HomeOpiniHukum dan Keadaban Publik

Hukum dan Keadaban Publik

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN)

Kesadaran bersama soal keadaban publik ini penting dipedomani bersama di tengah tantangan yang semakin kompleks. Semua anak bangsa bertanggung jawab mewujudkan hukum sebagai perekat, bukan peretak hidup bersama.

Belakangan aksi saling lapor satu pihak terhadap pihak yang lain kian ramai di ruang publik. Pemicunya beragam, mulai dari persoalan ketersinggungan antarpribadi, penyebaran informasi bohong dan kebencian, hingga dipicu perbedaan perkubuan dalam urusan politik.

Baca juga Kemerosotan Keadaban Publik dan Agama

Bahkan, di titik yang paling ekstrem, aksi saling lapor juga mewabah di unit terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, yakni keluarga. Anak melaporkan orang tua, begitu juga sebaliknya, orang tua melaporkan anaknya sendiri. Kondisi demikian pada akhirnya melahirkan wajah hukum yang bengis dan antagonistik.

Hukum tampak menakutkan karena menjadi alat serang satu pihak atas pihak lainnya. Hukum layaknya alat perangkap. Memperkarakan siapa saja yang terpeleset. Padahal, esensi hukum sejatinya sebagai medium untuk tertib sosial. Hukum menjadi jalan harmoni satu pihak dengan pihak lainnya.

Fakta bahwa hukum sebagai alat harmoni dapat dilihat dalam komposisi sumber hukum materiil, mulai dari historis, filosofis, hingga sosiologis. Bahkan, di titik lainnya, kaidah hukum erat beririsan dengan kaidah lainnya, seperti agama, kesusilaan, bahkan tradisi.

Baca juga Hiperpolitik Demokrasi Digital Kita

Singkatnya, hukum memiliki mandat untuk mengharmonikan pelbagai pemangku kepentingan di tengah masyarakat.

Dalam konteks negara demokrasi konstitusional, hukum merupakan hasil dari kesepakatan dan persetujuan warga negara. Dalam sistem keterwakilan, persetujuan warga negara tersebut diwakili oleh wakil rakyat dengan memaksimalkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dalam konteks relasi negara dan warga negara, hukum juga berperan besar mengatur dan memberikan proteksi melalui administrasi negara. Tujuannya agar warga negara mendapat perlindungan akibat tindakan penyelenggara negara. Di sisi yang lain, hukum administrasi negara dapat menghindarkan tindakan negara agar tidak berbuat sewenang-wenang terhadap warga negara. Begitulah hukum hadir untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni.

Baca juga Privilese

Namun, belakangan kita menyaksikan hukum sepertinya telah berubah menakutkan. Hukum menjadi pendulum disharmoni. Kehangatan sesama warga negara menjadi hambar. Hukum yang mestinya menjadi perekat justru menjadi peretak antarsesama.

Kompleksitas masalah

Situasi yang terjadi belakangan ini tak terlepas dari kompleksitas masalah di ranah hukum. Masalahnya dari hulu hingga hilir. Bermuara dari proses pembentukan hukum hingga proses penegakan hukum. Di level aparatur hukum dan masyarakat juga tak kalah pelik.

Hukum harus dikembalikan pada fungsi dan tujuan dasarnya, yakni untuk keadilan, kebahagiaan, serta ketertiban secara damai dan adil. Kompleksitas masalah hukum tersebut pada akhirnya terdistorsi dengan praktik simplifikasi hukum berupa sekadar pasal, ayat, dan undang-undang.

Makna hukum yang semestinya menjadi salah satu komponen terciptanya peradaban kemanusiaan sebagaimana disebut JJ Honigmann dalam The World of Man (1959) justru menjadi sempit, pengap, dan tampak tak beradab.

Baca juga Pembangunan Karakter Melalui Buku Cerita Anak

Di titik inilah pentingnya menaati prosedur pembentukan hukum. Aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi titik pijak untuk menghadirkan produk hukum yang merepresentasikan kehendak publik. Apalagi, norma hukum berkarakteristik ought (keharusan) dan preskriptif, bukan deskriptif. Aspek sosiologis, dengan demikian, menjadi salah satu hal yang tidak boleh diabaikan.

