HomeOpiniRamadhan, Konstitusionalisasi Agama, dan...

Ramadhan, Konstitusionalisasi Agama, dan Bernegara Otentik

Oleh: Ferdian Andi,
Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)

Ibadah puasa Ramadhan telah memasuki pekan ketiga. Selain aspek spiritual, ragam dimensi muncul dari ritual keagamaan ini, seperti aspek sosial, ekonomi, bahkan kenegaraan.

Ragam dimensi tersebut lantaran ibadah yang melibatkan masyarakat secara kolosal ini terjadi di negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Tentu, dampak sosial ekonominya tak terelakkan, selaras dengan beroperasinya hukum ekonomi: supply and demand.

Selain itu, puasa Ramadhan juga memiliki dimensi individual dan sosial. Dimensi individual merupakan perwujudan ketaatan seorang hamba kepada perintah Tuhannya untuk mencapai derajat tertinggi sebagai manusia yang bertakwa.

Baca juga Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Di sisi lain, puasa Ramadhan juga memiliki dimensi sosial yang direpresentasikan melalui ragam perbuatan yang berkorelasi dengan aspek sosial.

Indonesia menjadikan agama salah satu isu penting dalam konstitusi (constituzionalization of religion). Praktik konstitusionalisasi agama ini memberi pesan kuat tentang komitmen negara melalui pengakuan, perlindungan, sekaligus jaminan kebebasan bagi umat beragama dalam memeluk agama dan kepercayaannya (Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945).

Pada titik ini, eksistensi negara tidak berada di ruang hampa dari nilai-nilai agama (ketuhanan) dalam aktivitas di ruang publiknya. Persinggungan (aktor) negara dengan agama dalam kenyataannya berjalan beriringan dalam koridor yang melahirkan kesepahaman dan kesalingmengertian satu dengan lainnya.

Baca juga Tragedi Gaza dan Masa Depan Geopolitik Global

Hal ini tak terlepas dari konstruksi negara Indonesia yang didesain bukan atas dasar agama, melainkan pada saat yang bersamaan Indonesia didirikan bukan dengan memisahkan agama dari kehidupan bernegara.

Dalam konteks ini, pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan sejatinya menjadi etalase sekaligus manifestasi dari keberadaan konstitusionalisasi agama di Indonesia. Pemeluk agama secara bebas mengekspresikan aktivitas beragamanya dengan tetap sadar atas pluralitas masyarakat Indonesia dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara berketuhanan

Konstitusionalisasi agama dalam UUD 1945 memberi spektrum pada sikap dan kedudukan negara dengan menjadikan agama sebagai sektor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan Kementerian Agama (Kemenag), seperti disebutkan Dian Abdul Hamid Shah (2017), menjadi manifestasi yang paling tampak atas komitmen negara di bidang keagamaan yang menjadikannya bangsa yang berkarakter religius (religious character).

Pada titik ini, relasi negara dan agama memiliki dua aspek sekaligus, yakni aspek formil yang beririsan pada fasilitasi negara terhadap seluruh agama dan para pemeluknya dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Negara menjamin kebebasan dalam menjalankan keyakinan agama dan kepercayaan. Negara juga melindungi warga negara dalam mengekspresikan keberagamaannya.

Baca juga Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Di sisi lain, terdapat aspek material di mana negara menempatkan nilai agama yang universal menjadi spirit material dalam penyelenggaraan negara. Spirit yang terpancarkan dari nilai agama yang universal sejatinya termanifestasikan melalui Pancasila dan UUD 1945. Aspek material inilah yang memiliki relevansi bagi negara dalam pengelolaan penyelenggaraan negara.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang dasar (RUUD) dalam rapat Badan Usaha Penyelidik Usaha Kemerdekaan (BPUPK), 1 Juni 1945, pada pembahasan dasar negara, Bung Karno menyebut pentingnya ketuhanan yang berkebudayaan yang berarti tak adanya egoisme agama, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, dan ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.

Dalam praktiknya, kaidah agama berdampingan dengan kaidah-kaidah lain, seperti kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan yang berkedudukan menjadi bahan material dalam proses perencanaan, pembahasan, serta pelaksanaan norma hukum yang mengikat publik. Dengan kata lain, nilai agama dan nilai yang tumbuh di tengah masyarakat (living in law) berkedudukan sebagai elemen penting dalam pembentukan kaidah hukum positif.

Bernegara otentik

Relasi negara dan agama dalam aspek formil menempatkan negara sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan negara, khususnya memberikan pelayanan publik. Konsekuensinya, negara aktif dalam memfasilitasi kegiatan formal-seremonial agama dan para pemeluknya.

Hal ini terkonfirmasi oleh temuan riset Pew Research Center 2020 yang menyebut Indonesia berada di peringkat ketujuh negara paling religius di dunia, dengan 98,7 persen responden menganggap agama penting dan 96 persen menganggap moralitas seseorang ditentukan oleh keimanan pada Tuhan.

Baca juga Mengurai Rantai Kekerasan di Pesantren

Temuan ini tak berubah dari riset sebelumnya (2007-2019).

Menariknya, temuan ini mengungkapkan faktor ekonomi, pendidikan, dan usia memengaruhi persepsi soal keberadaan agama dan keimanan terhadap Tuhan. Semakin rendah kemampuan ekonomi suatu negara (produk domestik bruto) dan akses pendidikan, serta semakin tua usia (di atas 50 tahun), semakin memercayai keberadaan Tuhan dan agama. Sepuluh negara paling religius adalah negara berkembang.

