HomeOpiniKemerosotan Keadaban Publik dan...

Kemerosotan Keadaban Publik dan Agama

Oleh: Azyumardi Azra
Guru Besar Ilmu Sejarah UIN Syarif Hidayatullah

Indonesia, Tanah Air tercinta, dalam dua tahun terakhir bukan hanya dilanda krisis kesehatan, melainkan juga ekonomi, keuangan, beserta peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Di tengah keadaan tak kondusif itu, ada kegaduhan politik terkait KPK, RUU Omnibus (UU Cipta Kerja), dan UU IKN. Kegaduhan terus memenuhi jagat politik dan sosial Tanah Air.

Hanya lima bulan setelah kepemimpinan nasional di bawah Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin dilantik MPR dalam sidang umum 20 Oktober 2019, wabah Covid-19 juga melanda Indonesia. Gelombang Covid-19 naik, lalu turun, dan naik lagi, seperti terjadi secara global. Tak ada yang tahu pasti kapan penyakit korona ini bakal berakhir. Di tengah semua perkembangan tak menyenangkan, dalam masa lebih panjang sejak awal ‘reformasi’ 1998/1999 sampai sekarang, kemerosotan keadaban publik (public civility) meningkat.

Baca juga Hiperpolitik Demokrasi Digital Kita

Keadaban publik sudah mencapai tingkat krisis. Kemerosotan keadaban publik bisa disaksikan dalam berbagai segi kehidupan warga Indonesia, yang membuat miris. Menyaksikan peningkatan krisis keadaban publik, banyak orang di antara warga Indonesia dan pengunjung atau ekspatriat asing bisa bingung—seperti terlihat dalam sebuah video pendek yang viral.

Dia tak mengerti mengapa warga Indonesia yang (pernah) dikenal memiliki keadaban, akhlak mulia, adat istiadat terpuji, dan budi pekerti luhur menjadi tak berkeadaban. Indeks Keadaban Digital (Digital Civility Index/DCI) 2020 berdasar pada survei Microsoft di 32 negara, menempatkan Indonesia pada peringkat kelima paling tidak sopan alias tak beradab dalam media sosial dan peringkat terbawah di Asia Tenggara.

Baca juga Privilese

Warganet Belanda peringkat pertama paling beradab secara global dan Singapura peringkat pertama di Asia Tenggara. Krisis keadaban publik kontradiktif dengan klaim bangsa Indonesia ‘agamais’ atau ‘Pancasilais’ yang kelima silanya kompatibel dengan agama. Menjalankan ajaran dan perintah agama dengan benar membuat pelakunya sekaligus mengamalkan Pancasila. Sebaliknya, tidak menjalankan perintah agama berarti sekaligus tidak mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Lihat rentetan kejadian yang menyimpang dari semua citra Indonesia itu. Ada Wijayanto Halim, kakek umur 89 tahun yang mengendarai mobil di Jakarta Timur, yang diteriaki maling oleh gerombolan pemotor yang menggebuknya sampai tewas (23 Januari 2022). Ada pula pengendara sedan Mercy di Bantul DIY yang cekcok dengan juru parkir yang meneriakinya maling; massa pun beringas merusak mobilnya (27 Januari 2022). Banyak pula kasus besar lain yang juga mencerminkan kemerosotan keadaban publik.

Baca juga Pembangunan Karakter Melalui Buku Cerita Anak

Ada fungsionaris institusi berbasis agama atau netral agama seperti lembaga pendidikan —apakah berasrama atau tidak— dan lembaga pengasuhan anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya, perempuan atau laki-laki. Fungsionaris lembaga pendidikan dan pengasuhan itu berlaku seperti ‘pagar makan tanaman’. Kasus-kasus semacam itu yang mengorbankan banyak anak di satu lembaga tertentu sering tidak terungkap ke depan publik. Atau sengaja ditutupi pihak tertentu.

Boleh jadi pelecehan seks di lembaga pendidikan dan panti asuhan yang terungkap hanya ibarat ‘puncak dari gunung salju’, yang tersembunyi di bawah permukaan. Kemerosotan keadaban publik juga terlihat dalam terus merajalelanya korupsi atau lebih lengkap lagi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di berbagai lapisan masyarakat.

Baca juga Isra’ Mi’raj dan Kepekaan Empati Kita

Pelakunya tak memiliki malu pada diri sendiri, manusia lain, malaikat di sebelah kiri-kanannya, juga kepada Tuhan. Padahal, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda al-haya’ syu’batu minal iman—malu itu sebagian cabang iman.

Mereka bukan hanya tak punya rasa malu atau tak peduli keadaban sekaligus seolah tak percaya pada Tuhan, seakan-akan tak beragama. Padahal, hampir bisa dipastikan mereka mengetahui pelanggaran keadaban publik berarti sekaligus penyimpangan dari ajaran agama.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bagian 1)

Kemerosotan keadaban publik juga menyangkut bidang kehidupan yang pada dasarnya tindakan ‘kriminalitas ringan’, tetapi sudah dianggap tidak lagi merupakan pelanggaran hukum. Padahal secara substantif, tetap ‘kriminalitas sekaligus pelanggaran keadaban publik. Kenyataan ini bisa dilihat dari rendahnya disiplin warga, misalnya dalam berlalu lintas. Banyak pengendara cenderung serobot sana serobot sini. Terlihat sekali ketidaksediaan antre, tertib apakah di jalan raya atau di tempat lain.

Rendahnya keadaban publik, juga terlihat dalam kebiasaan membuang sampah seenaknya di berbagai tempat, seperti jalan raya, sungai, dan tempat atau fasilitas umum lain. Akibatnya, lingkungan hidup Indonesia salah satu yang terkotor di dunia. Daftar pelanggaran keadaban publik ini bisa sangat panjang. Daftar panjang kemerosotan keadaban publik yang panjang itu sangat memalukan warga dan negara—bangsa Indonesia.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.2)

Ke mana dan di mana berbagai regulasi hukum, tradisi sosial budaya, dan ajaran agama yang menekankan pentingnya keadaban publik?

*Artikel ini terbit di Koran Republika, Kamis, 3 Februari 2022

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.3)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....