HomeTajuk2019: Resolusi Untuk Korban...

2019: Resolusi Untuk Korban Bom Terorisme

ALIANSI INDONESIA DAMAI – Tanpa terasa kita memasuki tahun baru 2019. Sepanjang tahun lalu kita telah melalui berbagai dinamika. Perjalanan Indonesia sebagai bangsa tak lepas dari banyak tantangan dan rintangan. Kekerasan dan aksi terorisme masih terjadi di berbagai tempat hingga memakan korban yang terbilang besar. Puluhan nyawa melayang, ratusan keluarga menderita karena ditinggal meninggal oleh anggota keluarga yang menjadi tulang punggung kehidupannya. Sebagian korban lain, masih harus menjalani pengobatan akibat derita luka yang dialaminya.

Masih teringat jelas dalam ingatan. Di awal tahun lalu, kita dikejutkan oleh kekerasan berupa penyerangan terhadap gereja St Lidwina, di Sleman (11/02). Ketegangan kembali terjadi ketika narapidana terorisme mengambil alih Rutan Mako Brimob, Depok (8/5). Di Surabaya, untuk pertama kalinya di Indonesia, bom bunuh diri dilakukan oleh sekeluarga inti. Ayah, ibu bahkan anak-anak mereka dilibatkan dalam pengeboman di tiga gereja di Surabaya; Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Pantekosta Jalan Arjunan, dan GKI di Jalan Diponegoro (13/5). Di malam harinya, ledakan juga terjadi di rumah susun Wonocolo di Sidoarjo.

Aksi-aksi kekerasan sepanjang tahun itu telah memakan korban yang besar. Mereka sesungguhnya korban yang kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan kepada negara. Maka jaminan negara untuk melindungi korban dan memenuhi hak-haknya menjadi keniscayaan. Jaminan itu tidak hanya pada perlindungan fisik atas keamanan diri pribadi, namun juga mencakup layanan pemulihan, baik secara psikis maupun ekonomi. Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan termasuk salah satunya adalah kompensasi atau ganti rugi kerugian oleh negara.

Kabar baiknya, sebagian korban telah dipenuhi hak-haknya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan kompensasi kepada tiga korban penyerangan Gereja Santa Lidwina, Sleman. Sebelumnya, pada tahun 2017, LPSK juga telah memberikan kompensasi terhadap korban ledakan bom di Samarinda. Sementara itu, pada tahun 2018 LPSK juga memberikan kompensasi pada korban aksi terorisme di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, juga korban aksi terorisme di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta aksi terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kabar baiknya lagi, pada bulan Juni 2018 pemerintah telah mengesahkan undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme. Meskipun demikian, dilihat dari perspektif korban, UU itu menjadi problematik. Sebab, dalam UU itu, mekanisme pemberian kompensasi bagi korban lama diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Namun, PP yang dimaksud belum disahkan.

Itu artinya, mekanisme pemberian kompensasi bagi para korban terorisme sangat tergantung dengan peraturan pemerintah yang hingga sekarang belum disahkan. Secara jumlah, korban lama sangatlah banyak sejak terjadi peristiwa teror bom terbesar di Bali pada tahun 2002. PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang beragam persyaratan yang harus dipenuhi korban lama, seperti persyaratan administratif. Pengesahan PP yang berlarut-larut tentu bisa memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi.

Kita penting mengingatkan, pemberian kompensasi kepada korban aksi terorisme merupakan mandat dari pelaksanaan Undang-Undangan (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak boleh tidak, pemerintah hendaknya segera mengesahkan peraturan tersebut. Sebab, kompensasi merupakan wujud nyata kehadiran negara kepada korban. Tahun 2019 adalah resolusi untuk korban terorisme sekaligus pengingat bahwa penanggulangan aksi terorisme bukan hanya pada proses penegakan hukum yang harus dilakukan, tetapi juga upaya pemulihan korban yang begitu besar jumlahnya. (AH)

 

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...