HomePilihan RedaksiMenyegerakan Kompensasi Korban Masa...

Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Sudah tiga bulan lebih Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban diterbitkan. Implementasi beleid tersebut kini dinanti, utamanya kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.

Kompensasi korban terorisme bukan berarti belum pernah diberikan. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menunaikan kompensasi kepada sebagian korban terorisme. Langkah yang laik apresiasi tersebut mesti didorong agar semakin sempurna menjangkau seluruh korban terorisme yang belum menerima kompensasi.

Terkhusus kepada korban terorisme di masa lalu, pemberian kompensasi wajib disegerakan implementasinya. Secara umum bisa dikategorikan, yang dimaksud korban masa lalu adalah mereka yang terdampak, baik langsung maupun tak langsung, secara fisik atau nonfisik, materiel atau imateriel, dari serangan terorisme sejak peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002 hingga sebelum terbitnya UU No. 5 Tahun 2018 tentang Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga Tantangan Pemenuhan Hak Korban Masa Lalu

Kategorisasi ini merujuk pada fakta bahwa pemberian kompensasi dari negara kepada korban terorisme, bila dilihat dari sisi kronologi terjadinya aksi teror, baru dilakukan pada akhir tahun 2017. Saat itu Negara memberikan kompensasi kepada 7 orang korban serangan Bom Samarinda yang terjadi pada November 2016.

Kompensasi belum menyentuh para korban peristiwa teror yang terjadi sebelum tahun 2016.  Padahal, sejak republik ini memiliki aturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yakni Perppu No. 1 Tahun 2002 yang disahkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan kemudian disempurnakan menjadi UU No. 5 Tahun 2018, hak kompensasi korban sudah disebutkan. Namun lantaran adanya kekurangan di sana-sini, maka kompensasi belum terbayarkan kepada korban selama belasan tahun.

Disebut ada kekurangan karena setidaknya; pertama, tidak ada petunjuk teknis pelaksanaan kompensasi korban terorisme sebagai aturan turunan dari UU No. 15/2003. LPSK pun baru dibentuk pada 2008. Kedua, masih lemahnya perhatian publik terhadap korban.

Baca juga Rilis Pers Aliansi Indonesia Damai (AIDA) terkait Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

Periode 2003 hingga 2016 hampir tidak ada penuntut umum yang mengajukan kompensasi korban dalam dakwaan di persidangan pelaku teror. Hanya satu, yaitu persidangan tertanggal 2 September 2004 terhadap terdakwa Masrizal alias Tohir -pelaku serangan bom di Hotel JW Marriott Jakarta yang terjadi pada 5 Agustus 2003- di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebut kompensasi korban. Amar putusan majelis hakim memang telah memerintahkan pemberian kompensasi kepada para korban dengan perincian korban meninggal dunia diberikan Rp10 juta kepada ahli warisnya; korban luka berat mendapatkan Rp5 juta; dan korban luka ringan Rp2,5 juta. Namun sayang, putusan pengadilan tersebut tidak pernah terimplementasikan.

Pemberlakuan PP No. 35/2020 sebagai aturan turunan dari UU No. 5/2018 menjadi angin segar bagi korban lama. Pasal 44B ayat (1) PP No. 35/2020 menyebutkan, “Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak mendapatkan: a. Kompensasi; b. bantuan medis; atau c. rehabilitasi psikososial dan psikologis.” Aturan yang sangat jelas ini wajib menjadi kesadaran semua pihak demi tercapainya tujuan dari kebijakan itu sendiri, yaitu tertunaikannya kompensasi kepada korban terorisme masa lalu.

Baca juga Presiden Teken PP Pemberian Kompensasi Bagi Korban Terorisme

Langkah-langkah taktis mesti segera diambil oleh para pihak, khususnya korban terorisme dan lembaga negara selaku pemangku kebijakan. LPSK penting untuk melakukan sosialisasi PP No. 35/2020 seluas-luasnya baik kepada korban terorisme maupun kepada kementarian/lembaga yang terkait. Sosialisasi PP No. 35/2020 kepada korban terorisme masa lalu penting untuk dimasifkan, serta harus memuat penjelasan rinci mengenai syarat, tata cara, tenggat waktu, dan informasi penting lainnya terkait pengajuan permohonan kompensasi.

Sesuai amanat Pasal 44D ayat (3) PP No. 35/2020, LPSK mesti segera merampungkan penyusunan segala peraturan yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan kompensasi korban terorisme masa lalu.

Bagi para korban terorisme sendiri, setelah menerima sosialisasi PP No. 35/2020 dan memahaminya, sebaiknya segera mengajukan permohonan kompensasi. AIDA mendorong agar pengajuan permohonan dilakukan secara kolektif melalui organisasi atau paguyuban korban terorisme.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Harus diingat bahwa setelah permohonan kompensasi diajukan, tidak seketika itu juga korban terorisme masa lalu bisa mendapatkan haknya. Masih ada rangkaian proses yang memakan waktu. Di antaranya adalah pemeriksaan berkas permohonan di LPSK, juga proses pengajuan anggaran dari LPSK kepada Kementerian Keuangan. LPSK seyogyanya menjalin komunikasi intensif dengan paguyuban korban terorisme untuk menginformasikan nama-nama yang telah memenuhi syarat dan yang masih harus melengkapi dokumen-dokumen persyaratan.

Lebih lanjut ketika proses asesmen penentuan status atau kategorisasi dilakukan, prinsip rasional, bijak, dan berkeadilan wajib dijunjung tinggi. Dalam hal ini para pemangku kebijakan di kementerian/lembaga terkait sebagai kepanjangan tangan negara harus menyadari bahwa sebesar apa pun nilai kompensasi yang diberikan, sesungguhnya tidak dapat menggantikan kerugian yang dialami para korban. Untuk itu, sudah semestinya kompensasi dengan besaran maksimal diberikan kepada para korban sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita masing-masing.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...