HomeOpiniNegara dan Kompensasi Korban...

Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Oleh Novi
Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bertujuan menciptakan ketakutan di masyarakat luas. Selain itu, terorisme dapat disebut sebagai kekerasan kolektif karena sebagian besar dilakukan oleh suatu kelompok yang berusaha memaksa masyarakat umum atau pihak berwenang untuk memenuhi tuntutan tertentu (Santoso, 2002). Sasarannya bukan hanya membuat luka dan meninggal individu ataupun kelompok, tetapi juga negara yang gagal melindungi rakyatnya. 

Oleh karena itu, munculah respon negara terhadap terorisme, mulai dari langkah-langkah pencegahan hingga kontra terorisme. Namun, sedikit sekali respon negara yang fokus pada korban aksi terorisme dan keluarga mereka (Gilbert, 2017: 2). Meskipun demikian, ada juga respon dari masyarakat. 

Padahal, korban membutuhkan penanganan serius mulai dari psikis, fisik, dan psiko sosial,  walaupun tidak utuh. Di sini kita melihat bahwa negara dan masyarakat bisa turut andil dalam kompensasi korban serangan terorisme, baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung. 

Kewajiban Negara untuk Korban Terorisme

Ketika serangan teroris terus meningkat di seluruh dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendorong negara-negara untuk memberikan dukungan kepada para korban terorisme. PBB telah mendesak negara-negara untuk menciptakan dana khusus bagi para korban terorisme yang akan melampaui ketentuan fidusia (pengalihan hak kompensasi) lainnya, seperti asuransi jiwa atau kompensasi tenaga kerja, atau dana umum lainnya yang tersedia untuk korban kejahatan kekerasan (Gilbert, 2017: 4). 

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dana bagi warga negara mereka atas segala bentuk bencana kemanusiaan, yakni terorisme, karena negara tidak bisa menjaga pertahanan dan keamanan guna keselamatan rakyatnya. Kompensasi terhadap korban mulai terdengung pasca serangan Bom WTC, 11 September 2001 silam, di mana Amerika Serikat membuat The Victim Compensation Fund (VCT). VCF dirancang tidak hanya menunjukkan rasa empati kepada para korban, tetapi juga untuk menyembuhkan luka negara-bangsa. Mengenai hak-hak korban, Ben Emerson, seorang Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Anti Terorisme menyatakan bahwa salah satu persyaratan minimum yang harus dipenuhi terkait hak korban, yakni negara harus membangun layanan dukungan untuk membantu korban terorisme selama proses peradilan berlangsung, sampai pada putusan pengadilan maupun di tahap selanjutnya. 

Dalam konteks Indonesia, untuk menyuarakan dukungannya terhadap perlindungan korban, Indonesia membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak kepada saksi maupun korban, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab negara atas kegagalannya mempertahankan keamanan negara. 

Dalam laporan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) 2017, disebutkan bahwa negara secara sukarela menerima kewajiban untuk menetapkan skema khusus untuk pengadaan dana kompensasi kepada para korban yang mengakibatkan kematian, luka fisik, dan atau psikologis yang serius. Undang-undang juga dibuat sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban dan ini disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2018, pasal 35-36. Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga turut andil menjadi bagian dari perlindungan korban terorisme yang membantu pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak korban yang belum terpenuhi. 

Filantropi Masyarakat 

Memberikan bantuan adalah respon umum masyarakat terhadap aksi terorisme. Memberikan bantuan juga dapat digunakan untuk menyatakan dukungan bagi para korban dan atau komunitas yang lebih luas di mana peristiwa itu terjadi, sementara itu juga merupakan bentuk pembangunan komunitas. Karena dirasa negara belum cukup memenuhi kewajibannya dan dianggap kurang efektif. 

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Sebagai contoh, ketika serangan Marathon Boston pada tahun 2013 menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 200 orang, tidak ada program the Victim Compensation Fund (VCF) yang diberlakukan (Gilbert, 2017: 9). Sebaliknya, korban harus bergantung pada One Fund Boston yang dibentuk oleh pemerintah lokal dan sebagian besar dibiayai oleh sumbangan individu dan perusahaan. Upaya tersebut bisa kita gunakan sebagai bentuk filantropi. Seperti halnya VCF, dana tersebut memberikan alternatif untuk proses gugatan, dan mengharuskan korban untuk mengajukan klaim.

Dari berbagai bentuk kewajiban negara terhadap korban terorisme, komitmen negara masih kurang dalam kompensasi jangka panjang. Ini terbukti ketika memperingati 17 tahun serangan Bom Bali 1 pada tahun 2002, di mana masih banyak korban langsung maupun tidak langsung yang belum mendapatkan hak-haknya dari negara. Dan sampai saat ini masih ada kompensasi yang belum diamanatkan ke korban lama (Bali, Marriot, Kuningan). Oleh karena itu, negara diharapkan memberikan kompensasi pada ratusan korban bom tersebut. 

Baca juga Harapan Penyintas Usai 1.5 Dekade Bom Kuningan

Most Popular

2 COMMENTS

Leave a Reply to Agar Klausul UU No. 5/2018 Tak Mandul | ALIANSI INDONESIA DAMAI - AIDA Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Asa Perempuan Tangguh Setelah 5 Tahun Bom Thamrin

Aliansi Indonesia Damai – Masih melekat dalam ingatan para korban suara...

Anakku Penguatku

Aliansi Indonesia Damai – “Saya langsung menyalakan televisi dan muncul berita...

Dampak Berlipat Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai– Anggun Kartikasari mencoba mengingat kembali peristiwa pilu yang...

Berbagi Cerita Melawan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- “Saya belum siap untuk menceritakan pengalaman pilu serangan...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...