HomeTajukMengawal Implementasi UU Antiterorisme

Mengawal Implementasi UU Antiterorisme

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dok. Tribunnews.com – Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

 

Jumat, 25 Mei 2018, Undang-undang (UU) Antiterorisme versi baru resmi disahkan. Meskipun terkesan ‘reaktif’ -setelah beberapa waktu sebelumnya terjadi kerusuhan tahanan kasus terorisme di Mako Brimob Depok serta aksi bom bunuh diri di Surabaya- kesepakatan pemerintah dan parlemen dalam menyelesaikan proses revisi yang memakan waktu dua tahun layak diapresiasi.

Dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi poin penting perbaikan. Pertama, adanya penguatan pencegahan terorisme. Penguatan yang dimaksud adalah perluasan wewenang Polri dalam menindak individu atau kelompok yang diduga merencanakan terorisme.

Aspek pencegahan memang perlu diperkuat untuk menanggulangi kenekatan para ekstremis, terutama yang berafilisasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah –belakangan mengubah identitas menjadi IS- yang tak mensyaratkan pelaku untuk berada dalam struktur organisasi teroris. Insiden teror di tiga gereja di Surabaya disebut-sebut merupakan aksi sel tidur IS yang selama ini tak terendus lantaran polisi tak punya landasan konstitusional untuk menindak pihak-pihak yang diduga merencanakan teror.

Penguatan aspek pencegahan juga berguna untuk menindak orang yang bepergian ke luar negeri untuk membantu atau bergabung dengan kelompok teroris.

Kedua, adanya penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Perluasan wewenang Polri dalam menindak terduga teroris tetap dibatasi oleh koridor HAM. Perspektif HAM menjadi bagian penting dalam UU No. 5/2018 dengan diterapkannya paradigma criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam penindakan pelaku atau terduga pelaku terorisme. Artinya, Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi mengedepankan proses hukum yang adil serta melindungi HAM pelaku teror.

Paradigma ini berbeda dengan yang diterapkan oleh negara lain semisal Malaysia dan Singapura yang memakai internal security model di mana peran intelijen sangat tak terbatas dalam menangkap atau menahan orang yang diduga terlibat terorisme. Begitu pula paradigma ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan war model yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Bagi pemerintah AS, terorisme tak bisa ditangani hanya dengan menegakkan hukum terhadap pelaku melainkan harus diperangi akar ideologinya. Kebijakan ini diterapkan AS dalam melancarkan serangan ke Afghanistan, Irak, serta saat menumpas IS di Timur Tengah.

Disebutkan dalam UU Antiterorisme baru bahwa baik proses penangkapan, penyidikan maupun proses hukum lainnya “harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM”. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 25 ayat (7) dan (8); serta Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU No. 5/2018. Bahkan, setiap penyidik yang melanggar ketentuan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya bakal dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penguatan aturan tentang korban terorisme. Penguatan yang dimaksud di sini adalah penyebutan secara gamblang bahwa korban adalah tanggung jawab Negara, serta penjabaran tentang apa saja bentuk tanggung jawab Negara terhadap korban. Secara garis besar tanggung jawab Negara terhadap korban terorisme ada 4, yaitu: penyediaan bantuan medis; rehabilitasi psikososial dan psikologis; santunan bagi keluarga korban meninggal dunia; dan kompensasi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pengalaman tak mengenakkan yang dialami sebagian korban terdahulu. Pengakuan beberapa korban teror di masa lalu, pihak rumah sakit tidak langsung memberikan layanan medis bahkan malah mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaannya. Kompensasi juga diharapkan dapat segera ditunaikan sebab selama ini –sejak Bom Bali 2002- sebagian besar korban belum mendapatkannya.

Adalah tugas bersama untuk mengawal pelaksanaan UU No.5/2018. Baik pemerintah (kementerian/lembaga terkait), parlemen, maupun masyarakat sipil memainkan peran penting untuk menyukseskan agenda Negara dalam memberantas terorisme dengan tetap mengedepankan prinsip HAM serta menjamin hak-hak korban.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...

Syariat Allah Memerintahkan Kebaikan

Aliansi Indonesia Damai- Syariat Allah Swt itu memerintahkan umat manusia untuk berbuat kebaikan bukan keburukan atau kejahatan. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau keburukan maka telah melanggar syariat Allah Swt. Demikian pernyataan mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery...

Tangguh Menghadapi Ujian

Oleh Nur Aliyah, pengasuh Ponpes Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten* Dalam kehidupan ini, ujian dan cobaan adalah keniscayaan. Ia datang silih berganti, tanpa pernah memandang waktu, usia, atau status sosial. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk tidak sekadar pasrah, melainkan tangguh. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: ketangguhan macam apa yang seharusnya...