HomePilihan RedaksiHarapan Baru Pemenuhan Hak...

Harapan Baru Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Tahun 2019 telah berlalu. Saatnya bagi kita untuk mengevaluasi diri sekaligus mencanangkan harapan, agenda kerja, dan target di tahun 2020. Dalam konteks pemenuhan hak-hak korban terorisme, adalah hal menggembirakan pada tahun 2019 pemerintah memberikan kompensasi kepada sejumlah korban terorisme antara lain; 1 orang korban teror Mapolda Riau; 16 orang korban bom Surabaya; 3 orang korban penyerangan di tol Cirebon; dan 1 orang korban penyerangan di Lamongan. 

Menurut laporan dan pengakuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak 2017 telah memberikan kompensasi bagi 60 orang korban dari pelbagai peristiwa serangan teror. Sebagai institusi negara yang mendapatkan mandat secara legal formal dari Undang-Undang untuk menjalankan pemenuhan hak korban terorisme, kinerja LPSK layak mendapatkan apresiasi.

Baca juga Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Pada tahun 2020, pemerintah masih harus merampungkan pekerjaan rumah yang belum selesai di tahun kemarin, antara lain penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagai aturan turunan dari UU No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, serta asesmen dan verifikasi terhadap korban terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum UU revisi diterbitkan (korban lama).

Penerbitan PP sangat krusial sebagai petunjuk teknis operasional pemenuhan hak-hak korban terorisme. Saking krusialnya, UU No. 5/2018 mematok deadline penerbitannya setahun setelah UU ditetapkan. Selain amanat UU, PP juga mendesak karena berkaitan dengan hak korban lama dalam mengajukan kompensasi.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Dalam pasal 43 L ayat 4 UU NO. 5/2018 korban lama dapat mengajukan kompensasi jika belum pernah mendapatkannya. Namun permohonannya diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan. Dalam hitungan redaksi, masih ada ratusan korban yang belum memperoleh hak kompensasi ini. Merujuk pada aturan ini, korban lama hanya mempunyai waktu sekira setahun setengah karena tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi mereka adalah Juni 2021. 

Jika PP terbit, LPSK juga harus segera mempercepat asesmen kerugian material dan non-material korban lama untuk menentukan besaran kompensasinya. Di sisi lain LPSK juga didorong melakukan verifikasi terhadap korban lama yang masih belum mendapatkan surat penetapan sebagai korban terorisme dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasalnya surat penetapan tersebut adalah syarat mutlak pengajuan kompensasi.

Selamat tahun baru 2020. Semoga tahun ini pemenuhan hak-hak korban terorisme makin baik.

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk...

Menjadi Bangsa Juara

Oleh Hasibullah Satrawi, Penulis adalah pecinta Timnas Indonesia. Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara,...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...