HomeOpiniTantangan Pemenuhan Hak Korban...

Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Oleh: Laode Arham
Master Kriminologi Universitas Indonesia

Peringatan Bom Kuningan 2004 serta Bom Bali 2002 dan 2005 pada tahun ini terasa berbeda karena situasi pandemi. Namun ada kabar baik bagi para korban terorisme masa lalu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2020 pada Juli lalu, yang antara lain mengatur tentang pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, dimulai dari korban Bom Bali 2002.

Pada September 2020, Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penghitungan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemenkeu telah menetapkan plafon maksimal kompensasi, batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Nominal kompensasi akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. Satuan biaya kompensasi korban terorisme mencakup kompensasi imateriel dan materiel. Kompensasi imateriel dibagi dalam 4 kondisi: luka ringan, luka sedang, luka berat, dan meninggal dunia.

Baca juga Hak-Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Pemerintah juga akan mengganti kerugian materiel. Kerugian yang ter-cover oleh kompensasi ini meliputi dua jenis: (1) kompensasi atas hilang atau rusaknya harta benda sesuai bukti riil; (2) hilangnya penghasilan atau pendapatan yang dihitung berdasarkan UMR tertinggi dikalikan lamanya korban tidak bekerja dengan batas maksimal 24 bulan. Selain tentang kompensasi, SBML tersebut juga menetapkan bahwa korban meninggal di masa yang akan datang akan mendapatkan santunan kematian.

Disebutkan juga bahwa kompensasi materiel tersebut hanya dapat diberikan kepada korban di masa yang akan datang. Para korban terorisme lama tidak akan mendapatkan kompensasi atas kerugian materiel yang pernah mereka alami. Tentu saja ini keputusan yang berat untuk diambil pemerintah, mengingat akan sangat sulit untuk menghitung jumlah kerugian materiel korban masa lalu. Barangkali ada yang dapat menunjukan bukti-bukti kerugian materiel mereka, namun kebanyakan tidak dapat menunjukan bukti fisik, tercatat atau dokumen resmi. Kiranya ini menjadi bagian dari kebesaran hati para korban masa lalu.

Baca juga Tak Henti Mendukung Korban

Sebab, berapa pun nilai kompensasi tersebut, tidak akan pernah menggantikan luka hati, derita fisik dan psikis yang pernah dan atau masih mendera. Tetapi setidaknya ada tanggung jawab negara atas hilangnya sesuatu yang mereka miliki.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2020, dalam rangka pemenuhan hak tersebut, para korban masa lalu bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK paling lambat 22 Juni 2021. Permohonan ini harus dilampiri dengan, antara lain, surat penetapan korban dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Publik tentu berharap agar lembaga Negara berwenang bekerja keras untuk segera mengumpulkan data seluruh korban terorisme masa lalu. Seyogyanya negara mempunyai bank data korban, sejak korban bom Bali 1 tahun 2002. Selain itu, LPSK sebagai lembaga yang mendapatkan mandat pemenuhan hak korban terorisme masa lalu juga sudah mempunyai profiling, asesmen, dan rencana intervensi kepada setiap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Sependek pengetahuan penulis, betapa aparat kepolisian berjibaku betul siang malam, berbulan-bulan tidak pulang ke rumah, hanya untuk menemukan seorang pelaku terorisme. Militansi seperti ini perlu dimiliki oleh pihak lembaga Negara berwenang dalam menemukan dan memastikan siapa saja korban masa lalu. Satu korban sama nilainya dengan seluruh warga negara.

Korban bom Kuningan, Sucipto Wibowo, pernah menyatakan, “Keberhasilan suatu negara dalam membangun perdamaian terletak pada kemampuan negara untuk hadir dalam menghilangkan penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan korban terorisme.”

Pemberian kompensasi, pemulihan fisik, psikis dan psikososial korban, sesungguhnya merupakan upaya simbolik pemerintah untuk memulihkan kekuatan dan moral negara dalam menghadapi kelompok teroris. Mereka yang menjadi martir itu merupakan monumen hidup tentang ketahanan masyarakat dan bangsa dalam membangun perdamaian. Oleh karenanya, upaya pemulihan itu harus benar-benar melalui usaha yang maksimal dan hasil yang maksimum nilainya.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...