HomeOpiniNegara dan Kompensasi Korban...

Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Oleh Novi
Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bertujuan menciptakan ketakutan di masyarakat luas. Selain itu, terorisme dapat disebut sebagai kekerasan kolektif karena sebagian besar dilakukan oleh suatu kelompok yang berusaha memaksa masyarakat umum atau pihak berwenang untuk memenuhi tuntutan tertentu (Santoso, 2002). Sasarannya bukan hanya membuat luka dan meninggal individu ataupun kelompok, tetapi juga negara yang gagal melindungi rakyatnya. 

Oleh karena itu, munculah respon negara terhadap terorisme, mulai dari langkah-langkah pencegahan hingga kontra terorisme. Namun, sedikit sekali respon negara yang fokus pada korban aksi terorisme dan keluarga mereka (Gilbert, 2017: 2). Meskipun demikian, ada juga respon dari masyarakat. 

Padahal, korban membutuhkan penanganan serius mulai dari psikis, fisik, dan psiko sosial,  walaupun tidak utuh. Di sini kita melihat bahwa negara dan masyarakat bisa turut andil dalam kompensasi korban serangan terorisme, baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung. 

Kewajiban Negara untuk Korban Terorisme

Ketika serangan teroris terus meningkat di seluruh dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendorong negara-negara untuk memberikan dukungan kepada para korban terorisme. PBB telah mendesak negara-negara untuk menciptakan dana khusus bagi para korban terorisme yang akan melampaui ketentuan fidusia (pengalihan hak kompensasi) lainnya, seperti asuransi jiwa atau kompensasi tenaga kerja, atau dana umum lainnya yang tersedia untuk korban kejahatan kekerasan (Gilbert, 2017: 4). 

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dana bagi warga negara mereka atas segala bentuk bencana kemanusiaan, yakni terorisme, karena negara tidak bisa menjaga pertahanan dan keamanan guna keselamatan rakyatnya. Kompensasi terhadap korban mulai terdengung pasca serangan Bom WTC, 11 September 2001 silam, di mana Amerika Serikat membuat The Victim Compensation Fund (VCT). VCF dirancang tidak hanya menunjukkan rasa empati kepada para korban, tetapi juga untuk menyembuhkan luka negara-bangsa. Mengenai hak-hak korban, Ben Emerson, seorang Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Anti Terorisme menyatakan bahwa salah satu persyaratan minimum yang harus dipenuhi terkait hak korban, yakni negara harus membangun layanan dukungan untuk membantu korban terorisme selama proses peradilan berlangsung, sampai pada putusan pengadilan maupun di tahap selanjutnya. 

Dalam konteks Indonesia, untuk menyuarakan dukungannya terhadap perlindungan korban, Indonesia membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak kepada saksi maupun korban, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab negara atas kegagalannya mempertahankan keamanan negara. 

Dalam laporan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) 2017, disebutkan bahwa negara secara sukarela menerima kewajiban untuk menetapkan skema khusus untuk pengadaan dana kompensasi kepada para korban yang mengakibatkan kematian, luka fisik, dan atau psikologis yang serius. Undang-undang juga dibuat sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban dan ini disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2018, pasal 35-36. Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga turut andil menjadi bagian dari perlindungan korban terorisme yang membantu pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak korban yang belum terpenuhi. 

Filantropi Masyarakat 

Memberikan bantuan adalah respon umum masyarakat terhadap aksi terorisme. Memberikan bantuan juga dapat digunakan untuk menyatakan dukungan bagi para korban dan atau komunitas yang lebih luas di mana peristiwa itu terjadi, sementara itu juga merupakan bentuk pembangunan komunitas. Karena dirasa negara belum cukup memenuhi kewajibannya dan dianggap kurang efektif. 

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Sebagai contoh, ketika serangan Marathon Boston pada tahun 2013 menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 200 orang, tidak ada program the Victim Compensation Fund (VCF) yang diberlakukan (Gilbert, 2017: 9). Sebaliknya, korban harus bergantung pada One Fund Boston yang dibentuk oleh pemerintah lokal dan sebagian besar dibiayai oleh sumbangan individu dan perusahaan. Upaya tersebut bisa kita gunakan sebagai bentuk filantropi. Seperti halnya VCF, dana tersebut memberikan alternatif untuk proses gugatan, dan mengharuskan korban untuk mengajukan klaim.

Dari berbagai bentuk kewajiban negara terhadap korban terorisme, komitmen negara masih kurang dalam kompensasi jangka panjang. Ini terbukti ketika memperingati 17 tahun serangan Bom Bali 1 pada tahun 2002, di mana masih banyak korban langsung maupun tidak langsung yang belum mendapatkan hak-haknya dari negara. Dan sampai saat ini masih ada kompensasi yang belum diamanatkan ke korban lama (Bali, Marriot, Kuningan). Oleh karena itu, negara diharapkan memberikan kompensasi pada ratusan korban bom tersebut. 

Baca juga Harapan Penyintas Usai 1.5 Dekade Bom Kuningan

Most Popular

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Asa Perempuan Tangguh Setelah 5 Tahun Bom Thamrin

Aliansi Indonesia Damai – Masih melekat dalam ingatan para korban suara...

Anakku Penguatku

Aliansi Indonesia Damai – “Saya langsung menyalakan televisi dan muncul berita...

Dampak Berlipat Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai– Anggun Kartikasari mencoba mengingat kembali peristiwa pilu yang...

Berbagi Cerita Melawan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- “Saya belum siap untuk menceritakan pengalaman pilu serangan...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...