HomePilihan RedaksiMemastikan Kehadiran Negara bagi...

Memastikan Kehadiran Negara bagi Korban

Dengan perangkat hukum yang dapat dikatakan komplit, penanganan terorisme di Indonesia mesti menjadi semakin paripurna. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, tanpa melupakan tugas lainnya, yaitu menegakkan keadilan hukum kepada pelaku, serta memberangus penyebab terorisme sampai ke akar-akarnya.

Melihat kasus terkini, serangan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar beberapa hari lalu, sejumlah aspek penting untuk ditingkatkan dalam rangka memastikan kehadiran Negara, utamanya terhadap masyarakat yang menjadi korban.

Baca juga Tantangan Baru Perlindungan Korban Terorisme

Pertama, aspek komunikasi dan koordinasi. Langkah beberapa pejabat Negara mengutuk dan mengecam aksi biadab bom bunuh diri di media sosial memang layak diapresiasi. Namun, koordinasi dan implementasi kebijakan yang lebih konkret di lapangan justru yang paling mendesak dilakukan dalam situasi genting. Ini penting, mengingat berdasarkan pengalaman korban terorisme yang telah lalu. Hal tak menyenangkan harus mereka rasakan. Mulai dari pelayanan rumah sakit soal siapa penjamin biaya pengobatan korban, hingga kekurangpekaan beberapa pihak terkait dalam melakukan pendataan korban.

Kedua, aspek pendataan. Konsolidasi dan sinergi antarlembaga yang terkait dengan penanganan terorisme harus ditingkatkan. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan, Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, serta kementerian/lembaga Negara lainnya, perlu memiliki satu sistem data korban terorisme yang terpadu dan bisa diakses publik. Langkah ini penting agar tidak membebani korban berulang kali memberikan data-data yang sama kepada pihak yang memerlukan.

Baca juga Menyegerakan Kompensasi Korban Masa Lalu

Ketiga, aspek pemenuhan hak. Negara harus hadir sedini mungkin dalam memberikan hak-hak korban yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; serta berbagai ketentuan hukum lainnya. Penanganan dan pemenuhan hak-hak korban tersebut harus ditunaikan secara kontinyu, baik pada masa-masa krusial sesaat setelah aksi teror terjadi maupun kebutuhan jangka panjang sebagai akibat dari kejadian.

Keempat, penyegeraan kompensasi korban. Seperti diketahui bersama bahwa para pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar telah tewas. Maka dari itu, pemberian kompensasi kepada korban penting untuk disegerakan, tanpa menunggu peradilan kemungkinan pelaku lainnya yang saat ini sedang diupayakan aparat penegak hukum.

Baca juga Mengawal Implementasi PP Hak Korban

Langkah ini penting guna memenuhi rasa keadilan para korban yang telah terenggut hak untuk mendapatkan rasa amannya yang disebabkan oleh kelalaian Negara dalam menjamin keselamatan warga. Jauh sebelum pengadilan mungkin di kemudian hari memutuskan vonis bersalah kepada terduga pelaku, para korban telah menanggung derita kekorbanan yang luar biasa pada saat aksi teror berlangsung. Oleh sebab itu, kompensasi kepada para korban patut segera diberikan dengan berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kelima, pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme. Di antara amanat UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan Pasal 43J, adalah dibentuknya tim yang mengawasi implementasi UU No. 5/2018 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, sampai saat ini para wakil rakyat belum membuat Peraturan DPR yang mengatur tentang pembentukan tim yang dimaksud.

Baca juga Mendorong Terobosan Pemenuhan Hak Korban Lama

Keberadaan tim tersebut sangat vital untuk memastikan kinerja pemerintah dalam menjalankan berbagai amanat dari UU No. 5/2018 sesuai jalur tanpa penyimpangan. Tim pengawas penanggulangan terorisme bakal menjamin pemenuhan hak-hak korban berjalan baik dan maksimal. Di samping itu, kehadiran tim ini juga mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol penanganan terhadap terduga pelaku.

Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan kasus teror yang ke-552 sepanjang dua dekade terakhir, menurut sumber pemerintah. Kejadian tersebut juga menambah panjang daftar serangan dan ancaman teror yang ternyata tak surut di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga Mengejar Waktu Pemenuhan Kompensasi Korban Lama

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di ...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI),...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pemerintah/negara untuk mengenang peran para ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Namun, hari Santri Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Perang Arab Saudi Versus Houthi

Di saat perang besar Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan proksinya, Arab Saudi justru berperang terpisah melawan kelompok Houthi di Yaman. Secara kasatmata, perang Arab Saudi versus Houthi dimulai 13 Juli 2026 ketika pelayat Houthi yang baru datang dari acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran akan mendarat di...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...