HomeOpiniRamadhan, Konstitusionalisasi Agama, dan...

Ramadhan, Konstitusionalisasi Agama, dan Bernegara Otentik

Oleh: Ferdian Andi,
Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)

Ibadah puasa Ramadhan telah memasuki pekan ketiga. Selain aspek spiritual, ragam dimensi muncul dari ritual keagamaan ini, seperti aspek sosial, ekonomi, bahkan kenegaraan.

Ragam dimensi tersebut lantaran ibadah yang melibatkan masyarakat secara kolosal ini terjadi di negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Tentu, dampak sosial ekonominya tak terelakkan, selaras dengan beroperasinya hukum ekonomi: supply and demand.

Selain itu, puasa Ramadhan juga memiliki dimensi individual dan sosial. Dimensi individual merupakan perwujudan ketaatan seorang hamba kepada perintah Tuhannya untuk mencapai derajat tertinggi sebagai manusia yang bertakwa.

Baca juga Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Di sisi lain, puasa Ramadhan juga memiliki dimensi sosial yang direpresentasikan melalui ragam perbuatan yang berkorelasi dengan aspek sosial.

Indonesia menjadikan agama salah satu isu penting dalam konstitusi (constituzionalization of religion). Praktik konstitusionalisasi agama ini memberi pesan kuat tentang komitmen negara melalui pengakuan, perlindungan, sekaligus jaminan kebebasan bagi umat beragama dalam memeluk agama dan kepercayaannya (Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945).

Pada titik ini, eksistensi negara tidak berada di ruang hampa dari nilai-nilai agama (ketuhanan) dalam aktivitas di ruang publiknya. Persinggungan (aktor) negara dengan agama dalam kenyataannya berjalan beriringan dalam koridor yang melahirkan kesepahaman dan kesalingmengertian satu dengan lainnya.

Baca juga Tragedi Gaza dan Masa Depan Geopolitik Global

Hal ini tak terlepas dari konstruksi negara Indonesia yang didesain bukan atas dasar agama, melainkan pada saat yang bersamaan Indonesia didirikan bukan dengan memisahkan agama dari kehidupan bernegara.

Dalam konteks ini, pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan sejatinya menjadi etalase sekaligus manifestasi dari keberadaan konstitusionalisasi agama di Indonesia. Pemeluk agama secara bebas mengekspresikan aktivitas beragamanya dengan tetap sadar atas pluralitas masyarakat Indonesia dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara berketuhanan

Konstitusionalisasi agama dalam UUD 1945 memberi spektrum pada sikap dan kedudukan negara dengan menjadikan agama sebagai sektor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan Kementerian Agama (Kemenag), seperti disebutkan Dian Abdul Hamid Shah (2017), menjadi manifestasi yang paling tampak atas komitmen negara di bidang keagamaan yang menjadikannya bangsa yang berkarakter religius (religious character).

Pada titik ini, relasi negara dan agama memiliki dua aspek sekaligus, yakni aspek formil yang beririsan pada fasilitasi negara terhadap seluruh agama dan para pemeluknya dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Negara menjamin kebebasan dalam menjalankan keyakinan agama dan kepercayaan. Negara juga melindungi warga negara dalam mengekspresikan keberagamaannya.

Baca juga Membumikan Perjanjian Al-Mizan

Di sisi lain, terdapat aspek material di mana negara menempatkan nilai agama yang universal menjadi spirit material dalam penyelenggaraan negara. Spirit yang terpancarkan dari nilai agama yang universal sejatinya termanifestasikan melalui Pancasila dan UUD 1945. Aspek material inilah yang memiliki relevansi bagi negara dalam pengelolaan penyelenggaraan negara.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang dasar (RUUD) dalam rapat Badan Usaha Penyelidik Usaha Kemerdekaan (BPUPK), 1 Juni 1945, pada pembahasan dasar negara, Bung Karno menyebut pentingnya ketuhanan yang berkebudayaan yang berarti tak adanya egoisme agama, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, dan ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.

Dalam praktiknya, kaidah agama berdampingan dengan kaidah-kaidah lain, seperti kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan yang berkedudukan menjadi bahan material dalam proses perencanaan, pembahasan, serta pelaksanaan norma hukum yang mengikat publik. Dengan kata lain, nilai agama dan nilai yang tumbuh di tengah masyarakat (living in law) berkedudukan sebagai elemen penting dalam pembentukan kaidah hukum positif.

