Alternatif Pembinaan Napiter
Aliansi Indonesia Damai- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan menggariskan adanya strategi penanganan khusus terhadap narapidana kasus-kasus tertentu, termasuk di dalamnya adalah narapidana terorisme (napiter).
Penanganan khusus tersebut meniscayakan adanya kemampuan pembinaan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk membangun hubungan yang positif antara petugas dengan napiter, sehingga berkontribusi signifikan terhadap program-program pemasyarakatan.
Baca juga Direktur Pemasyarakatan: Pembinaan Napiter untuk Perdamaian
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Thurman S.M Hutapea, saat membuka kegiatan “Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Lapas Cipinang” di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, akhir Juni silam. Kegiatan diselenggarakan AIDA bekerja sama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, diikuti perwakilan dari Lapas Cipinang, Lapas Salemba, dan Lapas Perempuan Jakarta.
Menurut Thurman, kegiatan ini sangat penting bagi petugas Lapas seiring meningkatnya tindak pidana terorisme. “Kegiatan seperti ini menjadi sumber pemahaman komprehensif dalam menangani dan menanggulangi hal tersebut. Bagi napiter, bisa trust (kepada petugas lapas), dan menghancurkan pemikiran radikal yang jadi penghalang berjalannya program pembinaan kepada mereka,” ujarnya.
Baca juga Petugas Lapas Garda Terdepan Pembinaan Napiter
Pria asli Batak ini mengapresiasi AIDA yang telah menawarkan pendekatan perspektif korban dalam pembinaan napiter. “Perspektif korban dapat menjadi narasi alternatif dan kontranarasi. Melalui hal tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran diri kepada napiter,” katanya. [MSH]