HomeBeritaPP Hak Korban Terorisme...

PP Hak Korban Terorisme Harus Lekas Terbit

Aliansi Indonesia Damai- Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memperkuat banyak aspek pemenuhan hak-hak korban terorisme. Sayangnya ada beberapa pasal yang tidak akan terimplementasikan jika tak didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan. Jika PP tak kunjung terbit, maka korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) tak bisa mendapatkan hak-haknya dari Negara yang belum pernah mereka terima.

Hal ini diungkapkan oleh Syafiq Syeirozi, Program Manager Rehabilitasi AIDA, dalam diskusi daring bertajuk “Perempuan Korban Bom; Jalan Senyap Menuju Keadilan.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Working Group on Women and Preventing/Countering Violent Extremism (WGWC) pada Kamis (11/06/2020).

Baca juga Pesan Antikekerasan Pelajar Bukittinggi

Syafiq menjelaskan, ada sejumlah regulasi tentang pemenuhan hak-hak korban terorisme, di antaranya UU No. 15 tahun 2003, UU No. 31 tahun 2014, PP No. 7 tahun 2018, dan yang terbaru adalah UU No. 5 tahun 2018. Beberapa pasal dalam UU No. 15/2003 mengatur hak-hak korban terorisme, yaitu kompensasi dari negara dan restitusi dari pelaku.

Namun amanat kompensasi baru terimplementasikan pada akhir 2017. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda.  Selanjutnya negara kembali menunaikan hak kompensasi kepada 17 korban terorisme atau ahli warisnya, yaitu 13 orang korban Bom Thamrin, 3 orang korban Bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban penyerangan Mapolda Sumatera Utara.

Baca juga Suara Korban yang Jarang Terdengar

“Artinya, selama 15 tahun lebih diberlakukan, amanat kompensasi baru terlaksana untuk para korban dari empat peristiwa tindak pidana terorisme. Padahal dalam catatan saya, dalam rentang waktu tersebut terjadi lebih dari 12 kali aksi terorisme yang menimbulkan banyak korban, tidak termasuk serangan-serangan tunggal terhadap personil kepolisian,” ucapnya.

Pada September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan amar putusan atas nama terdakwa Masrizal bin Ali Umar Alias Mas’ud, pelaku Bom JW Marriot 2003. Majelis hakim menyatakan bahwa para korban bom berhak mendapatkan kompensasi. “Namun putusan tersebut tidak mencantumkan identitas para penerima. Walhasil amar putusan tidak pernah terlaksana,” ucapnya.

Baca juga Pesan Damai Kepala SMA Hasyim Asy’ari Batu

Syafiq menerangkan, regulasi lain yang lebih progresif adalah UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU ini, korban terorisme selain berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi, juga berhak mendapatkan rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial dari Negara.

LPSK sebagai pelaksana mandat menerbitkan buku hijau yang menjamin pengobatan medis korban bom dalam rentang waktu tertentu serta menetapkan rumah sakit rujukan. “Ada beberapa korban yang mendapatkannya. Meski jumlahnya tak banyak karena LPSK terkendala tidak adanya surat keterangan sebagai korban terorisme,” ucapnya.

Baca juga Cerdas Bermedia Sosial

Regulasi yang paling maju menurut Syafiq adalah UU No. 5 tahun 2018. Melalui UU ini, negara beberapa kali memberikan hak kompensasi kepada korban terorisme, misalnya korban bom Surabaya, Mapolda Riau, sampai yang terbaru adalah bom Sibolga. Selain itu, UU ini juga menggariskan bahwa korban terorisme lama (peristiwanya terjadi sebelum UU revisi) yang belum mendapatkan kompensasi, rehabilitasi medis, psikis, dan psikososial maka dapat mengajukannya kepada negara sebelum Juni 2021. Hal ini tentu memberikan angin segar kepada mereka.

Baca juga Makna Damai di Mata Siswa SMAN 6 Cirebon

“Semua korban dari peristiwa Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriott 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004, Bom Gereja Solo 2011, dan Bom Mapolresta Cirebon 2011 belum ada yang mendapatkan kompensasi,” ujarnya.

Teknis implementasi permohonan dan pemberian kompensasi korban terorisme digantungkan kepada PP. Hingga kini belum ada kepastian PP akan terbit. Menurut Syafiq, kini tak ada kata lain, PP harus segera terbit agar para korban terorisme tak menunggu godot. “Godot adalah sosok fiktif dalam drama karya Samuel Beckett yang sampai akhir kisah, sosok tersebut tidak pernah muncul dan hanya ada dalam imajinasi para aktor drama dan penontonnya,” katanya.[NOV]

Baca juga Harapan Guru Pandeglang pada Generasi Remaja

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....