HomeOpiniHukum dan Keadaban Publik

Hukum dan Keadaban Publik

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN)

Kesadaran bersama soal keadaban publik ini penting dipedomani bersama di tengah tantangan yang semakin kompleks. Semua anak bangsa bertanggung jawab mewujudkan hukum sebagai perekat, bukan peretak hidup bersama.

Belakangan aksi saling lapor satu pihak terhadap pihak yang lain kian ramai di ruang publik. Pemicunya beragam, mulai dari persoalan ketersinggungan antarpribadi, penyebaran informasi bohong dan kebencian, hingga dipicu perbedaan perkubuan dalam urusan politik.

Baca juga Kemerosotan Keadaban Publik dan Agama

Bahkan, di titik yang paling ekstrem, aksi saling lapor juga mewabah di unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, yakni keluarga. Anak melaporkan orang tua, begitu juga sebaliknya, orang tua melaporkan anaknya sendiri. Kondisi demikian pada akhirnya melahirkan wajah hukum yang bengis dan antagonistik.

Hukum tampak menakutkan karena menjadi alat serang satu pihak atas pihak lainnya. Hukum layaknya alat perangkap. Memperkarakan siapa saja yang terpeleset. Padahal, esensi hukum sejatinya sebagai medium untuk tertib sosial. Hukum menjadi jalan harmoni satu pihak dengan pihak lainnya.

Fakta bahwa hukum sebagai alat harmoni dapat dilihat dalam komposisi sumber hukum materiil, mulai dari historis, filosofis, hingga sosiologis. Bahkan, di titik lainnya, kaidah hukum erat beririsan dengan kaidah lainnya, seperti agama, kesusilaan, bahkan tradisi.

Baca juga Hiperpolitik Demokrasi Digital Kita

Singkatnya, hukum memiliki mandat untuk mengharmonikan pelbagai pemangku kepentingan di tengah masyarakat.

Dalam konteks negara demokrasi konstitusional, hukum merupakan hasil dari kesepakatan dan persetujuan warga negara. Dalam sistem keterwakilan, persetujuan warga negara tersebut diwakili oleh wakil rakyat dengan memaksimalkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dalam konteks relasi negara dan warga negara, hukum juga berperan besar mengatur dan memberikan proteksi melalui administrasi negara. Tujuannya agar warga negara mendapat perlindungan akibat tindakan penyelenggara negara. Di sisi yang lain, hukum administrasi negara dapat menghindarkan tindakan negara agar tidak berbuat sewenang-wenang terhadap warga negara. Begitulah hukum hadir untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni.

Baca juga Privilese

Namun, belakangan kita menyaksikan hukum sepertinya telah berubah menakutkan. Hukum menjadi pendulum disharmoni. Kehangatan sesama warga negara menjadi hambar. Hukum yang mestinya menjadi perekat justru menjadi peretak antarsesama.

Kompleksitas masalah

Situasi yang terjadi belakangan ini tak terlepas dari kompleksitas masalah di ranah hukum. Masalahnya dari hulu hingga hilir. Bermuara dari proses pembentukan hukum hingga proses penegakan hukum. Di level aparatur hukum dan masyarakat juga tak kalah pelik.

Hukum harus dikembalikan pada fungsi dan tujuan dasarnya, yakni untuk keadilan, kebahagiaan, serta ketertiban secara damai dan adil. Kompleksitas masalah hukum tersebut pada akhirnya terdistorsi dengan praktik simplifikasi hukum berupa sekadar pasal, ayat, dan undang-undang.

Makna hukum yang semestinya menjadi salah satu komponen terciptanya peradaban kemanusiaan sebagaimana disebut JJ Honigmann dalam The World of Man (1959) justru menjadi sempit, pengap, dan tampak tak beradab.

Baca juga Pembangunan Karakter Melalui Buku Cerita Anak

Di titik inilah pentingnya menaati prosedur pembentukan hukum. Aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi titik pijak untuk menghadirkan produk hukum yang merepresentasikan kehendak publik. Apalagi, norma hukum berkarakteristik ought (keharusan) dan preskriptif, bukan deskriptif. Aspek sosiologis, dengan demikian, menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan.

