20/12/2023

Bela Perdamaian Indonesia

Minggu pagi 19 Desember 1949, pasukan militer Belanda berhasil menduduki Yogyakarta, yang kala itu menjadi ibukota RI. Soekarno, Hatta, dan beberapa pemimpin RI lain berada dalam status tawanan militer Belanda. Belanda dengan segera menyiarkan berita kepada dunia internasional bahwa RI sudah bubar.

Maklumat ini tentu membahayakan status RI. Sebagai negara baru yang belum mendapat pengakuan internasional, ia perlu memenuhi beberapa syarat hukum internasional, di antaranya penguasaan wilayah, penduduk, dan pemerintahan.

Baca juga “Himne” Pejuang Perdamaian

Agar tidak kehilangan eksistensi, Sjafruddin Prawiranegara, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kemakmuran berinisiatif mengeksekusi rencana yang pernah disusunnya bersama dengan Hatta, yaitu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Setelah melalui musyawarah kilat, berdirilah PDRI di Halaban (Limapuluh Koto) Sumatra Barat pada 22 Desember 1948, dua hari setelah Belanda menguasai ibukota Yogyakarta.

Agresi militer yang memicu lahirnya PDRI lantas diperingati secara resmi sebagai Hari Bela Negara melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006. Tanpa harus diformalisasikan, sejatinya bela negara merupakan tanggung jawab bersama setiap warga negara RI untuk ikut serta dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan negara.

Baca juga Pertobatan Mantan Ekstremis untuk Indonesia Damai

Salah satu ancaman terhadap keutuhan dan keselamatan negara adalah ekstremisme kekerasan. Berdasarkan fakta, ekstremisme kekerasan telah menyulut terjadinya konflik dan aksi-aksi tak berperimanusiaan yang menumpahkan darah anak-anak bangsa. Oleh karena itu, upaya untuk menanggulangi ekstremisme kekerasan merupakan bagian integral dari semangat bela negara.

Fondasi utama pembangunan dan kemajuan bangsa adalah perdamaian dan ketentraman. Tanpa kedamaian, upaya pembangunan akan terhambat, aktivitas perekonomian tersendat, dan masyarakat akan terus menerus hidup dalam ketakutan. Walhasil menjaga perdamaian merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara.

Baca juga Belajar Bersyukur dari Kisah Korban Bom

Sebagai bagian dari semangat bela Negara, setiap warga memiliki peran dalam menanggulangi ekstremisme kekerasan . Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya ekstremisme melalui pendidikan dan sosialisasi, seperti halnya yang dilakukan oleh AIDA dalam menyebarkan pesan perdamaian melalui kisah korban dan mantan pelaku terorisme. 
  2. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan ekstremisme. 
  3. Membangun kultur toleran dan menghormati perbedaan SARA di masyarakat.

Baca juga Aspirasi Damai Maulid Nabi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *