HomeBeritaPresiden Teken PP Pemberian...

Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP yang ditandatangani 7 Juli 2020 itu mengubah ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2018.

PP yang baru menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme maupun korban tindak pidana terorisme di masa lalu. Pada PP sebelumnya pemberian kompensasi hanya dijelaskan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Baca juga Kemenkeu Berharap PP Hak Korban Terorisme Segera Disahkan

“Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” dikutip dari salinan Pasal 18A dalam PP, Selasa (21/7/2020).

Permohonan untuk memperoleh kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam permohonan kompensasi itu harus memuat identitas korban, identitas ahli waris atau keluarganya, uraian tentang peristiwa, dan uraian kerugian yang nyata-nyata diderita.

Baca juga Perlindungan WNI Korban Terorisme di Luar Negeri

“Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak dimulai penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” demikian bunyi ketentuan dalam PP 35/2020.

Permohonan pengajuan kompensasi itu akan diperiksa oleh LPSK. Kemudian LPSK akan menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan menteri keuangan. Tata cara penetapan kompensasi ini telah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan lembaga lain yang terkait.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

“Penyidik kemudian menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” bunyi dalam PP 35/2020.

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan pada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam Pasal 44B juga menjelaskan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Dalam permohonannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu harus mengajukan surat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Permohonan itu akan diperiksa kembali oleh LPSK.

Sementara bagi WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri juga akan mendapatkan kompensasi hingga santunan bagi keluarga.

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

LPSK sebelumnya telah mendata 800 saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka di antaranya yang pernah menjadi saksi maupun korban peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016. (CNN Indonesia)

Baca juga Klik Disini

Baca juga Isu-Isu Krusial Pembahasan PP Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...