HomeOpiniTantangan Pemenuhan Hak Korban...

Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Oleh: Laode Arham
Master Kriminologi Universitas Indonesia

Peringatan Bom Kuningan 2004 serta Bom Bali 2002 dan 2005 pada tahun ini terasa berbeda karena situasi pandemi. Namun ada kabar baik bagi para korban terorisme masa lalu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2020 pada Juli lalu, yang antara lain mengatur tentang pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, dimulai dari korban Bom Bali 2002.

Pada September 2020, Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Penghitungan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemenkeu telah menetapkan plafon maksimal kompensasi, batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Nominal kompensasi akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. Satuan biaya kompensasi korban terorisme mencakup kompensasi imateriel dan materiel. Kompensasi imateriel dibagi dalam 4 kondisi: luka ringan, luka sedang, luka berat, dan meninggal dunia.

Baca juga Hak-Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Pemerintah juga akan mengganti kerugian materiel. Kerugian yang ter-cover oleh kompensasi ini meliputi dua jenis: (1) kompensasi atas hilang atau rusaknya harta benda sesuai bukti riil; (2) hilangnya penghasilan atau pendapatan yang dihitung berdasarkan UMR tertinggi dikalikan lamanya korban tidak bekerja dengan batas maksimal 24 bulan. Selain tentang kompensasi, SBML tersebut juga menetapkan bahwa korban meninggal di masa yang akan datang akan mendapatkan santunan kematian.

Disebutkan juga bahwa kompensasi materiel tersebut hanya dapat diberikan kepada korban di masa yang akan datang. Para korban terorisme lama tidak akan mendapatkan kompensasi atas kerugian materiel yang pernah mereka alami. Tentu saja ini keputusan yang berat untuk diambil pemerintah, mengingat akan sangat sulit untuk menghitung jumlah kerugian materiel korban masa lalu. Barangkali ada yang dapat menunjukan bukti-bukti kerugian materiel mereka, namun kebanyakan tidak dapat menunjukan bukti fisik, tercatat atau dokumen resmi. Kiranya ini menjadi bagian dari kebesaran hati para korban masa lalu.

Baca juga Tak Henti Mendukung Korban

Sebab, berapa pun nilai kompensasi tersebut, tidak akan pernah menggantikan luka hati, derita fisik dan psikis yang pernah dan atau masih mendera. Tetapi setidaknya ada tanggung jawab negara atas hilangnya sesuatu yang mereka miliki.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2020, dalam rangka pemenuhan hak tersebut, para korban masa lalu bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK paling lambat 22 Juni 2021. Permohonan ini harus dilampiri dengan, antara lain, surat penetapan korban dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Publik tentu berharap agar lembaga Negara berwenang bekerja keras untuk segera mengumpulkan data seluruh korban terorisme masa lalu. Seyogyanya negara mempunyai bank data korban, sejak korban bom Bali 1 tahun 2002. Selain itu, LPSK sebagai lembaga yang mendapatkan mandat pemenuhan hak korban terorisme masa lalu juga sudah mempunyai profiling, asesmen, dan rencana intervensi kepada setiap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Sependek pengetahuan penulis, betapa aparat kepolisian berjibaku betul siang malam, berbulan-bulan tidak pulang ke rumah, hanya untuk menemukan seorang pelaku terorisme. Militansi seperti ini perlu dimiliki oleh pihak lembaga Negara berwenang dalam menemukan dan memastikan siapa saja korban masa lalu. Satu korban sama nilainya dengan seluruh warga negara.

Korban bom Kuningan, Sucipto Wibowo, pernah menyatakan, “Keberhasilan suatu negara dalam membangun perdamaian terletak pada kemampuan negara untuk hadir dalam menghilangkan penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan korban terorisme.”

Pemberian kompensasi, pemulihan fisik, psikis dan psikososial korban, sesungguhnya merupakan upaya simbolik pemerintah untuk memulihkan kekuatan dan moral negara dalam menghadapi kelompok teroris. Mereka yang menjadi martir itu merupakan monumen hidup tentang ketahanan masyarakat dan bangsa dalam membangun perdamaian. Oleh karenanya, upaya pemulihan itu harus benar-benar melalui usaha yang maksimal dan hasil yang maksimum nilainya.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS,...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....