HomeTajukMengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi...

Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Sudah satu setengah tahun lebih Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi berlaku. Sejak disahkan Presiden pada 21 Juni 2018, kemudian resmi diundangkan sehari setelahnya, regulasi hasil revisi UU No. 15 Tahun 2003 tersebut menghembuskan angin segar kepada korban-korban aksi teror, khususnya yang peristiwanya sudah lama berlalu. Dalam Bab VIIC Ketentuan Peralihan Pasal 43L UU tersebut, dinyatakan bahwa korban tindak pidana terorisme yang kejadiannya sebelum UU ini berlaku -yang belum pernah mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis- berhak mendapatkan bantuan-bantuan tersebut.

Kompensasi secara khusus dikatakan menjadi angin segar bagi korban lama, seperti korban tragedi Bom Bali 2002, Bom JW Marriott 2003, Bom Kuningan 2004, dan Bom Bali 2005. Sebab, hak tersebut belum pernah terwujud sejak belasan tahun lalu serangan teror membuat mereka terluka atau menewaskan anggota keluarga mereka. Ganti rugi tunai dari negara sangat dibutuhkan menopang kebutuhan para korban. Merujuk UU sebelumnya, No. 15 Tahun 2003, pemberian kompensasi dari negara kepada para korban terkendala syarat adanya putusan pengadilan yang menerangkan itu.

Baca juga Harapan Baru Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Keberadaan UU No. 5 Tahun 2018 selain semakin melindungi orang-orang yang menjadi (atau berpotensi menjadi) korban aksi teror, juga mengakui adanya hak-hak korban masa lalu yang wajib diberikan. Persoalannya, implementasi pemenuhan hak-hak korban lama, termasuk kompensasi, mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. PP akan mengatur dengan jelas syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaan kompensasi.

Pemberian kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu kini berkejaran dengan waktu. Ayat (4) Pasal 43L UU No. 5 Tahun 2018 menyebutkan bahwa permohonan kompensasi atau bantuan lainnya bagi korban, dapat diajukan paling lama tiga tahun sejak berlakunya UU. Artinya, para korban lama hanya punya waktu sampai Juni 2021 untuk mengajukan permohonan kompensasi. Tenggat waktu ini tidak bisa disepelekan sebab implementasi kompensasi bukanlah proses yang sehari dua hari jadi. Masih panjang waktu yang mesti ditempuh setelah permohonan kompensasi diajukan. Lembaga yang mengurusi perlindungan saksi dan korban masih harus melakukan pengukuran tingkat kerugian yang diderita masing-masing korban, kemudian menentukan besaran yang layak dibayarkan oleh negara. Dalam proses ini, asas keadilan harus benar-benar dikedepankan untuk menutup peluang para korban merasa terkorbankan kedua kalinya.

Baca juga Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul

Selain itu, kesempatan pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara untuk memasukkan anggaran kompensasi korban lama semakin mepet. Tahun 2020 sudah bergulir, artinya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah diketok oleh pemerintah dan parlemen. PP tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme harus segera diterbitkan agar APBN 2021 mencakup anggaran untuk membayar kompensasi kepada korban terorisme di masa lalu.

Semua pihak terkait, khususnya kementerian/lembaga pemerintah sebagai kepanjangan tangan negara, mesti menyadari urgensi penerbitan PP ini. Hendaknya semua pihak memprioritaskan tenaga dan waktu demi segera terbitnya PP tersebut. Sebab, amanat UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 46B menyebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...