HomeOpiniMengatur Jurnalisme di Platform...

Mengatur Jurnalisme di Platform Digital

Oleh: Masduki,
Guru Besar Kajian Media dan Jurnalisme, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Perdebatan bagaimana mengatur konten jurnalistik di media digital menjadi hangat belakangan ini menyusul keluarnya draf RUU Penyiaran versi Badan Legislasi DPR.

Pasal 50B Ayat (2) Huruf c di draf itu menyebutkan, ”…kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat larangan mengenai: …c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

Baca juga Akademi Bahagia

Pasal ini dinilai insan pers bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers: ”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran”. Pasal ini juga berisiko mengerdilkan peran pers sebagai alat kontrol atas kekuasaan dan mengarah ke apa yang disebut Victor Pikard (2019), democracy without journalism.

Konten jurnalistik

Terdapat tiga perspektif dalam melihat posisi, kegiatan, dan konten jurnalisme di ruang publik. Pertama, dalam iklim media pers yang liberalistik, konten jurnalistik adalah consumer good sehingga berlaku hukum pasar kompetisi produksi berita secara terbuka. Jurnalistik tak ubahnya komoditas biasa, diproduksi lalu diperjualbelikan, tanpa ada peran dan ketentuan etis yang mengacu ke kepentingan publik.

Di ruang digital, aktivitas dan konten jurnalistik mengacu pada logika algoritma untuk mencapai standar viralitas (click bait), bukan kualitas apalagi kebutuhan publik. Fungsi kontrol kekuasaan dari media pers siber tidak murni karena berkelindan dengan misi bisnis.

Baca juga Mengatasi Stagnasi Kualitas Pendidikan Nasional

Kedua, dalam budaya politik otoritarian saat media pers terkooptasi oleh aktor politik, pemilik partai atau pemerintah; konten dan aktivitas jurnalistik bisa berposisi sebagai political good. Selain melaksanakan kontrol atas kekuasaan melalui kerja investigasi, konten berita kerap dipakai sebagai alat menyerang lawan politik. Ini risiko dari intensitas intervensi pemilik media cum politisi atas meja redaksi.

Perspektif ketiga melihat siaran jurnalistik sebagai public good, suatu asumsi ideal bahwa jurnalistik bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Investigasi yang membongkar kekuasaan koruptif akan jadi sumber daya masyarakat dalam merumuskan pilihan politik.

Baca juga Sebab Jurnalisme Investigasi Harus Terus Ada

Kontroversi yang muncul atas gagasan pelarangan konten investigasi berkelindan dengan perbedaan titik pijak atas pendekatan ini. Konteks peristiwa politik Pilpres 2019 hingga 2024 memunculkan beragam pandangan atas posisi dan kontribusi jurnalisme dalam demokrasi elektoral.

Brutalnya praktik disinformasi politik di ranah digital membuat produk jurnalistik jadi keruh (Blur, 2011), meminjam Bill Kovach dan Tom Rosensteil. Di sisi lain, konten jurnalistik digital yang mengafirmasi tradisi media konvensional, misal Bocor Alus, justru memberi tekanan lebih keras tingkah politisi busuk.

Baca juga Metode Living Books Sebagai Media Merdeka Belajar

Dalam situasi yang panik, politisi pembuat regulasi tak mampu membedakan antara merebaknya disinformasi politik sebagai residu percakapan digital dengan investigasi sebagai public good. Mereka memosisikan jurnalisme investigasi sebagai semata political good.

Pengaturan kolaboratif

Berangkat dari ketiga pendekatan tadi, sejumlah negara demokrasi mengatur agar jurnalisme tetap pada jalurnya sebagai public good. Pengaturan tak semata pada proteksi agar jurnalisme investigasi tetap dapat ruang memadai di ranah digital, tetapi juga agar media berita dan platform digital berkolaborasi menjaga hak publik atas informasi yang berkualitas.

Dalam hal ini, UU Pers, Penyiaran, dan ketentuan publisher rights harus berada dalam satu misi proteksi kebebasan pers dan keberlanjutannya. Selain memastikan hak publik terlayani oleh jurnalisme investigasi di ranah digital, pelarangan atas kepemilikan media pers oleh politisi juga sangat urgen agar kredibilitas media terjaga.

Baca juga Jadilah Guru yang Menyenangkan

Spektrum kebijakan terkait media pers di dunia menganut dua rezim klasik: public regulation dan self-regulation, dipadukan dengan model collaborative regulation karena ekosistemnya bersifat global, melibatkan korporasi digital transnasional.

Model public regulation mengasumsikan praktik komunikasi siaran jurnalistik yang memakai frekuensi sebagai ranah publik harus melibatkan otoritas independen atas nama pemerintah dan publik selaku regulator. Model ini berangkat dari norma infrastruktur penyiaran sebagai kekayaan publik di satu sisi dan menuntut media menjaga konten agar selaras dengan hak publik di sisi lain. Dalam praktik di negara demokrasi maju dan pasca-otoriter, penerjemahan diksi publik tak mengacu ke pemerintah, tetapi lembaga independen, seperti Ofcom di Inggris dan KPI/Dewan Pers di Indonesia.

Baca juga Madinah Sumbu Peradaban

Sementara itu, model self-regulation memberikan ruang otonomi ke media pers atau individu jurnalis, terutama terkait isi berita dan etik (non-infrastruktur) untuk mengatur dirinya sendiri. Nah, siaran jurnalistik sebagai public good membutuhkan kerangka pikir self-regulation yang ketat karena intervensi pemerintah lewat model public regulation yang melampaui infrastruktur bisa berisiko pembatasan informasi.

Ke depan, ketika platform digital menjadi ruang publik, collaborative regulation adalah pendekatan alternatif guna menegosiasikan kepentingan pers, negara, dan platform digital.

Baca juga Bahaya Laten Bullying di Sekolah

Dalam konteks Indonesia, pengaturan terkait jurnalistik sebetulnya berada di dua ranah regulasi: UU Pers dan UU Penyiaran. UU Pers mengacu sepenuhnya pada rezim bahwa jurnalistik adalah public good dan karena itu ketentuan lebih lanjut dimandatkan pada komunitas pers lewat Dewan Pers sebagai moda self-regulation.

Adapun UU Penyiaran No 32/2002 tidak perlu mengatur konten jurnalistik secara mendetail karena hal ini ranah UU Pers. Semua pihak harus menyadari bahwa kebebasan pers melalui jurnalisme yang memeriksa kekuasaan (investigasi) adalah amanat reformasi yang menghapus intervensi otoritas politik kepada media pers.

Baca juga Kebangkitan Digital Nasional

Gagasan pelarangan jurnalistik investigasi di RUU Penyiaran adalah langkah berbahaya. Selain melawan ketentuan UU Pers, juga mengkhianati norma jurnalisme sebagai public good dan pilar demokrasi.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Senin 27 Mei 2024

Baca juga Kuliah Mahal di Kampus Negeri

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman...

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....