HomeOpiniMewujudkan Hak Kompensasi Korban...

Mewujudkan Hak Kompensasi Korban Terorisme

Oleh: M. Syafiq Syeirozi, Program Manager Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

ALIANSI INDONESIA DAMAI – Dalam diskursus terorisme, isu korban kerap kali terabaikan dan tenggelam dalam hiruk pikuk pembahasan seputar pelaku dan jaringannya, serta aksi aparat negara dalam ikhtiar pencegahan dan penindakan terorisme. Hal ini menunjukkan, perbincangan terorisme lebih berorientasi kepada pelaku (offender oriented) ketimbang korban (victim oriented). Padahal, korban merupakan subyek yang terzalimi dan paling berkepentingan atas reaksi Negara pasca kejadian. Salah satu kepentingan korban yang utama adalah adanya tanggung jawab Negara terhadap korban melalui pemberian kompensasi. Namun demikian, belum semua korban terorisme mendapatkan hak mereka yang dijamin Undang-Undang tersebut.

Kendala Kompensasi

Besarnya orientasi pada pelaku terorisme dan minimnya sensitivitas terhadap penderitaan korban sempat terlihat dalam sikap pemangku kebijakan (pemerintah). Misalnya, pada saat UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU, yang diajukan pemerintah ke DPR RI untuk direvisi pada Januari 2016, naskah awal usulan revisi tersebut lebih menitikberatkan pada kewenangan aparat hukum dalam pencegahan dan penindakan terorisme. Bab VI UU No. 15 Tahun 2003 yang membahas soal kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban terorisme tidak tersentuh usulan revisi sama sekali. Seolah-olah tak ada masalah dalam lima pasal (36-42) yang menjelaskan hak-hak korban tersebut.

FGD Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah Atas UU No
Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018)

Sementara itu, meskipun hak kompensasi korban terorisme sudah diatur secara gamblang dan detail diatur dalam pasal 36, 38, 39, 40, 41, dan 42 UU No. 15 Tahun 2003, namun implementasinya tidak pernah terlaksana hingga akhir tahun 2017, karena terkendala oleh rumitnya prosedur hukum. Kompensasi diberikan oleh negara atas dasar putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara terorisme.

Namun, dari puluhan persidangan tindak pidana terorisme yang pernah dilaksanakan sejak 2003 hingga 2016, hanya PN Jakarta Selatan yang dalam amar putusannya pernah mencantumkan pemberian kompensasi. PN Jakarta Selatan menerbitkan amar Putusan No. 702/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel tanggal 2 September 2004 atas nama Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud alias Tohir alias Haryadi, terpidana Bom JW Marriott 2003.

Di dalamnya, majelis hakim menyatakan bahwa para korban berhak mendapatkan kompensasi; nominalnya sebesar Rp10 juta bagi korban meninggal, Rp5 juta bagi luka berat, dan Rp2,5 juta untuk korban luka ringan. Tetapi putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para korban penerima sehingga menyulitkan pihak-pihak yang akan mengeksekusi amanat kompensasi. Walhasil, amar putusan itu tidak pernah terlaksana dan para korban Bom JW Marriott 2003 belum pernah mendapatkan hak kompensasi dari Negara.

Mulai Terlaksana

Kompensasi korban terorisme baru pertama kali terlaksana pada Desember 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanaan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda pada September 2017. Selanjutnya, Negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya pada awal September 2018. Dana Rp814.000.000 diserahkan kepada 13 korban Bom Thamrin dan Rp202.000.000 untuk 3 korban Bom Kampung Melayu. Pemberian itu berdasarkan amar putusan PN Jakarta Selatan yang mengadili pelaku terorisme atas nama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman tertanggal 22 Juni 2018. Pada saat bersamaan diberikan pula kompensasi  sebesar Rp 611.000.000,- untuk satu orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara. Pemberian ini berdasarkan putusan PN Jakarta Utara yang mengadili pelaku teror Syawaludin Pakpahan tertanggal 16 Mei 2018.

Seluruh putusan kompensasi korban terorisme tersebut masih mengacu pada UU No. 15 Tahun 2003. Dengan begitu, sejak diundangkan 15 tahun silam, amanat kompensasi tersebut baru terlaksana tiga kali. Padahal kita tahu bahwa sejak tahun 2003, telah berulang kali terjadi aksi terorisme yang menimbulkan ratusan korban luka dan meninggal dunia. Dan, kita masih menyaksikan, para korban Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Kuningan, dan Bom JW Marriott belum mendapatkan kompensasi sama sekali.

Harapan Baru

Maka sangat menggembirakan, setelah melalui pembahasan yang sangat panjang (2 tahun lebih), pada 21 Juni 2018 Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU versi revisi ini, aturan tentang hak korban terorisme yang meliputi kompensasi, restitusi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia lebih dikuatkan. UU ini juga mengafirmasikan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab Negara. Tanggung jawab itu berlaku persis sejak peristiwa teror terjadi dalam bentuk rehabilitasi medis (BAB VI Perlindungan Terhadap Korban, Pasal 35A ayat 1 dan Pasal 35 B ayat 2).

Kendati demikian, aturan-aturan tersebut, khususnya kompensasi, baru bisa efektif terimplementasikan jika Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur petunjuk teknisnya diterbitkan. Kita akan melihat dan memantau sejauh mana efektivitas PP dan pelaksanaannya nanti. Semoga para korban mendapatkan kembali hak-haknya dan terutama tentu saja kehormatan mereka.

 

 

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...