HomeOpiniMomentum Pemenuhan Hak Korban...

Momentum Pemenuhan Hak Korban Terorisme

Oleh Hasibullah Satrawi
Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

“Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi, psikososial dan psikologis,” 43L, ayat 1.

“Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” 43L, ayat 3.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku,” 43L, ayat 4.

“Besaran kompensasi kepada korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” 43L, ayat 6.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” 43L, ayat 7.

Kutipan nyaris lengkap dari Pasal 43L di atas diambil dari UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketentuan di atas bisa dipahami sebagai jalan normatif menuju pemenuhan hak-hak korban terorisme secara paripurna. Tentunya bila mana ketentuan di atas diimplementasikan.

Baca juga Memaknai Syukur: Belajar dari Korban Terorisme

Pada waktu terdahulu bahkan mungkin masih berlangsung hingga hari ini di sebagian masyarakat, kesadaran masyarakat tentang korban terorisme sangat lemah. Sebagai contoh, ketika terjadi aksi terorisme, yang kerap menjadi perhatian masyarakat justru kisah penangkapan ataupun penegakan hukum oleh aparat. Sedangkan perhatian terhadap para korban hanya menjadi pemberitaan sebentar dalam bentuk angka-angka statistik seperti sekian orang meninggal dunia dan sekian orang luka-luka. Bahkan perhatian terkait pelaku terorisme justru jauh lebih banyak, minimal dari perseptif pemberitaan media massa.

Padahal, di saat aparat kepolisian masih berjuang untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat, bahkan di saat semua aksi itu belum terbukti secara pidana, para korban telah mengalami segala dampak yang ditimbulkan oleh aksi tersebut. Para korban luka, misalnya, sudah mengalami segala dampak fisik akibat aksi tersebut. Pun demikian dengan para korban meninggal; mereka sudah terpisah dari orang-orang yang dicintai pada hari tragedi tersebut.

Baca juga Menangkal Virus Ekstremisme Kekerasan

Lemahnya kesadaran mengenai korban telah menambah ketidakadilan yang dialami oleh para korban terorisme. Disebut demikian, karena para teroris sesungguhnya tidak ada masalah dengan para korban (bahkan mereka tidak saling kenal). Para teroris merasa ada masalah dengan sistem negara (dalam konteks di Indonesia, mereka ingin menegakkan sistem negara tertentu di luar NKRI), sebagaimana para teroris merasa ada masalah dengan kebijakan negara (termasuk negara adidaya). Dari semua itu, para pelaku merancang aksinya yang ditujukan kepada negara maupun aparatnya (termasuk negara adidaya). Tapi naas bagi para korban, pada hari serangan itu mereka sedang berada di lokasi, baik karena dalam rangka bekerja, bersekolah, hendak berobat dan aktivitas lainnya. Hingga akhirnya mereka menjadi korban dari aksi tersebut dan harus menanggung sendiri segala dampak serangan yang ditujukan kepada negara, bahkan serangan itu bisa terjadi juga karena kelemahan negara.

Baca juga Melawan Virus Kebencian

Dalam konteks seperti ini, para korban bisa disebut sebagai martir negara. Mereka menanggung segala dampak akibat serangan yang terjadi karena kelemahan negara dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi segenap tumpah darah warganya. Mereka juga menanggung segala dampak dari serangan para teroris yang sejatinya juga ditujukan kepada negara, baik karena alasan kebijakan tertentu maupun karena sistem negara tertentu (sebagaimana dijelaskan di atas).

Dalam konteks seperti ini, sejatinya negara menanggung semua kebutuhan para korban sebagai martirnya. Alih-alih, pada masa-masa awal, tak sedikit korban yang harus berjuang bahkan menggunakan biaya sendiri untuk mendapatkan layanan medis. Bagi yang tidak punya kemampuan, mereka harus menerima segala dampak yang dialami akibat aksi terorisme.

Lemahnya hak korban

Puncak dari lemahnya kesadaran tentang korban mengakibatkan tidak adanya UU yang secara kuat mengatur tentang hak-hak korban terorisme. Sebagai contoh, dari tahun 2002 (peristiwa bom Bali I) hingga tahun 2014, hanya ada dua hak yang diberikan oleh negara kepada para korban bom terorisme di Indonesia, yaitu hak kompensasi dan hak restitusi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Aksi Terorisme. UU ini secara tergesa-gesa disahkan untuk menjadi payung hukum dalam menangani aksi Bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002.

Baca juga Rentan Menjadi Korban Terorisme

Berdasarkan pengakuan para korban, selama kurun waktu 2003 hingga 2014 tidak ada satu pun korban yang mendapatkan kedua hak tersebut. Bahkan para korban selama ini juga tidak mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-hak tersebut. Semua ini cukup menjadi contoh dari lemahnya kesadaran terkait para korban, cukup menjadi contoh dari “amnesia massal” yang kita alami terkait dengan korban terorisme.

