16/07/2020

Kemenkeu Berharap PP Hak Korban Terorisme Segera Disahkan

Aliansi Indonesia Damai-  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme segera disahkan menjadi PP. Dengan PP turunan UU No. 5 Tahun 2018 itu, Kemenkeu bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menetapkan nominal kompensasi bagi korban terorisme masa lalu (peristiwanya terjadi sebelum UU No. 5/2018 terbit).

“Dari RPP ini, Kemenkeu sudah dimandatkan untuk penetapan besaran ganti rugi kompensasi (korban terorisme) yang lampau. Besarannya akan ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan prinsip besaran,” kata Mujibud Da’wah, Kepala Subdit Peraturan Penganggaran II Kemenkeu, dalam Diskusi Kelompok Terarah secara Daring “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Hak-Hak Korban Terorisme” yang diselenggarakan AIDA pada akhir Juni lalu.

Baca juga Hak Medis dan Psikososial Korban Terorisme

Menurut Mujib, dalam RPP dijelaskan bahwa kompensasi korban terorisme terbagi dua, yaitu untuk korban terorisme masa lalu dan korban terorisme akan datang. Bagi korban masa lalu, nominal kompensasi ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan Kemenkeu. Sementara bagi korban baru, nominal kompensasi ditetapkan oleh pengadilan. Kemenkeu dan LPSK hanya memberikan panduan besaran nominal kepada hakim sebagai bahan pertimbangan. Hal ini nantinya akan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. “Kami berdoa semoga yang namanya terorisme ini semakin ke sana semakin tidak ada,” ucapnya.

Baca juga Pemerintah Diminta Lekas Menerbitkan PP Korban Terorisme

Dalam hal kompensasi, LPSK bertanggung jawab penuh sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran atas kebenaran material yang dialokasikan dan dicairkan. Alokasi anggaran LPSK untuk kompensasi bersumber dari APBN yang disetujui oleh DPR pada tahun sebelumnya. Saat tahun berjalan, bisa saja LPSK mendapat anggaran tambahan. “Akan tetapi proses pengalokasian dana kompensasi belum bisa dilaksanakan jika PP tak kunjung disahkan,” kata Mujib.

Ketika disinggung mengenai perkembangan PP tersebut, Mujib mengaku pihaknya tidak mengetahuinya. “Kalau sudah di Setneg (Sekretariat Negara) uncontrollable (tak terkontrol), untouchable (tak tersentuh). Kecuali saya bisa menyuruh untuk segera diteken,” katanya sambil tersenyum. [LADW]

Baca juga Mengurai Penyumbatan Penerbitan PP Korban Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *