HomeOpiniHukum dan Keadaban Publik

Hukum dan Keadaban Publik

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN)

Kesadaran bersama soal keadaban publik ini penting dipedomani bersama di tengah tantangan yang semakin kompleks. Semua anak bangsa bertanggung jawab mewujudkan hukum sebagai perekat, bukan peretak hidup bersama.

Belakangan aksi saling lapor satu pihak terhadap pihak yang lain kian ramai di ruang publik. Pemicunya beragam, mulai dari persoalan ketersinggungan antarpribadi, penyebaran informasi bohong dan kebencian, hingga dipicu perbedaan perkubuan dalam urusan politik.

Baca juga Kemerosotan Keadaban Publik dan Agama

Bahkan, di titik yang paling ekstrem, aksi saling lapor juga mewabah di unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, yakni keluarga. Anak melaporkan orang tua, begitu juga sebaliknya, orang tua melaporkan anaknya sendiri. Kondisi demikian pada akhirnya melahirkan wajah hukum yang bengis dan antagonistik.

Hukum tampak menakutkan karena menjadi alat serang satu pihak atas pihak lainnya. Hukum layaknya alat perangkap. Memperkarakan siapa saja yang terpeleset. Padahal, esensi hukum sejatinya sebagai medium untuk tertib sosial. Hukum menjadi jalan harmoni satu pihak dengan pihak lainnya.

Fakta bahwa hukum sebagai alat harmoni dapat dilihat dalam komposisi sumber hukum materiil, mulai dari historis, filosofis, hingga sosiologis. Bahkan, di titik lainnya, kaidah hukum erat beririsan dengan kaidah lainnya, seperti agama, kesusilaan, bahkan tradisi.

Baca juga Hiperpolitik Demokrasi Digital Kita

Singkatnya, hukum memiliki mandat untuk mengharmonikan pelbagai pemangku kepentingan di tengah masyarakat.

Dalam konteks negara demokrasi konstitusional, hukum merupakan hasil dari kesepakatan dan persetujuan warga negara. Dalam sistem keterwakilan, persetujuan warga negara tersebut diwakili oleh wakil rakyat dengan memaksimalkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dalam konteks relasi negara dan warga negara, hukum juga berperan besar mengatur dan memberikan proteksi melalui administrasi negara. Tujuannya agar warga negara mendapat perlindungan akibat tindakan penyelenggara negara. Di sisi yang lain, hukum administrasi negara dapat menghindarkan tindakan negara agar tidak berbuat sewenang-wenang terhadap warga negara. Begitulah hukum hadir untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni.

Baca juga Privilese

Namun, belakangan kita menyaksikan hukum sepertinya telah berubah menakutkan. Hukum menjadi pendulum disharmoni. Kehangatan sesama warga negara menjadi hambar. Hukum yang mestinya menjadi perekat justru menjadi peretak antarsesama.

Kompleksitas masalah

Situasi yang terjadi belakangan ini tak terlepas dari kompleksitas masalah di ranah hukum. Masalahnya dari hulu hingga hilir. Bermuara dari proses pembentukan hukum hingga proses penegakan hukum. Di level aparatur hukum dan masyarakat juga tak kalah pelik.

Hukum harus dikembalikan pada fungsi dan tujuan dasarnya, yakni untuk keadilan, kebahagiaan, serta ketertiban secara damai dan adil. Kompleksitas masalah hukum tersebut pada akhirnya terdistorsi dengan praktik simplifikasi hukum berupa sekadar pasal, ayat, dan undang-undang.

Makna hukum yang semestinya menjadi salah satu komponen terciptanya peradaban kemanusiaan sebagaimana disebut JJ Honigmann dalam The World of Man (1959) justru menjadi sempit, pengap, dan tampak tak beradab.

Baca juga Pembangunan Karakter Melalui Buku Cerita Anak

Di titik inilah pentingnya menaati prosedur pembentukan hukum. Aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi titik pijak untuk menghadirkan produk hukum yang merepresentasikan kehendak publik. Apalagi, norma hukum berkarakteristik ought (keharusan) dan preskriptif, bukan deskriptif. Aspek sosiologis, dengan demikian, menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan.

