05/09/2023

Mewaspadai Konten Kotor Content Creator

Oleh: Achmad M. Masykur
Dosen Fakultas Psikologi Undip Semarang, Mahasiswa Program Doktoral Psikologi Universitas Airlangga Surabaya

Jagat maya kembali dihebohkan kasus yang menjerat beberapa ”seleb” dunia maya karena unggahan mereka. Belum usai persidangan kasus LM, selebgram keindia-indiaan yang secara provokatif menyantap kerupuk babi dengan membaca bismillah, kini muncul lagi kasus OF.

OF dilaporkan ke polisi karena konten menjilat es krim yang dianggap menghina agama, tak senonoh, asusila, dan merendahkan perempuan. Meskipun telah memberikan klarifikasi, meminta maaf bahkan hingga ke MUI (Jawa Pos, 30/8), kasus hukumnya tampaknya akan berjalan terus. Wasekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah memandang bahwa kasus ini lebih termasuk pelanggaran moral, akhlak, kepantasan, dan kepatutan, bukan beririsan dengan masalah hukum, apalagi penodaan agama (JP, 31/8).

Baca juga Menanti Pendidikan Ramah Anak

Belakangan muncul lagi kasus wanita berkacamata hitam dan berkerudung. Dengan sangat provokatif, perempuan yang mengaku bernama Dewi Bulan itu mengajarkan tutorial makan daging babi yang jelas diharamkan dalam ajaran Islam. Dia bilang agar halal harus dibacakan basmalah dan Al-Fatihah. Tak sekadar kontroversial, tetapi juga mengundang amarah karena dianggap menghina dan melecehkan agama.

Rangkaian kasus di atas hanyalah puncak dari gunung es unggahan konten yang mengusik publik. Terkadang bukan sekadar konten kontroversial, tapi juga konten kotor yang bersifat patologis, bertentangan dengan norma, sehingga mendatangkan keresahan masyarakat. Wujudnya bisa berupa konten hoaks (hoax), menyinggung SARA, kekerasan, judi, pornografi, asusila, penyimpangan seksual, serta konten-konten yang melanggar hukum.

Zeitgeist Digital

Tak salah ketika Profesor Klaus Schwab dalam The Fourth Industrial Revolution (2016) menyebutkan, kita sedang berada di era revolusi keempat yang secara fundamental mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berhubungan satu sama lain. Revolusi yang dibangun di atas revolusi digital yang berinti perangkat keras, perangkat lunak, serta jaringan komputer yang semakin mengagumkan dan terintegrasi.

Hari-hari ini kita berada dalam zeitgeist (roh zaman) digital. Gawai yang menyandang aplikasi berbasis teknologi digital semakin sulit dilepaskan dari genggaman kita, memungkinkan kita untuk senantiasa terhubung dengan internet dan jejaring sosial sehingga mentransformasikan kehidupan.

Baca juga Agustusan, Ada Pilu dalam Gelak Tawa

Kita semakin akrab dengan istilah kreator konten (content creator) dari berbagai platform. Jika pada awalnya kita adalah pengguna, penikmat media sosial, seiring potensi melakukan monetisasi untuk menghasilkan uang dari dunia maya, sebagian bertransformasi menjadi pembuat konten atau publisher.

Kreator konten (content creator) membuat materi digital, baik berupa tulisan, gambar, grafis, audio, maupun video, yang diunggah dan ditampilkan dalam platform aplikasi. Banyak di antara mereka yang sukses menjadi selebgram, influencer, YouTuber, atau TikToker dengan ribuan atau bahkan jutaan pelanggan (subscriber) dan pengikut (follower). Semakin viral konten, semakin lancar pula ”cuan” yang didapatkan.

Baca juga Pendidikan dan Pencegahan Perundungan Digital

Sayangnya, tidak semua kreator konten membuat konten yang sehat, bersih, inspiratif, dan bertanggung jawab. Banyak yang justru membuat konten kotor, konyol, kontroversial, atau melakukan aksi pansos (panjat sosial) agar bisa viral sehingga bisa eksis dan popularitasnya terdongkrak. Tak jarang, mereka rela melakukan komodifikasi tubuh, menjadikan tubuh, paras, kecantikan, dan juga sensualitas mereka sebagai daya tarik.

Membangun Kesadaran

Konten kotor content creator sesungguhnya adalah problematika bagi keadaban masyarakat. Ekses negatifnya dirasakan segenap kalangan, baik tua maupun muda yang terpapar. Salah satu kelompok usia perkembangan yang sangat rentan (vulnerable) terhadap pengaruhnya adalah anak dan remaja. Generasi Z (lahir tahun 1995–2010) dan awal generasi Alpha (lahir setelah tahun 2011), yang secara built up dekat dengan teknologi informasi yang sangat canggih, smartphone, big data, atau bahkan artificial intelligence (AI).

Baca juga Tahun Baru 1445 Hijriah Umat Islam Harus Berubah Nasib

Sifat, kepribadian, karakter, dan gaya hidup yang terbangun pada ”generasi zaman now” bisa sangat terpengaruh oleh teknologi dan tayangan yang ”mengasuhnya”. Terlebih bagi anak yang belum bisa memilah dan memilih konten. Sehingga menganggap internet sebagai sumber pengetahuan dan kebenaran yang diinternalisasi dan diimitasi dalam kehidupan.

Untuk menjaga keadaban masyarakat kita, terutama generasi kita terpapar konten kotor content creator, kita memerlukan partisipasi aktif dari semua kalangan. Pertama, para pembuat konten seyogianya bisa membuat konten positif yang inspiratif dan mendidik generasi. Yang harus diingat, setiap apa yang kita kontenkan akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan masyarakat dan hukum dunia, tapi juga di mahkamah Tuhan.

Baca juga Oleh-Oleh Haji: Perjuangan tanpa Kekerasan

Kedua, dari sisi pengguna hendaknya lebih cerdas dan bijak memilah dan memilih konten yang benar-benar bermanfaat. Orang tua seyogianya turut mendampingi dan mendidik anak agar bisa memilih konten yang baik sesuai kebutuhan dan tugas perkembangannya.

Ketiga, masyarakat secara umum semestinya lebih awas dan waspada (aware) terhadap konten-konten kotor dan bahayanya bagi masyarakat kita. Masyarakat diharapkan memiliki keberanian dan tanggung jawab sosial untuk melaporkan konten negatif tersebut kepada penyedia aplikasi maupun penegak hukum.

Baca juga Pesan Sam Altman bagi Pendidikan Indonesia

Keempat, pemerintah semestinya turut hadir menjadi pembuat kebijakan yang meregulasi konten yang bisa diakses publik. Kewenangan dan semua sumber daya telah disiapkan secara memadai untuk melindungi warga negara dari serbuan konten dan aplikasi kotor. Tapi, tampaknya publik belum melihat gebrakan para pemangku kebijakan untuk benar-benar serius dan berhasil menjalankan amanah serta kewajibannya.

Terakhir, penegak hukum semestinya lebih serius dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE ini. Equality before the law hendaknya benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para kreator konten kotor sekaligus memberikan kondusivitas dan ketenangan di tengah masyarakat. Aparat jangan sampai masuk angin ketika kasus tersebut melibatkan orang terpandang maupun kepentingan politik tertentu sehingga kasusnya mengendap dan menguap begitu saja.

*Artikel ini terbit di jawapos.com, Senin, 4 September 2023

Baca juga Haji dan Jihad Ekologis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *