HomeOpiniKompensasi dalam Etika Keadilan

Kompensasi dalam Etika Keadilan

oleh: Fikri
Master Ilmu Politik Universitas Indonesia

Sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme revisi atas UU No.15 Tahun 2003.

Dalam kajian etika keadilan, kompensasi korban terorisme adalah bagian dari distribution of justice, di mana negara harus melakukan distribusi sumber daya yang sama kepada masyarakat. Gagasan ini berdasarkan falsafah utilitarianisme yang dikembangkan filsuf Inggris, Jeremy Bentham, yang ia sebut dengan ethics of care.

Baca juga Desisten dari Terorisme

Bagi Bentham, keadilan adalah suatu keadaan di mana kondisi masyarakat dapat memeroleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama rata. Kekuasaan harus peduli dengan masyarakat yang kurang mampu. Secara teknis, prinsip ini diterapkan salah satunya dengan mengambil hak orang-orang yang beruntung untuk diberikan kepada orang yang kurang beruntung melalui pajak yang dikelola oleh negara. Korban terorisme adalah salah satu pihak yang kurang beruntung itu.

Korban dalam banyak peristiwa teror kerap luput dari perhatian publik, lantaran lebih terfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku serangan. Padahal bicara tentang korban bukan hanya soal jumlahnya, tetapi tentang dampak yang terjadi setelah peristiwa tersebut; luka fisik, trauma psikis, kehilangan pekerjaan, kehilangan tulang punggung keluarga, dan lainnya.

Baca juga Mewaspadai Propaganda Ekstremisme Saat Pandemi

Ada sejumlah peristiwa teror yang memberikan dampak sangat parah dan berkepanjangan terhadap korbannya, antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom Marriot 2003 dan 2009, dan Bom Kedubes Australia 2004. Semuanya terjadi belasan tahun silam dan negara masih abai atas hak-hak mereka, khususnya kompensasi.

Ada perempuan yang harus membesarkan anak-anaknya sendiri karena suaminya meninggal dunia dalam tragedi kemanusiaan itu, ada korban yang harus mengalami disabilitas sehingga menurunkan produktivitasnya, banyak pula yang harus menjalani pengobatan secara kontinyu. Mereka selama ini berjuang sendiri untuk bangkit dari segala keterpurukan, bahkan masih ada yang belum sepenuhnya bangkit baik secara ekonomi, psikis, ataupun sosial.

Baca juga Nalar Kritis Benteng Ekstremisme

Fakta tersebut mengisyaratkan bahwa kompensasi sangat penting sebagai perwujudan prinsip etika keadilan dalam suatu relasi kuasa. Ada beberapa alasannya. Pertama, kondisi yang memprihatinkan dari para korban, baik yang mengalami cedera fisik bahkan hingga disabilitas, ataupun dampak psikis hingga membuat mereka tidak lagi produktif dalam bekerja dan berdampak pada kesejahteraan keluarganya.

Dalam konsep keadilan John Rawls, mereka (korban) tidak berada dalam “posisi asali” (original position) di mana setiap orang dalam masyarakat berada dalam situasi yang sama dan setara, tidak ada yang lebih tinggi satu dengan yang lain, baik kemampuan, kekuatan atau kecerdasan.

Baca juga Tradisi Bermaafan Cikal Perdamaian

Kedua, di tengah tingginya kebutuhan hidup membuat korban harus diposisikan sama secara kapasitas. Hal ini sejalan dengan kritik penganut teori keadilan terhadap pemikiran kelompok libertarian. Bagi pengusung prinsip kebebasan individu (individual freedom) itu,  tidak mungkin kebebasan dalam persaingan akan menghasilkan kesejahteraan yang merata tanpa kapasitas yang sama pada posisi awalnya. Dalam konteks korban, kapasitas mereka tidak lagi sama dengan masyarakat pada umumnya sehingga harus mendapatkan kebijakan afirmatif.

Ketiga, gagalnya negara dalam melindungi warganya dari ancaman keamanan. Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab negara memberikan ganti rugi kepada korban terorisme. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan antarmanusia (social contract) supaya tidak ada lagi perang dan agar manusia bebas beraktivitas dengan tenang dan aman. Pelaku terorisme dan korban tidak memiliki keterkaitan langsung, tetapi pelaku memiliki masalah dengan negara dan aparaturnya karena perbedaan pandangan terhadap sistem kenegaraan.

Baca juga Idulfitri Tak Kenal Pandemi

Keempat, negara harus menerapkan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan hidup (the principle of fair equality of opportunity), seperti kesempatan untuk bisa bersaing, menunjukan kualifikasi, dan lainnya. Hal ini senada dengan pemikiran Immanuel Kant, bahwa semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai status yang diinginkan.

Atas dasar pemikiran-pemikiran tersebut, meskipun terlambat, negara harus menunaikan hak kompensasi korban terorisme demi menegakkan etika keadilan. Publik harus terus mengawal aturan ini, karena permasalahan yang kerap muncul adalah inkonsistensi pihak berwenang dalam menjalankan amanat UU.

Baca juga Kemenangan Sejati Korban Terorisme

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 2-Terakhir)

Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto telah melewati 30 tahun...

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 1)

Namanya Arif Siswanto. Salah satu aktor penting dalam pembubaran Jamaah Islamiyah...

Penyintas Bom Bali 2002 Bertutur

Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan domestik maupun mancanegara....

Penyimpangan Pemahaman Agama Kelompok Ekstrem (Bagian 2- Selesai)

Mukhtar menjelaskan setiap aksi atau amaliyat yang dilakukan kelompok ekstrem mengandung...

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pemerintah/negara untuk mengenang peran para ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Namun, hari Santri Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...

Perang Arab Saudi Versus Houthi

Di saat perang besar Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan proksinya, Arab Saudi justru berperang terpisah melawan kelompok Houthi di Yaman. Secara kasatmata, perang Arab Saudi versus Houthi dimulai 13 Juli 2026 ketika pelayat Houthi yang baru datang dari acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran akan mendarat di...

Sepakat pada Pokok, Berbeda pada Partikular

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk bersepakat pada yang ushul (pokok) dan berbeda pada hal-hal yang partikular. “Kalau kita ngumpulin perbedaan-perbedaan, tidak ada ujungnya. Kenapa kita tidak bersepakat pada yang pokok, yang ushul, dan kita dibiarkan berselisih,...

Akhir Perang AS-Israel Versus Iran

Hingga hari ini (19/10), belum ada tanda-tanda perang Amerika Serikat (AS)-Israel melawan Iran akan segera berakhir. Bukan karena tidak ada pihak yang ingin perang ini berakhir, melainkan karena perang ini berjalan liar dan tidak sesuai dengan rencana awal. Dilihat dari pernyataan sebagian elite kedua negara,...

Joki Baca Buku dan Ilusi Intelektualitas

Oleh Arya Wijaya Pramodha Wardhana, Pegiat Minat Baca; Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Oktober 2026 Jasa joki baca buku ramai dibicarakan di Threads pada awal Oktober 2026. Seorang pengguna menawarkan jasa membaca buku...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...