HomePilihan RedaksiHarapan Baru Pemenuhan Hak...

Harapan Baru Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Tahun 2019 telah berlalu. Saatnya bagi kita untuk mengevaluasi diri sekaligus mencanangkan harapan, agenda kerja, dan target di tahun 2020. Dalam konteks pemenuhan hak-hak korban terorisme, adalah hal menggembirakan pada tahun 2019 pemerintah memberikan kompensasi kepada sejumlah korban terorisme antara lain; 1 orang korban teror Mapolda Riau; 16 orang korban bom Surabaya; 3 orang korban penyerangan di tol Cirebon; dan 1 orang korban penyerangan di Lamongan. 

Menurut laporan dan pengakuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak 2017 telah memberikan kompensasi bagi 60 orang korban dari pelbagai peristiwa serangan teror. Sebagai institusi negara yang mendapatkan mandat secara legal formal dari Undang-Undang untuk menjalankan pemenuhan hak korban terorisme, kinerja LPSK layak mendapatkan apresiasi.

Baca juga Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Pada tahun 2020, pemerintah masih harus merampungkan pekerjaan rumah yang belum selesai di tahun kemarin, antara lain penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagai aturan turunan dari UU No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, serta asesmen dan verifikasi terhadap korban terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum UU revisi diterbitkan (korban lama).

Penerbitan PP sangat krusial sebagai petunjuk teknis operasional pemenuhan hak-hak korban terorisme. Saking krusialnya, UU No. 5/2018 mematok deadline penerbitannya setahun setelah UU ditetapkan. Selain amanat UU, PP juga mendesak karena berkaitan dengan hak korban lama dalam mengajukan kompensasi.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Dalam pasal 43 L ayat 4 UU NO. 5/2018 korban lama dapat mengajukan kompensasi jika belum pernah mendapatkannya. Namun permohonannya diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan. Dalam hitungan redaksi, masih ada ratusan korban yang belum memperoleh hak kompensasi ini. Merujuk pada aturan ini, korban lama hanya mempunyai waktu sekira setahun setengah karena tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi mereka adalah Juni 2021. 

Jika PP terbit, LPSK juga harus segera mempercepat asesmen kerugian material dan non-material korban lama untuk menentukan besaran kompensasinya. Di sisi lain LPSK juga didorong melakukan verifikasi terhadap korban lama yang masih belum mendapatkan surat penetapan sebagai korban terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasalnya surat penetapan tersebut adalah syarat mutlak pengajuan kompensasi.

Selamat tahun baru 2020. Semoga tahun ini pemenuhan hak-hak korban terorisme makin baik.

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di ...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI),...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pemerintah/negara untuk mengenang peran para ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Namun, hari Santri Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Perang Arab Saudi Versus Houthi

Di saat perang besar Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan proksinya, Arab Saudi justru berperang terpisah melawan kelompok Houthi di Yaman. Secara kasatmata, perang Arab Saudi versus Houthi dimulai 13 Juli 2026 ketika pelayat Houthi yang baru datang dari acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran akan mendarat di...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...