HomeTajukMengawal Implementasi UU Antiterorisme

Mengawal Implementasi UU Antiterorisme

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dok. Tribunnews.com – Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

 

Jumat, 25 Mei 2018, Undang-undang (UU) Antiterorisme versi baru resmi disahkan. Meskipun terkesan ‘reaktif’ -setelah beberapa waktu sebelumnya terjadi kerusuhan tahanan kasus terorisme di Mako Brimob Depok serta aksi bom bunuh diri di Surabaya- kesepakatan pemerintah dan parlemen dalam menyelesaikan proses revisi yang memakan waktu dua tahun layak diapresiasi.

Dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi poin penting perbaikan. Pertama, adanya penguatan pencegahan terorisme. Penguatan yang dimaksud adalah perluasan wewenang Polri dalam menindak individu atau kelompok yang diduga merencanakan terorisme.

Aspek pencegahan memang perlu diperkuat untuk menanggulangi kenekatan para ekstremis, terutama yang berafilisasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah –belakangan mengubah identitas menjadi IS- yang tak mensyaratkan pelaku untuk berada dalam struktur organisasi teroris. Insiden teror di tiga gereja di Surabaya disebut-sebut merupakan aksi sel tidur IS yang selama ini tak terendus lantaran polisi tak punya landasan konstitusional untuk menindak pihak-pihak yang diduga merencanakan teror.

Penguatan aspek pencegahan juga berguna untuk menindak orang yang bepergian ke luar negeri untuk membantu atau bergabung dengan kelompok teroris.

Kedua, adanya penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Perluasan wewenang Polri dalam menindak terduga teroris tetap dibatasi oleh koridor HAM. Perspektif HAM menjadi bagian penting dalam UU No. 5/2018 dengan diterapkannya paradigma criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam penindakan pelaku atau terduga pelaku terorisme. Artinya, Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi mengedepankan proses hukum yang adil serta melindungi HAM pelaku teror.

Paradigma ini berbeda dengan yang diterapkan oleh negara lain semisal Malaysia dan Singapura yang memakai internal security model di mana peran intelijen sangat tak terbatas dalam menangkap atau menahan orang yang diduga terlibat terorisme. Begitu pula paradigma ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan war model yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Bagi pemerintah AS, terorisme tak bisa ditangani hanya dengan menegakkan hukum terhadap pelaku melainkan harus diperangi akar ideologinya. Kebijakan ini diterapkan AS dalam melancarkan serangan ke Afghanistan, Irak, serta saat menumpas IS di Timur Tengah.

Disebutkan dalam UU Antiterorisme baru bahwa baik proses penangkapan, penyidikan maupun proses hukum lainnya “harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM”. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 25 ayat (7) dan (8); serta Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU No. 5/2018. Bahkan, setiap penyidik yang melanggar ketentuan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya bakal dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penguatan aturan tentang korban terorisme. Penguatan yang dimaksud di sini adalah penyebutan secara gamblang bahwa korban adalah tanggung jawab Negara, serta penjabaran tentang apa saja bentuk tanggung jawab Negara terhadap korban. Secara garis besar tanggung jawab Negara terhadap korban terorisme ada 4, yaitu: penyediaan bantuan medis; rehabilitasi psikososial dan psikologis; santunan bagi keluarga korban meninggal dunia; dan kompensasi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pengalaman tak mengenakkan yang dialami sebagian korban terdahulu. Pengakuan beberapa korban teror di masa lalu, pihak rumah sakit tidak langsung memberikan layanan medis bahkan malah mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaannya. Kompensasi juga diharapkan dapat segera ditunaikan sebab selama ini –sejak Bom Bali 2002- sebagian besar korban belum mendapatkannya.

Adalah tugas bersama untuk mengawal pelaksanaan UU No.5/2018. Baik pemerintah (kementerian/lembaga terkait), parlemen, maupun masyarakat sipil memainkan peran penting untuk menyukseskan agenda Negara dalam memberantas terorisme dengan tetap mengedepankan prinsip HAM serta menjamin hak-hak korban.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...