HomeBeritaSetelah 22 Tahun, Sudan...

Setelah 22 Tahun, Sudan Divonis Bayar Kompensasi Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai– Sudan divonis untuk memberikan kompensasi senilai $4,3 miliar bagi korban serangan bom Kedutaan Besar Amerika di Kenya dan Tanzania pada 7 Agustus 1998 silam. Serangan bom bunuh diri itu dilakukan menggunakan truk dan menewaskan 224 korban dan ribuan lainnya mengalami luka-luka.

Laporan nytimes.com (18/5/2020) menyebutkan, serangan tersebut diinisiasi oleh Al-Qaeda. Sudan sendiri terbukti memberikan perlindungan bagi para pelaku dan menyediakan pasokan operasional logistik.

Baca juga Setahun Bom Sri Lanka: Korban Bangkit dan Menyerukan Perdamaian

Hakim John D. Bates dari Pengadilan Distrik Federal di Washington menyatakan, Al-Qaeda menerima bantuan dukungan dan perlindungan intelijen dari pemerintah Sudan. Pemerintah juga mempersiapkan paspor dan memerbolehkan pelaku untuk melintasi perbatasan Sudan-Kenya tanpa pemeriksaan.

Negara-negara asing biasanya kebal dari tuntutan di pengadilan Amerika Serikat. Namun Kongres telah membuat pengecualian untuk tindakan terorisme yang dilakukan oleh negara-negara yang dinilai sebagai sponsor terorisme. Di bawah undang-undang tahun 1996, penggugat diizinkan untuk mencari kompensasi, yang dimaksudkan untuk menghukum dan mencegah kesalahan.

Baca juga Keluarga Korban Serangan London Bridge Tak Menuntut

Melansir dari jurnal State Terrorism and Globalization: The Cases of Ethiopia and Sudan,  ketika kebijakan pemerintah tertentu memberikan keleluasaan bagi praktik kekerasan yang besar terhadap populasi tertentu dengan tujuan menghilangkan, memerjuangkan, atau melakukan perlawanan politik oleh kelompok kekerasan, maka bisa dikatakan negara tersebut mendukung terorisme. Hal itu juga dianggap sama dengan apa yang dilakukan Sudan terhadap pelaku teror kantor Kedubes AS di Kenya dan Tanzania.

Setelah gugatan kompensasi diajukan para korban serangan dan keluarga korban yang meninggal dunia, Kongres mengamandemen UU pada tahun 2008 untuk memungkinkan penggugat mencari ganti rugi melalui beberapa pengaturan. Namun apakah amandemen itu berlaku surut? Sudan mengajukan banding atas putusan tersebut, salah satunya putusan ganti rugi itu tidak patut.

Baca juga Solidaritas Untuk Korban Terorisme London Bridge

Tetapi Hakim Gorsuch dari Pengadilan Amerika di Distrik Kolombia menjelaskan, jika hukum federal berlaku surut, Kongres harus mengatakan secara jelas wewenang kepada penggugat untuk mengajukan ganti rugi peristiwa masa lalu. Sudan berkomentar bahwa UU tersebut gagal memberikan wewenang ganti rugi.

Belajar dari keputusan di atas, Indonesia semestinya juga segera memenuhi hak-hak korban terorisme yang begitu besar jumlahnya. Pemberian kompensasi kepada korban aksi terorisme merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [NOV]

Sumber:
https://www.nytimes.com/2020/05/18/us/supreme-court-sudan-terrorism.html
https://m.washingtontimes.com/news/2020/may/18/supreme-court-sides-victims-terrorism-against-suda/

Baca juga Pelaku Teror London Bridge yang Tewaskan 2 Korban pernah Direhabilitasi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...