Bernegara otentik

Relasi negara dan agama dalam aspek formil menempatkan negara sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan negara, khususnya memberikan pelayanan publik. Konsekuensinya, negara aktif dalam memfasilitasi kegiatan formal-seremonial agama dan para pemeluknya.

Hal ini terkonfirmasi oleh temuan riset Pew Research Center 2020 yang menyebut Indonesia berada di peringkat ketujuh negara paling religius di dunia, dengan 98,7 persen responden menganggap agama penting dan 96 persen menganggap moralitas seseorang ditentukan oleh keimanan pada Tuhan.

Baca juga Mengurai Rantai Kekerasan di Pesantren

Temuan ini tak berubah dari riset sebelumnya (2007-2019).

Menariknya, temuan ini mengungkapkan faktor ekonomi, pendidikan, dan usia memengaruhi persepsi soal keberadaan agama dan keimanan terhadap Tuhan. Semakin rendah kemampuan ekonomi suatu negara (produk domestik bruto) dan akses pendidikan, serta semakin tua usia (di atas 50 tahun), semakin memercayai keberadaan Tuhan dan agama. Sepuluh negara paling religius adalah negara berkembang.

Namun, religiositas bangsa Indonesia nyatanya tak terkonfirmasi dalam lelaku penyelenggara negara dan produk kebijakan yang dihasilkan yang belum berorientasi pada kebaikan publik. Pada titik ini, negara baru sekadar menempatkan dan mengoperasionalkan agama sebagai aspek formal bernegara semata.

Baca juga Puasa, Kedewasaan, dan Korupsi

Agama belum menjadi aspek material yang menjadi nilai pemandu dalam pengelolaan penyelenggaraan negara untuk jadi lebih baik. Ini terkonfirmasi dalam beberapa temuan.

Sejumlah pengunjung berfoto dan mengunjungi instalasi masjid di dalam Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Pusat perbelanjaan tersebut membuat dekorasi berupa instalasi masjid dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2023 berada di peringkat ke-115 dari 180 negara, dengan skor 33 dari 100 atau sama dengan capaian tahun 2022. Indeks negara hukum (rule of law index) pada 2023 juga mengalami stagnasi di angka 0,53 dari nilai 1 (tertinggi), sama dengan capaian tahun sebelumnya.

Baca juga Putus Sekolah dan Pembangunan Berkelanjutan

Setali tiga uang, indeks demokrasi (democracy index) pada 2023 sebesar 6,53 poin, turun dibandingkan tahun 2022 sebesar 6,71 poin. Ini menempatkan Indonesia pada kategori demokrasi cacat (flawed democracy).

Ini catatan penting bagi penyelenggara negara sebagai dasar evaluasi dan perbaikan di pelbagai sektor publik.

Temuan itu juga mengonfirmasi tidak liniernya aspek formil agama dengan aspek materiil agama. Negara baru sekadar memenuhi aspek formil beragama dan luput menjadikan aspek materiil sebagai inspirasi nilai dalam pengelolaan negara.

Baca juga Aksi Perundungan Siswa Semakin Mencemaskan

Nilai luhur agama, seperti jujur, adil, amanah, dan dapat dipercaya, belum sepenuhnya ditransformasi melalui perilaku, sikap, tindakan, termasuk dalam proses pembentukan kebijakan publik. Akibatnya, peristiwa anomali dan paradoksal kerap menjadi hal yang lumrah muncul di ruang publik.

Konstitusionalisasi agama yang tertuang dalam UUD 1945 semestinya melahirkan praktik bernegara yang otentik, yakni menampilkan nilai kejujuran, keadilan, dan dapat dipercaya yang bersumber dari nilai agama. Bukan sebaliknya, surplus dalam ritual keagamaan, tetapi defisit nilai dalam penyelenggaraan bernegara.

Baca juga Etika Penggunaan AI dalam Jurnalisme

Ramadhan seharusnya menjadi momentum kontemplatif untuk menempatkan nilai agama sebagai aspek materiil dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagaimana disebutkan Matthew Arnold (1822-1888), The true meaning of religion is thus not simply morality, but morality touched by emotion (Susan Ratcliffe, 2006).

Ramadhan semestinya melahirkan kesadaran yang mendalam untuk mentransformasi nilai luhur agama ke dalam ruang publik bernegara.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Senin 25 Maret 2024

Baca juga Zaman Ruwaibidhah

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan...

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...