HomeOpiniTantangan Pemenuhan Hak Korban...

Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Oleh: Laode Arham
Master Kriminologi Universitas Indonesia

Peringatan Bom Kuningan 2004 serta Bom Bali 2002 dan 2005 pada tahun ini terasa berbeda karena situasi pandemi. Namun ada kabar baik bagi para korban terorisme masa lalu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2020 pada Juli lalu, yang antara lain mengatur tentang pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, dimulai dari korban Bom Bali 2002.

Pada September 2020, Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penghitungan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemenkeu telah menetapkan plafon maksimal kompensasi, batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Nominal kompensasi akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. Satuan biaya kompensasi korban terorisme mencakup kompensasi imateriel dan materiel. Kompensasi imateriel dibagi dalam 4 kondisi: luka ringan, luka sedang, luka berat, dan meninggal dunia.

Baca juga Hak-Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Pemerintah juga akan mengganti kerugian materiel. Kerugian yang ter-cover oleh kompensasi ini meliputi dua jenis: (1) kompensasi atas hilang atau rusaknya harta benda sesuai bukti riil; (2) hilangnya penghasilan atau pendapatan yang dihitung berdasarkan UMR tertinggi dikalikan lamanya korban tidak bekerja dengan batas maksimal 24 bulan. Selain tentang kompensasi, SBML tersebut juga menetapkan bahwa korban meninggal di masa yang akan datang akan mendapatkan santunan kematian.

Disebutkan juga bahwa kompensasi materiel tersebut hanya dapat diberikan kepada korban di masa yang akan datang. Para korban terorisme lama tidak akan mendapatkan kompensasi atas kerugian materiel yang pernah mereka alami. Tentu saja ini keputusan yang berat untuk diambil pemerintah, mengingat akan sangat sulit untuk menghitung jumlah kerugian materiel korban masa lalu. Barangkali ada yang dapat menunjukan bukti-bukti kerugian materiel mereka, namun kebanyakan tidak dapat menunjukan bukti fisik, tercatat atau dokumen resmi. Kiranya ini menjadi bagian dari kebesaran hati para korban masa lalu.

Baca juga Tak Henti Mendukung Korban

Sebab, berapa pun nilai kompensasi tersebut, tidak akan pernah menggantikan luka hati, derita fisik dan psikis yang pernah dan atau masih mendera. Tetapi setidaknya ada tanggung jawab negara atas hilangnya sesuatu yang mereka miliki.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2020, dalam rangka pemenuhan hak tersebut, para korban masa lalu bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK paling lambat 22 Juni 2021. Permohonan ini harus dilampiri dengan, antara lain, surat penetapan korban dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Publik tentu berharap agar lembaga Negara berwenang bekerja keras untuk segera mengumpulkan data seluruh korban terorisme masa lalu. Seyogyanya negara mempunyai bank data korban, sejak korban bom Bali 1 tahun 2002. Selain itu, LPSK sebagai lembaga yang mendapatkan mandat pemenuhan hak korban terorisme masa lalu juga sudah mempunyai profiling, asesmen, dan rencana intervensi kepada setiap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Sependek pengetahuan penulis, betapa aparat kepolisian berjibaku betul siang malam, berbulan-bulan tidak pulang ke rumah, hanya untuk menemukan seorang pelaku terorisme. Militansi seperti ini perlu dimiliki oleh pihak lembaga Negara berwenang dalam menemukan dan memastikan siapa saja korban masa lalu. Satu korban sama nilainya dengan seluruh warga negara.

Korban bom Kuningan, Sucipto Wibowo, pernah menyatakan, “Keberhasilan suatu negara dalam membangun perdamaian terletak pada kemampuan negara untuk hadir dalam menghilangkan penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan korban terorisme.”

Pemberian kompensasi, pemulihan fisik, psikis dan psikososial korban, sesungguhnya merupakan upaya simbolik pemerintah untuk memulihkan kekuatan dan moral negara dalam menghadapi kelompok teroris. Mereka yang menjadi martir itu merupakan monumen hidup tentang ketahanan masyarakat dan bangsa dalam membangun perdamaian. Oleh karenanya, upaya pemulihan itu harus benar-benar melalui usaha yang maksimal dan hasil yang maksimum nilainya.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...