Upaya tersebut secara simultan diikuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang tidak sekadar menegakkan teks aturan an sich, tetapi penegakan hukum yang mendasari pada aspek kemanusiaan dan keadilan.

Dengan cara pandang demikian, penegakan hukum dapat terhindar dari perangkap praktik negosiasi yang didasari kepentingan pragmatis dan bertentangan dengan norma hukum dan etik.

Baca juga Isra’ Mi’raj dan Kepekaan Empati Kita

Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan secara linier juga akan melahirkan aparat penegak hukum yang baik, yakni aparatur penegak hukum yang bekerja dengan tegak lurus dengan menjadikan kemanusiaan dan keadilan sebagai kompas pemandunya.

Perbaikan hukum dari sisi hulu hingga hilir ini pada akhirnya akan memberi dampak konkret pada lahirnya budaya hukum yang termanifestasikan melalui perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan orientasi terhadap kehidupan hukum yang dihayati oleh masyarakat (Hilman Hadikusuma, 1986).

Budaya hukum ini pada akhirnya akan melahirkan pemahaman masyarakat terhadap hukum secara tepat. Baik dalam orientasi pelaksanaan norma yang seharusnya (sollen) dilaksanakan terdapat dalam hukum maupun orientasi meninggalkan larangan yang juga tertuang dalam norma.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bagian 1)

Dalam kondisi tersebut, hukum tak dimaknai sebagai senjata, amunisi, atau bahkan perangkap bagi yang lainnya. Hukum sejatinya dimaknai sebagai seperangkat nilai moral yang menjadi pemandu dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Moralitas, kata Immanuel Kant, akan muncul sepanjang tindakan seseorang bertindak berlandaskan rasa kewajiban (Betrand Russel, 1946).

Keadaban publik

Keadaban bersama di ruang publik menjadi hal yang mendesak untuk dihadirkan saat ini. Keadaban ini sebagai dasar dalam berhubungan antarsesama, hubungan antara negara dan warga negara, dan antara lembaga negara dan lembaga negara lainnya.

Keadaban di ruang publik didasari oleh sikap jujur, tulus, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi kita dalam Pasal 28J Ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Manusia yang memiliki hak dan kebebasan harus didasari sikap yang bertanggung jawab dengan menghormati hak asasi pihak lainnya karena di saat yang sama, hak dan kebebasan juga memiliki batasan lain, yakni hukum, dan nilai lainnya yang tumbuh di tengah masyarakat.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.2)

Keadaban publik juga harus menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, partisipasi, dan inklusi, harus menjadi prioritas dan benar-benar diterapkan.

Terlebih, Bung Hatta menyebut konsepsi kedaulatan rakyat yang tumbuh di Indonesia ini tak lain didasari pada kolektivisme, keguyuban, dan kebersamaan.

Keadaban publik juga senantiasa harus dilakukan secara terus-menerus oleh institusi demokrasi, seperti lembaga parlemen, partai politik, para politikus, dan semua pemangku kepentingan di tengah (kekhawatiran) regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.3)

Begitu juga kelompok masyarakat sipil dan opinion leader agar menjadi pelopor untuk mempromosikan keadaban publik. Ruang publik harus diisi dengan narasi kebersamaan yang jauh dari pembelahan ”kita” dan ”mereka”, ”aku” dan ”kamu”. Terlebih, Bung Hatta menyebut konsepsi kedaulatan rakyat yang tumbuh di Indonesia ini tak lain didasari pada kolektivisme, keguyuban, dan kebersamaan.

Kesadaran bersama soal keadaban publik ini penting dipedomani bersama di tengah tantangan yang semakin kompleks. Persoalan dan dampak pandemi Covid-19 yang masih dan akan terus terjadi di waktu mendatang, termasuk pelaksanaan hajatan demokrasi yang akan digelar dua tahun mendatang, tetapi mulai terasa kontestasi dini di tengah-tengah kita.

Semua ikhtiar ini, tentu saja, dilakukan dalam rangka mewujudkan hukum sebagai perekat, bukan peretak di antara sesama anak bangsa. Semoga.

*Artikel ini dimuat di Kompas.id edisi 19 Maret 2022

Baca juga Istikamah dalam Perdamaian: Support System untuk Mendukung Pertobatan Mantan Pelaku

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...