HomeBeritaPresiden Teken PP Pemberian...

Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP yang ditandatangani 7 Juli 2020 itu mengubah ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018.

PP yang baru menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme maupun korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Pada PP sebelumnya pemberian kompensasi hanya dijelaskan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Baca juga Kemenkeu Berharap PP Hak Korban Terorisme Segera Disahkan

“Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” dikutip dari salinan Pasal 18A dalam PP, Selasa (21/7/2020).

Permohonan untuk memperoleh kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam permohonan kompensasi itu harus memuat identitas korban, identitas ahli waris atau keluarganya, uraian tentang peristiwa, dan uraian kerugian yang nyata-nyata diderita.

Baca juga Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

“Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak dimulai penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” demikian bunyi ketentuan dalam PP 35/2020.

Permohonan pengajuan kompensasi itu akan diperiksa oleh LPSK. Kemudian LPSK akan menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan menteri keuangan. Tata cara penetapan kompensasi ini telah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan lembaga lain yang terkait.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

“Penyidik kemudian menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” bunyi dalam PP 35/2020.

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan pada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam Pasal 44B juga menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Dalam permohonannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu harus mengajukan surat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Permohonan itu akan diperiksa kembali oleh LPSK.

Sementara bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri juga akan mendapatkan kompensasi hingga santunan bagi keluarga.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

LPSK sebelumnya telah mendata 800 saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka di antaranya yang pernah menjadi saksi maupun korban peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016. (CNN Indonesia)

Baca juga Klik Disini

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...