HomeBeritaLayanan Kesehatan Jangka Panjang...

Layanan Kesehatan Jangka Panjang Bagi Penyintas

Aliansi Indonesia Damai- Mulyono Sutrisman, korban peristiwa Bom Kuningan 2004, mengapresiasi pemerintah yang telah memenuhi sebagian hak-hak korban terorisme. Meskipun begitu masih diperlukan perbaikan, terutama dalam hal rehabilitasi medis bagi penyintas terorisme yang mengalami cedera berat dan harus menjalani terapi jangka panjang.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Kelompok Terfokus secara Daring “Mengawal Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” yang digelar AIDA secara daring pada akhir Juni lalu. Mulyono mengungkapkan, korban terorisme yang mengalami kerusakan saraf membutuhkan terapi yang lama, bahkan terkadang harus seumur hidup. “Luka saraf sangat sulit terdeteksi. Dokter biasanya membutuhkan asesmen yang cukup lama,” katanya.

Baca juga Aksesibilitas Data Kompensasi Korban Terorisme

Oleh karena itulah Mulyono menyoroti kebijakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang skema durasi layanan kesehatan. Untuk mendapatkan treatment pengobatan secara gratis, korban terorisme harus mengantongi “buku hijau” yang diterbitkan LPSK. Namun dalam klausul penggunaannya, dinyatakan bahwa korban dinyatakan sembuh dan bebas dari pengobatan apabila tidak menggunakan buku tersebut selama enam bulan.

Padahal, ada sejumlah faktor yang memungkinkan seorang korban tidak menggunakan buku hijau tersebut. “Seorang penyintas bisa jadi dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk ke rumah sakit. Atau bisa jadi dia sakit, tapi mencoba menahan rasa sakit itu terlebih dahulu. Itu yang harus diperhatikan oleh LPSK. Jangan sepihak mengatakan penyintas si fulan sudah sembuh,” tutur Mulyono.

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Ia juga mengkritik kebijakan LPSK yang secara sepihak mengeluarkan dokter spesialis dari daftar dokter korban seiring berjalannya waktu. Sebab, ada kemungkinan korban akan kembali membutuhkannya di masa depan. “Dokter dari LPSK sendiri yang menyatakan si fulan dapat empat atau lima dokter spesialis, di lain waktu di-take out jadi dua misalkan. Itu akan menyulitkan korban nantinya,” ujarnya.

Sorotan berikutnya terkait second opinion. Mulyono menilai bahwa dokter juga manusia biasa yang memiliki keterbatasan dalam memvonis sebuah penyakit. Misalnya, tidak semua dokter memiliki kesimpulan yang sama tentang penyebab seseorang itu menderita sakit kepala. Maka dibutuhkan second opinion apabila dokter yang ditunjuk LPSK tidak bisa mengobati penyakit korban.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

“Jujur, saya sendiri sampai lima atau enam dokter saraf yang tidak tahu apa penyakit saya. Setelah sekian tahun, saya baru ketemu kemarin, dan bisa ketemu root cause-nya. Harapannya LPSK bisa melihat kemungkinan-kemungkinan itu. Tidak semua korban bisa digeneralisasi soal larangan second opinion,” ucapnya.

Merespons kritik Mulyono, Rianto Wicaksono, Tenaga Ahli LPSK menjelaskan, bantuan medis bagi korban terorisme merujuk pada hasil asesmen. LPSK bisa menambah durasi layanan dengan adanya rekomendasi dari dokter. Sementara terkait masalah second opinion, maksud dari klausul tersebut adalah bukan dilarang melainkan tidak ditanggung pembiayaannya oleh LPSK. Pihaknya hanya menanggung biaya dokter dan rumah sakit yang dirujuk dalam surat rekomendasi.

Rianto memahami bahwa korban bom banyak yang menderita gangguan saraf karena adanya serpihan-serpihan bom yang tidak bisa diambil, sehingga LPSK menyadari ada kemungkinan penyakit baru yang tidak terpusat pada satu keluhan saja. “Jika ada keterlambatan respons, kami meminta maaf. Namun kami memastikan bahwa fasilitas tersebut akan tetap diberikan kepada korban,” ujarnya [FAH]

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...