HomeOpiniTantangan Pemenuhan Hak Korban...

Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Oleh: Laode Arham
Master Kriminologi Universitas Indonesia

Peringatan Bom Kuningan 2004 serta Bom Bali 2002 dan 2005 pada tahun ini terasa berbeda karena situasi pandemi. Namun ada kabar baik bagi para korban terorisme masa lalu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2020 pada Juli lalu, yang antara lain mengatur tentang pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, dimulai dari korban Bom Bali 2002.

Pada September 2020, Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penghitungan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemenkeu telah menetapkan plafon maksimal kompensasi, batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Nominal kompensasi akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. Satuan biaya kompensasi korban terorisme mencakup kompensasi imateriel dan materiel. Kompensasi imateriel dibagi dalam 4 kondisi: luka ringan, luka sedang, luka berat, dan meninggal dunia.

Baca juga Hak-Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Pemerintah juga akan mengganti kerugian materiel. Kerugian yang ter-cover oleh kompensasi ini meliputi dua jenis: (1) kompensasi atas hilang atau rusaknya harta benda sesuai bukti riil; (2) hilangnya penghasilan atau pendapatan yang dihitung berdasarkan UMR tertinggi dikalikan lamanya korban tidak bekerja dengan batas maksimal 24 bulan. Selain tentang kompensasi, SBML tersebut juga menetapkan bahwa korban meninggal di masa yang akan datang akan mendapatkan santunan kematian.

Disebutkan juga bahwa kompensasi materiel tersebut hanya dapat diberikan kepada korban di masa yang akan datang. Para korban terorisme lama tidak akan mendapatkan kompensasi atas kerugian materiel yang pernah mereka alami. Tentu saja ini keputusan yang berat untuk diambil pemerintah, mengingat akan sangat sulit untuk menghitung jumlah kerugian materiel korban masa lalu. Barangkali ada yang dapat menunjukan bukti-bukti kerugian materiel mereka, namun kebanyakan tidak dapat menunjukan bukti fisik, tercatat atau dokumen resmi. Kiranya ini menjadi bagian dari kebesaran hati para korban masa lalu.

Baca juga Tak Henti Mendukung Korban

Sebab, berapa pun nilai kompensasi tersebut, tidak akan pernah menggantikan luka hati, derita fisik dan psikis yang pernah dan atau masih mendera. Tetapi setidaknya ada tanggung jawab negara atas hilangnya sesuatu yang mereka miliki.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2020, dalam rangka pemenuhan hak tersebut, para korban masa lalu bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK paling lambat 22 Juni 2021. Permohonan ini harus dilampiri dengan, antara lain, surat penetapan korban dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Publik tentu berharap agar lembaga Negara berwenang bekerja keras untuk segera mengumpulkan data seluruh korban terorisme masa lalu. Seyogyanya negara mempunyai bank data korban, sejak korban bom Bali 1 tahun 2002. Selain itu, LPSK sebagai lembaga yang mendapatkan mandat pemenuhan hak korban terorisme masa lalu juga sudah mempunyai profiling, asesmen, dan rencana intervensi kepada setiap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Sependek pengetahuan penulis, betapa aparat kepolisian berjibaku betul siang malam, berbulan-bulan tidak pulang ke rumah, hanya untuk menemukan seorang pelaku terorisme. Militansi seperti ini perlu dimiliki oleh pihak lembaga Negara berwenang dalam menemukan dan memastikan siapa saja korban masa lalu. Satu korban sama nilainya dengan seluruh warga negara.

Korban bom Kuningan, Sucipto Wibowo, pernah menyatakan, “Keberhasilan suatu negara dalam membangun perdamaian terletak pada kemampuan negara untuk hadir dalam menghilangkan penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan korban terorisme.”

Pemberian kompensasi, pemulihan fisik, psikis dan psikososial korban, sesungguhnya merupakan upaya simbolik pemerintah untuk memulihkan kekuatan dan moral negara dalam menghadapi kelompok teroris. Mereka yang menjadi martir itu merupakan monumen hidup tentang ketahanan masyarakat dan bangsa dalam membangun perdamaian. Oleh karenanya, upaya pemulihan itu harus benar-benar melalui usaha yang maksimal dan hasil yang maksimum nilainya.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru)...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengapresiasi Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu. “Hajatan ini cukup bermakna bagi kita...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 03 September 2026 TOPIK ini melampaui pendidikan dalam berbagai perspektif, yang sering dibatasi pada kelompok bidang studi atau keilmuan. Pesatnya kemajuan...

Membaca Pancasila dari Bawah

Oleh Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 September 2026 Kemajemukan bangsa ini secara politis-ideologis disatukan oleh Pancasila. Sejauh ini dari kelima sila itu pembahasan paling banyak ditekankan pada sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa, untuk menciptakan kondisi yang harmonis dari sekian ragam...

Menghargai Perbedaan dan Menjaga Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menekankan pentingnya umat Islam menghargai perbedaan dan menjaga persaudaraan. Dalam Islam, kata dia, dikenal tiga jenis persaudaraan (ukhuwah) yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). “Kalau kita tidak bersaudara sama-sama...

Erosi Otoritas Ilmiah

Oleh Imam Mujahidin Fahmid, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Kepala Pusat Kajian Opini Publik untuk Demokrasi dan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 31 Agustus 2026 Dalam belasan tahun terakhir, kehidupan kolektif bangsa Indonesia memperlihatkan gejala yang patut dicermati, yakni menguatnya kecenderungan antisains...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...