Upaya tersebut secara simultan diikuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum yang tidak sekadar menegakkan teks aturan an sich, tetapi penegakan hukum yang mendasari pada aspek kemanusiaan dan keadilan.

Dengan cara pandang demikian, penegakan hukum dapat terhindar dari perangkap praktik negosiasi yang didasari kepentingan pragmatis dan bertentangan dengan norma hukum dan etik.

Baca juga Isra’ Mi’raj dan Kepekaan Empati Kita

Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan secara linier juga akan melahirkan aparat penegak hukum yang baik, yakni aparatur penegak hukum yang bekerja dengan tegak lurus dengan menjadikan kemanusiaan dan keadilan sebagai kompas pemandunya.

Perbaikan hukum dari sisi hulu hingga hilir ini pada akhirnya akan memberi dampak konkret pada lahirnya budaya hukum yang termanifestasikan melalui perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan orientasi terhadap kehidupan hukum yang dihayati oleh masyarakat (Hilman Hadikusuma, 1986).

Budaya hukum ini pada akhirnya akan melahirkan pemahaman masyarakat terhadap hukum secara tepat. Baik dalam orientasi pelaksanaan norma yang seharusnya (sollen) dilaksanakan terdapat dalam hukum maupun orientasi meninggalkan larangan yang juga tertuang dalam norma.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bagian 1)

Dalam kondisi tersebut, hukum tak dimaknai sebagai senjata, amunisi, atau bahkan perangkap bagi yang lainnya. Hukum sejatinya dimaknai sebagai seperangkat nilai moral yang menjadi pemandu dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Moralitas, kata Immanuel Kant, akan muncul sepanjang tindakan seseorang bertindak berlandaskan rasa kewajiban (Betrand Russel, 1946).

Keadaban publik

Keadaban bersama di ruang publik menjadi hal yang mendesak untuk dihadirkan saat ini. Keadaban ini sebagai dasar dalam berhubungan antarsesama, hubungan antara negara dan warga negara, dan antara lembaga negara dan lembaga negara lainnya.

Keadaban di ruang publik didasari oleh sikap jujur, tulus, dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi kita dalam Pasal 28J Ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Manusia yang memiliki hak dan kebebasan harus didasari sikap yang bertanggung jawab dengan menghormati hak asasi pihak lainnya karena di saat yang sama, hak dan kebebasan juga memiliki batasan lain, yakni hukum, dan nilai lainnya yang tumbuh di tengah masyarakat.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.2)

Keadaban publik juga harus menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, partisipasi, dan inklusi, harus menjadi prioritas dan benar-benar diterapkan.

Terlebih, Bung Hatta menyebut konsepsi kedaulatan rakyat yang tumbuh di Indonesia ini tak lain didasari pada kolektivisme, keguyuban, dan kebersamaan.

Keadaban publik juga senantiasa harus dilakukan secara terus-menerus oleh institusi demokrasi, seperti lembaga parlemen, partai politik, para politikus, dan semua pemangku kepentingan di tengah (kekhawatiran) regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia.

Baca juga Metanarasi Agama: Kegagalan Kelompok Ekstrem (Bag.3)

Begitu juga kelompok masyarakat sipil dan opinion leader agar menjadi pelopor untuk mempromosikan keadaban publik. Ruang publik harus diisi dengan narasi kebersamaan yang jauh dari pembelahan ”kita” dan ”mereka”, ”aku” dan ”kamu”. Terlebih, Bung Hatta menyebut konsepsi kedaulatan rakyat yang tumbuh di Indonesia ini tak lain didasari pada kolektivisme, keguyuban, dan kebersamaan.

Kesadaran bersama soal keadaban publik ini penting dipedomani bersama di tengah tantangan yang semakin kompleks. Persoalan dan dampak pandemi Covid-19 yang masih dan akan terus terjadi di waktu mendatang, termasuk pelaksanaan hajatan demokrasi yang akan digelar dua tahun mendatang, tetapi mulai terasa kontestasi dini di tengah-tengah kita.

Semua ikhtiar ini, tentu saja, dilakukan dalam rangka mewujudkan hukum sebagai perekat, bukan peretak di antara sesama anak bangsa. Semoga.

*Artikel ini dimuat di Kompas.id edisi 19 Maret 2022

Baca juga Istikamah dalam Perdamaian: Support System untuk Mendukung Pertobatan Mantan Pelaku

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...