HomeBeritaTantangan Pemenuhan Hak Korban...

Tantangan Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Akhir Juni lalu, AIDA menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus secara Daring “Mengawal Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme.” Kegiatan dihadiri di antaranya oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), wadah korban terorisme di Indonesia.

Nanda Olivia Daniel, Sekretaris YPI, mengungkapkan sejumlah kerumitan yang sempat dialami oleh rekan-rekannya dalam proses permohonan pemenuhan hak-hak korban terorisme kepada lembaga yang berwenang.

Baca juga Layanan Kesehatan Jangka Panjang Bagi Penyintas

Salah satu kendala yang dihadapi oleh para korban terorisme masa lalu adalah ketiadaan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya menjadi korban, seperti rekam medis dan semacamnya. Salah seorang korban Bom Kuningan yang dulu berstatus mahasiswa STIE Perbanas hanya mengandalkan data Kedutaan Besar Australia dan situs STIE Perbanas yang mencantumkan namanya sebagai korban.

Namun ketika pihak berwenang mengecek ke Rumah Sakit MMC, di mana ia menjalani perawatan usai terkena ledakan, ada kesalahan penulisan nama. “Situasi pascabom penuh dengan kepanikan. Petugas hanya menulis apa yang mereka dengar tanpa mengoreksi nama sebenarnya. Kemudian ini menjadi masalah,” ujar Nanda.

Baca juga Aksesibilitas Data Kompensasi Korban Terorisme

Dari kasus tersebut, Nanda berharap agar jejak digital dapat dijadikan bahan untuk mengonfirmasi status korban. 

Temuan lain yang diutarakannya adalah korban yang “buku hijaunya” tertahan di LPSK. Dokumen ini diterbitkan oleh LPSK bagi korban tindak pidana yang berhak mendapatkan treatment pengobatan secara gratis. Saat melakukan wawancara dengan LPSK, yang bersangkutan diminta untuk membawa buku hijau. Namun baik korban maupun LPSK lupa untuk meminta atau mengembalikannya sehingga kedaluwarsa. Walhasil saat korban membutuhkan, buku hijau tidak bisa dipakai lagi karena durasi layanannya sudah habis.

“Dan buku tersebut disetujui pada saat masa pandemi, sehingga banyak korban yang takut ke rumah sakit dan membuat buku tersebut tidak pernah digunakan,” ucapnya.

Baca juga Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Selain mengungkapkan temuannya, Nanda menyoroti soal minimnya sosialisasi dari pihak-pihak berwenang terkait bantuan psikososial sehingga banyak penyintas baru mengetahui setelah masa tenggat pengajuan berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Rianto Wicaksono, Tenaga Ahli LPSK, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan dokter forensik dalam mengasesmen korban terorisme masa lalu. Jika dokumen rekam medis tidak bisa ditemukan, bukti-bukti digital juga bisa digunakan dalam penetapan status korban. Terkait kasus yang diceritakan Nanda, saat ini permohonan dari korban yang bersangkutan sudah masuk ke LPSK.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

“LPSK bekerja sama dengan dokter forensik untuk menentukan derajat luka korban. Tim forensik yang akan menilai dan menentukan jumlah kompensasi yang akan diberikan,” ucapnya.

Sementara terkait layanan medis, “buku hijau” adalah alat kontrol layanan dan bukan penentu penghentian layanan. Ia mengakui bahwa beberapa waktu lalu  ada sedikit hambatan terkait dengan perpanjangan masa bantuan pengobatan.

Sedangkan terkait dengan bantuan psikososial, LPSK bekerjasama dengan lembaga lain yang memang kuotanya terbatas. “Bukan tidak transparan, akan tetapi lebih menyesuaikan dengan kriteria dari pihak penyelenggara,” ucapnya. [FL]

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...