HomeOpiniMengarifi Dendam

Mengarifi Dendam

Oleh: M. Syafiq Syeirozi
Alumni Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

Makna dendam dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “berkeinginan keras untuk membalas (kejahatan dan sebagainya).” Dendam selama tidak bersanding dengan “balas” tidak menjadi persoalan sosial karena masih dalam angan-angan. Dalam logika hukum, niat dan pemikiran tidak bisa dipidanakan. Toh banyak orang yang berniat balas dendam mengurungkan keinginannya.

Dendam adalah kombinasi dari amarah, sakit hati, kebencian, dan iri dengki. Semuanya campur aduk menjadi satu. Karenanya dendam adalah problem individual, sampah psikis yang jika terus menerus dipiara akan merusak jiwa. Pendendam cenderung melestarikan konflik, ketimbang menyelesaikannya dengan hati yang terbuka dan lapang.

Baca juga Memaafkan Menyembuhkan

Dalam banyak kasus, aksi balas dendam, khususnya dengan tindakan kekerasan tidak menyelesaikan masalah, melainkan menelurkan perkara baru, yakni spiral kekerasan. Andaikan saja Adolf Hitler, ketua partai Nazi di Jerman yang bertangan besi memiliki generasi keturunan jelas, bisa jadi generasi Yahudi akan membunuh mereka. Pasalnya saat rezim kepemimpinannya, Hitler membantai umat Yahudi lantaran kebencian yang menghantuinya selama hidup.

Untuk mencegah aksi balas dendam, agama telah mengatur bahwa setiap perbuatan jahat dapat diberikan balasan yang setimpal sesuai kadar kesalahannya, tak lebih. “Balasan dari tindakan kejahatan haruslah setara” (QS. Al Syura: 40). Hal ini merupakan penerjemahan dari konsep keadilan, di mana orang yang berbuat salah sekali pun haram dizalimi.

Untuk “mengelola” tindakan balas dendam, maka agama telah menetapkan sistem kisas (قِصَاصْ). Dalam QS. Al Baqarah: 178 Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan perempuan dengan perempuan. Barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Hal itu adalah suatu keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginya siksa yang sangat pedih.”

Baca juga Perempuan dan Perdamaian

Sistem kisas ditetapkan supaya orang tidak bermain hakim sendiri sehingga membalas secara serampangan. Abi Abdillah Muhammad al-Qurthubi dalam kitab Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an (populer dengan Tafsir Al-Qurthubi) menjelaskan bahwa yang berhak menentukan hukum kisas pembunuhan hanyalah pemerintah yang sah atau ulul amri (Tafsir Al-Qurthubi Vol. 3 halaman 66). Dalam struktur pemerintahan modern, ulul amri diwakili oleh majelis hakim pengadilan. Hal ini penting untuk menghindarkan adanya kezaliman baru. Kejahatan adalah kezaliman namun tetap saja harus dibalas dengan keadilan.

Sejumlah korban terorisme yang penulis jumpai mengaku pernah menyimpan amarah dan dendam kepada para pelaku yang pernah mencederainya, secara fisik maupun psikis. Mereka ingin pelaku terorisme merasakan penderitaan fisik dan batin yang sama dengan mereka. Tentu hal ini sangat bisa dimaklumi. Korban terorisme tak pernah ada masalah secuil pun dengan para pelaku serangan, namun tanpa dinyana harus kehilangan salah satu anggota tubuhnya, sebagian korban lain kehilangan saudara dan kerabat tercinta.

Seiring waktu, amarah dan dendam meluntur karena ternyata perasaan itu malah menambah penderitaan. Toh dendam juga tidak bisa mengembalikan apa yang hilang. Saat bertemu dengan pelaku yang pernah terlibat dalam aksi-aksi terorisme, para korban bisa bersikap legawa karena sebelumnya telah memaafkan. Bagi mereka vonis hukuman yang diberikan oleh majelis pengadilan telah “membalaskan dendam mereka.”

Baca juga Perempuan dan Kekerasan

Sikap di atas harus diapresiasi. Ada pepatah bijak mengatakan, “اَحْسِنْ إلىَ المُحْسِنِ فَإنَّ المُسِئَ تَكْفِى سَاعَتُهُ ” (Berbuat baiklah kepada orang yang berlaku bagus kepadamu, karena sesungguhnya orang yang bertindak buruk akan menuai masanya sendiri). Artinya kita lebih baik fokus membalas kebaikan, sementara perbuatan jahat pasti menuai hukumannya sendiri.

Dendam memang negatif namun jika kelola secara arif, ia akan menjadi jinak. Cara menjinakkan dendam yang paling efektif adalah memaafkan. “Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Nur: 22). Memaafkan adalah tanda sosial keimanan. Jauh dari sempurna iman kita pada Allah Swt bila enggan memafkan sesamanya.

Baca juga Berdakwah dengan Hati

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 4-Terakhir)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 2)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

9 Tahun Bom Jakarta; Ikhtiar Penyintas Berdamai dengan Trauma (Bag. 1)

Sembilan tahun silam, tepatnya 14 Januari 2016, teroris menyerang jantung kota...

Mengikis Kebencian Menuai Perkawanan

Aliansi Indonesia Damai- Senja kian larut, rombongan yang ditunggu sejak matahari...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....