Namun, religiositas bangsa Indonesia nyatanya tak terkonfirmasi dalam lelaku penyelenggara negara dan produk kebijakan yang dihasilkan yang belum berorientasi pada kebaikan publik. Pada titik ini, negara baru sekadar menempatkan dan mengoperasionalkan agama sebagai aspek formal bernegara semata.

Baca juga Puasa, Kedewasaan, dan Korupsi

Agama belum menjadi aspek material yang menjadi nilai pemandu dalam pengelolaan penyelenggaraan negara untuk jadi lebih baik. Ini terkonfirmasi dalam beberapa temuan.

Sejumlah pengunjung berfoto dan mengunjungi instalasi masjid di dalam Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Pusat perbelanjaan tersebut membuat dekorasi berupa instalasi masjid dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2023 berada di peringkat ke-115 dari 180 negara, dengan skor 33 dari 100 atau sama dengan capaian tahun 2022. Indeks negara hukum (rule of law index) pada 2023 juga mengalami stagnasi di angka 0,53 dari nilai 1 (tertinggi), sama dengan capaian tahun sebelumnya.

Baca juga Putus Sekolah dan Pembangunan Berkelanjutan

Setali tiga uang, indeks demokrasi (democracy index) pada 2023 sebesar 6,53 poin, turun dibandingkan tahun 2022 sebesar 6,71 poin. Ini menempatkan Indonesia pada kategori demokrasi cacat (flawed democracy).

Ini catatan penting bagi penyelenggara negara sebagai dasar evaluasi dan perbaikan di pelbagai sektor publik.

Temuan itu juga mengonfirmasi tidak liniernya aspek formil agama dengan aspek materiil agama. Negara baru sekadar memenuhi aspek formil beragama dan luput menjadikan aspek materiil sebagai inspirasi nilai dalam pengelolaan negara.

Baca juga Aksi Perundungan Siswa Semakin Mencemaskan

Nilai luhur agama, seperti jujur, adil, amanah, dan dapat dipercaya, belum sepenuhnya ditransformasi melalui perilaku, sikap, tindakan, termasuk dalam proses pembentukan kebijakan publik. Akibatnya, peristiwa anomali dan paradoksal kerap menjadi hal yang lumrah muncul di ruang publik.

Konstitusionalisasi agama yang tertuang dalam UUD 1945 semestinya melahirkan praktik bernegara yang otentik, yakni menampilkan nilai kejujuran, keadilan, dan dapat dipercaya yang bersumber dari nilai agama. Bukan sebaliknya, surplus dalam ritual keagamaan, tetapi defisit nilai dalam penyelenggaraan bernegara.

Baca juga Etika Penggunaan AI dalam Jurnalisme

Ramadhan seharusnya menjadi momentum kontemplatif untuk menempatkan nilai agama sebagai aspek materiil dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagaimana disebutkan Matthew Arnold (1822-1888), The true meaning of religion is thus not simply morality, but morality touched by emotion (Susan Ratcliffe, 2006).

Ramadhan semestinya melahirkan kesadaran yang mendalam untuk mentransformasi nilai luhur agama ke dalam ruang publik bernegara.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Senin 25 Maret 2024

Baca juga Zaman Ruwaibidhah

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id,...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama,...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...

Puasa dan Kedermawanan Otentik

Oleh Asyari, Guru Besar Ekonomi, Ketua Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Umat, FEBI UIN BukittinggiArtikel ini sudah terbit di Kompas.id, 17 Februari 2026Kasus bunuh diri YBS (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada 29 Januari 2026 dan sebelumnya, AA (44), seorang...

Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh Badri Munir Sukoco, Guru Besar Manajemen Strategi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Founder, Center for Dynamic Capabilities Universitas AirlanggaArtikel ini terbit di Kompas.id, 13 Februari 2026Atensi Presiden Prabowo Subianto pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia sangatlah besar, terutama pendidikan tinggi. Belum setahun, Presiden telah melakukan tiga kali...

Tetap Tangguh di Era Bencana

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda musibah. Banjir, cuaca ekstrem (hujan disertai badai), tanah longsor, kebakaran hutan, abrasi laut, gempa bumi dan pergeseran tanah menimpa masyarakat di sejumlah daerah.Bencana datang silih berganti menghantam beberapa wilayah, menelan korban jiwa, menghancurkan rumah dan infrastruktur yang menimbulkan kerugian materil yang...

Belajar Berkesadaran

Oleh Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri JakartaArtikel ini terbit di Kompas.id, 06 Februari 2026 Belajar berkesadaran adalah kunci keberhasilan pendidikan berkualitas. Bila belajar diibaratkan sebuah perjalanan, ini adalah langkah pertamanya. Sayangnya, langkah pertama ini sering kali terlewatkan.Transformasi belajar yang lebih fundamental inilah yang dilakukan...

Santri Diingatkan untuk Mempertahankan NKRI

Aliansi Indonesia Damai - Ketua Yayasan Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah KH Saefudin Zuhri mengingatkan santri-santriwatinya untuk tidak menjadi pemberontak maupun teroris. Menurut dia, akidah ahli sunnah wal jamaah melarang menjadi pemberontak dan teroris kepada pemerintah yang sah.“Haram ya jangankan menjadi teroris, memberontak kepada pemerintah yang sah...

Membangun Semangat Perdamaian di Kalangan Santri

Aliansi Indonesia Damai - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustazah menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/01/2026). Sebanyak 60 santri...