Pada tahun 2014, Indonesia merevisi UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014. UU ini mengatur hak-hak korban secara lebih kuat, seperti hak medis, hak psikologis, psikososial, hak restitusi dan hak kompensasi. Dan pada tahun 2018, akhirnya sebagian korban dari aksi terorisme yang terjadi sesudah 2014 (seperti korban Bom Thamrin 2016, korban Bom Kampung Melayu 2017, korban Bom Samarinda, korban Bom Surabaya 2018 dan beberapa serangan lainnya) mendapatkan kompensasi dari negara. Ini pun masih bersifat sebagian, belum seluruh korban dari aksi-aksi terorisme yang terjadi sesudah 2014.

Baca juga Membangkitkan Empati

Pada 2018, Indonesia kembali merevisi undang-undang terkait terorisme, yaitu UU Nomor 15 tahun 2003. Setelah melalui proses yang sangat panjang, UU ini akhirnya disahkan pada 21  Juni dan diundangkan pada 22 Juni 2018. UU ini memuat hak-hak korban secara lebih kuat, khususnya yang belum tercover dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu hak korban yang diperkuat dalam UU ini adalah terkait dengan kompensasi bagi para korban aksi terorisme yang terjadi sebelum UU ini disahkan (biasa disebut dengan istilah korban lama).

Kompensasi korban lama

Sejatinya pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme tidak perlu melalui proses pengadilan (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 dan kembali dimuat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014), mengingat status “kekorbanan” seseorang tidak hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan, melainkan juga bisa melalui pembuktian medis atau hal-hal administratif lainnya.

Baca juga Kepekaan Sosial Kunci Perdamaian

Pada tahap tertentu, dalam hemat penulis, mekanisme pemenuhan kompensasi untuk korban terorisme melalui putusan pengadilan mengandung dimensi “ketidakadilan baru” bagi para korban, mengingat pembuktian “kekorbanan” seseorang tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena sudah bisa dilakukan sesaat setelah aksi terorisme terjadi. Faktanya para korban telah mengalami luka, kehilangan orang tercinta dan penderitaan lainnya sesaat setelah aksi terorisme terjadi. Oleh karenanya, pada masa-masa proses revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, sebagian pihak mengusulkan kepada DPR dan pemerintah agar aturan mengenai kompensasi masuk dalam ketentuan yang perlu direvisi.

Tampaknya pemerintah dan DPR mengambil langkah kompromi terkait dengan ketentuan pemenuhan kompensasi bagi para korban terorisme. Di satu sisi pemerintah dan DPR mempertahankan aturan lama; pemenuhan kompensasi melalui proses pengadilan. Ketentuan ini diberlakukan bagi aksi-aksi terorisme yang terjadi ke depan setelah UU ini disahkan menjadi UU Nomor 5 tahun 2018. Sementara di sisi yang lain, pemerintah dan DPR juga mengakomodir usulan proses pemenuhan kompensasi melalui proses di luar pengadilan, khususnya untuk para korban terorisme lama yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan (sebagaimana dikutip di awal tulisan ini). Ketentuan ini bisa menjadi jalan dan momentum bagi pemenuhan ha-hak korban terorisme secara paripurna, khususnya hak kompensasi bagi para korban terorisme lama yang proses hukumnya sudah selesai. Dan korban dalam kategori ini jumlahnya jauh lebih banyak dibanding korban-korban aksi terorisme yang terjadi belakangan.

Baca juga Berdamai Dalam Krisis

Persoalannya adalah, proses pemenuhan kompensasi bagi korban lama membutuhkan Peraturan Pemerintah yang sampai hari ini tidak kunjung disahkan. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam UU ini, segala peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan dalam rangka mengimplementasikan UU ini sudah harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah UU ini diundangkan (Pasal 46B). Bahkan waktu pengajuan oleh korban untuk mendapatkan kompensasi sudah harus diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku (43L, ayat 4). Terlebih lagi masih ada proses-proses lain yang harus dilakukan oleh pemerintah setelah pengesahan PP, seperti menentukan skema pembayaran yang tidak akan mudah.

Kini waktu yang tersedia bagi pemerintah semakin terbatas untuk mewujudkan pemenuhan hak korban terorisme secara paripurna, khususnya hak kompensasi bagi para korban lama. Sisa waktu yang ada harus dioptimalkan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan dari proses pemenuhan hak korban terorisme, mulai dari pengesahan PP sampai penentuan skema pembayarannya. Hingga para korban mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan dan negara menjalankan apa yang seharusnya dijalankan sebagai tugasnya. Semoga pandemi Covid-19 tidak semakin memperpanjang rantai ketidakadilan bagi para korban terorisme untuk mendapatkan segala haknya.

*Artikel ini telah dimuat di harian Koran Sindo edisi Selasa, 28 April 2020

Baca juga Perlindungan HAM Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...