilitasi medis dan psikologis korban terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa pula.

Keadilan

Rehabilitasi medis dan psikologis korban terorisme diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan, korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis dari negara yang diberikan berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam praktiknya, LPSK menerbitkan “buku hijau” untuk menjamin pembiayaan pengobatan medis dan rehabilitasi psikologis korban terorisme. Mereka yang telah mengantongi “buku hijau” berhak mendapatkan pelayanan medis serta konseling psikologis secara gratis di rumah sakit atau klinik psikologi yang ditunjuk oleh LPSK dalam rentang waktu tertentu.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Durasi layanan medis dan psikologis dalam “buku hijau” berusia 6 bulan, dan korban dapat memerpanjangnya hingga 4 kali masa layanan, atau maksimal selama 2 tahun. Pembatasan ini diberlakukan mengingat LPSK menggunakan anggaran negara yang juga terbatasi tahun anggaran. Pengecualian diterapkan bagi korban terorisme yang mengalami sakit menahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Bagi korban dengan masalah khusus seperti itu, layanan “buku hijau” tak pernah disetop.

Masalah muncul ketika “buku hijau” sangat terbatas masa berlakunya bagi korban. Pengalaman sebagian korban yang tergabung dalam Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), selama 2 tahun masa berlaku “buku hijau” mereka tidak merasakan keluhan. Namun, setelahnya ketika korban merasakan sakit, justru “buku hijau” tak bisa lagi mereka gunakan.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Sekali lagi harus menjadi kesadaran bersama bahwa luka atau sakit yang diderita korban terorisme sangat unik dan tidak bisa diprediksi. S (39), korban Bom Kuningan 2004, selama ini merasa telah sehat dan tidak memanfaatkan layanan “buku hijau” lantaran memang tidak merasakan sakit. Beberapa tahun berikutnya setelah “buku hijau” yang dipegangnya kadaluwarsa, dia merasakan sakit dan memerlukan pengobatan. Maka jadilah “buku hijau” kehilangan kesaktian dan kemanfaatannya justru ketika korban membutuhkannya.

Tanpa mengurangi kebermanfaatan “buku hijau” bagi para korban yang memang menggunakannya sesuai masa berlakunya, negara wajib memenuhi rasa keadilan korban agar celah ini dapat diperbaiki ke depan.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Terkait wacana transisi layanan “buku hijau” korban terorisme dari LPSK ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, gagasan ini harus ditinjau ulang. Hal ini merupakan kemunduran, sebab penanganan korban terorisme membutuhkan kebijakan afirmatif.

Terlebih Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (1) huruf r menyatakan, salah satu pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Bila layanan medis korban terorisme dipindahkan ke mekanisme BPJS Kesehatan, maka kebijakan ini akan melanggar Perpres 82/2018 seperti yang telah disebutkan.

Dana abadi

Dalam konteks itu pula, signifikansi penyediaan dana abadi korban terorisme (Trust Fund for Victims/TFV) mengemuka. Negara dapat mengalokasikan anggaran yang terbebas dari batas waktu untuk melindungi korban terorisme. Ketersediaan dana abadi selain menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi segenap warganya yang terjatuh sebagai korban terorisme, juga merupakan jalan penyelesaian terhadap persoalan kemungkinan ketidakadilan dalam implementasi “buku hijau” seperti yang dituangkan di atas.

Gagasan dana abadi korban sebenarnya telah muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). Sayangnya, konsep dana abadi yang tertuang sebagai Lampiran Perpres RAN PE Fokus III No. 2 tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan hak kompensasi korban guna mendukung upaya PE (pencegahan dan penanggulangan ekstremisme).

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Dana abadi korban terorisme semestinya bersifat universal, disediakan sebagai bagian dari pelindungan terhadap mereka, dan tidak terbatas pada pemberian kompensasi serta tidak selayaknya dikaitkan dengan program atau agenda negara lainnya. Hakikatnya, pelindungan korban terorisme dan pemenuhan hak-hak konstitusional mereka wajib dilaksanakan oleh negara sesegera mungkin sejak mereka terjatuh menjadi korban.

Jauh sebelum proses hukum berjalan terhadap pelaku, pun jauh sebelum muncul kebutuhan negara untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme, korban telah menderita dan mengalami kerugian sejak aksi teror terjadi.

Ke depan segenap pihak terkait seyogianya mendorong pemerintah dan parlemen agar segera menyusun regulasi yang mengatur alokasi anggaran abadi pelindungan korban terorisme.

Baca juga Kompensasi dalam Etika Keadilan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru)...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengapresiasi Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu. “Hajatan ini cukup bermakna bagi kita...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 03 September 2026 TOPIK ini melampaui pendidikan dalam berbagai perspektif, yang sering dibatasi pada kelompok bidang studi atau keilmuan. Pesatnya kemajuan...

Membaca Pancasila dari Bawah

Oleh Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 September 2026 Kemajemukan bangsa ini secara politis-ideologis disatukan oleh Pancasila. Sejauh ini dari kelima sila itu pembahasan paling banyak ditekankan pada sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa, untuk menciptakan kondisi yang harmonis dari sekian ragam...

Menghargai Perbedaan dan Menjaga Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menekankan pentingnya umat Islam menghargai perbedaan dan menjaga persaudaraan. Dalam Islam, kata dia, dikenal tiga jenis persaudaraan (ukhuwah) yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). “Kalau kita tidak bersaudara sama-sama...

Erosi Otoritas Ilmiah

Oleh Imam Mujahidin Fahmid, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Kepala Pusat Kajian Opini Publik untuk Demokrasi dan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 31 Agustus 2026 Dalam belasan tahun terakhir, kehidupan kolektif bangsa Indonesia memperlihatkan gejala yang patut dicermati, yakni menguatnya kecenderungan antisains...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...