Upaya tersebut secara simultan diikuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang tidak sekadar menegakkan teks aturan an sich, tetapi penegakan hukum yang mendasari pada aspek kemanusiaan dan keadilan.

Dengan cara pandang demikian, penegakan hukum dapat terhindar dari perangkap praktik negosiasi yang didasari kepentingan pragmatis dan bertentangan dengan norma hukum dan etik.

Baca juga Isra’ Mi’raj dan Kepekaan Empati Kita

Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan secara linier juga akan melahirkan aparat penegak hukum yang baik, yakni aparatur penegak hukum yang bekerja dengan tegak lurus dengan menjadikan kemanusiaan dan keadilan sebagai kompas pemandunya.

Perbaikan hukum dari sisi hulu hingga hilir ini pada akhirnya akan memberi dampak konkret pada lahirnya budaya hukum yang termanifestasikan melalui perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan orientasi terhadap kehidupan hukum yang dihayati oleh masyarakat (Hilman Hadikusuma, 1986).

Budaya hukum ini pada akhirnya akan melahirkan pemahaman masyarakat terhadap hukum secara tepat. Baik dalam orientasi pelaksanaan norma yang seharusnya (sollen) dilaksanakan terdapat dalam hukum maupun orientasi meninggalkan larangan yang juga tertuang dalam norma.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bagian 1)

Dalam kondisi tersebut, hukum tak dimaknai sebagai senjata, amunisi, atau bahkan perangkap bagi yang lainnya. Hukum sejatinya dimaknai sebagai seperangkat nilai moral yang menjadi pemandu dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Moralitas, kata Immanuel Kant, akan muncul sepanjang tindakan seseorang bertindak berlandaskan rasa kewajiban (Betrand Russel, 1946).

Keadaban publik

Keadaban bersama di ruang publik menjadi hal yang mendesak untuk dihadirkan saat ini. Keadaban ini sebagai dasar dalam berhubungan antarsesama, hubungan antara negara dan warga negara, dan antara lembaga negara dan lembaga negara lainnya.

Keadaban di ruang publik didasari oleh sikap jujur, tulus, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi kita dalam Pasal 28J Ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Manusia yang memiliki hak dan kebebasan harus didasari sikap yang bertanggung jawab dengan menghormati hak asasi pihak lainnya karena di saat yang sama, hak dan kebebasan juga memiliki batasan lain, yakni hukum, dan nilai lainnya yang tumbuh di tengah masyarakat.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.2)

Keadaban publik juga harus menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, partisipasi, dan inklusi, harus menjadi prioritas dan benar-benar diterapkan.

Terlebih, Bung Hatta menyebut konsepsi kedaulatan rakyat yang tumbuh di Indonesia ini tak lain didasari pada kolektivisme, keguyuban, dan kebersamaan.

Keadaban publik juga senantiasa harus dilakukan secara terus-menerus oleh institusi demokrasi, seperti lembaga parlemen, partai politik, para politikus, dan semua pemangku kepentingan di tengah (kekhawatiran) regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.3)

Begitu juga kelompok masyarakat sipil dan opinion leader agar menjadi pelopor untuk mempromosikan keadaban publik. Ruang publik harus diisi dengan narasi kebersamaan yang jauh dari pembelahan ”kita” dan ”mereka”, ”aku” dan ”kamu”. Terlebih, Bung Hatta menyebut konsepsi kedaulatan rakyat yang tumbuh di Indonesia ini tak lain didasari pada kolektivisme, keguyuban, dan kebersamaan.

Kesadaran bersama soal keadaban publik ini penting dipedomani bersama di tengah tantangan yang semakin kompleks. Persoalan dan dampak pandemi Covid-19 yang masih dan akan terus terjadi di waktu mendatang, termasuk pelaksanaan hajatan demokrasi yang akan digelar dua tahun mendatang, tetapi mulai terasa kontestasi dini di tengah-tengah kita.

Semua ikhtiar ini, tentu saja, dilakukan dalam rangka mewujudkan hukum sebagai perekat, bukan peretak di antara sesama anak bangsa. Semoga.

*Artikel ini dimuat di Kompas.id edisi 19 Maret 2022

Baca juga Istikamah dalam Perdamaian: Support System untuk Mendukung Pertobatan Mantan Pelaku

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...