20/09/2020

Korban Masa Lalu Diimbau Ajukan Kompensasi

Aliansi Indonesia Damai- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghimbau korban terorisme masa lalu (sebelum UU No. 5/ 2018 disahkan), segera mengajukan kompensasi yang menjadi hak-haknya.

“Harus ada permohonan, tidak otomatis. Permohonannya sangat mudah. Untuk korban terorisme masa lalu harus mendapatkan surat keterangan sebagai korban yang diberikan oleh BNPT. Sekarang sistemnya mudah, tidak harus datang langsung, bisa menggunakan email, atau telepon ke 148 untuk meminta informasi, dan ada juga nomer WA LPSK,” kata Noor Sidharta, Sekretaris Jenderal LPSK, menanggapi salah satu pertanyaan peserta dalam peringatan 16 Tahun Tragedi Bom Kuningan yang digelar Yayasan Penyintas Indonesia (YPI) secara virtual, pada Sabtu (12/09/20).

Baca juga Hak-Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Nominal kompensasi nantinya akan ditentukan berdasarkan penilaian dari ahli forensik medis atas kerugian yang dialami korban. “Untuk menentukan luka ringan, sedang, atau pun berat. LPSK tidak memiliki kemampuan untuk hal tersebut, oleh karena itu menggunakan pendapat profesional untuk mengambil keputusan dan penilaian,” katanya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pembayaran kompensasi dilakukan dengan skema luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.

Baca juga 16 Tahun Bom Kuningan: Harapan Damai Penyintas

Menurut Noor, saat ini masih ada kompensasi korban terorisme (yang sudah diputuskan oleh pengadilan) yang belum dibayarkan pemerintah lantaran pandemi Covid-19.

“Jadi kemungkinan bulan depan baru ada keterangan, dan secepatnya akan kami informasikan kepada seluruh korban yang telah diputuskan oleh hakim, serta besaran kompensasi yang harus dibayarkan,” ujarnya mengakhiri paparan. [NOV]

Baca juga Tak Henti Mendukung Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *