21/06/2021

Negara Madinah: Potret Ideal Pemerintahan Islam

Oleh Ahmad Hifni
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sejumlah mantan narapidana terorisme yang pernah penulis jumpai mengaku melakukan aksi-aksi kekerasan semata-mata demi tegaknya negara berlandaskan Islam. Mereka meyakini bentuk ideal dalam sebuah pemerintahan harus ditegakkan secara formal ke dalam bentuk negara Islam.

Sebagai sebuah ide dan cita-cita, tentu saja hal itu boleh-boleh saja. Pasalnya, baik al-Quran maupun Hadis tidak pernah menyebut secara eksplisit larangan membentuk negara berlandaskan Islam. Namun sebaliknya, dua sumber pokok ajaran Islam itu juga tidak pernah mewajibkan umat Islam untuk membentuk sebuah negara yang secara formal bernama negara Islam. Artinya, agama Islam tidak pernah menentukan secara definitif bentuk negara seperti apa yang harus ditegakkan oleh umat Islam.

Perbincangan perihal terma ini (negara Islam) memanglah tidak ada habisnya. Sebagian kaum Muslim merasa sangat berdosa bila tidak mewujudkan negara Islam. Sementara sebagian yang lain merasa alergi ketika mendengar topik itu, apalagi mewujudkannya. Dalam konteks akademis, pro-kontra tidak pernah dilarang. Namun, bila cita-cita itu harus diwujudkan dengan cara-cara kekerasan, apalagi dengan cara teror, maka hal itulah yang menjadi titik batasnya karena kekerasan telah menyalahi dan bahkan bertentangan dengan ajaran luhur agama Islam.

Baca juga Terapi Pemaafan

Penulis menyaksikan sendiri bagaimana penderitaan para korban terorisme yang menjadi disabilitas seumur hidup, kehilangan sebagian anggota tubuhnya, serta harus kehilangan orang-orang terkasih dalam hidup mereka. Mereka sejatinya tidak tahu apa-apa tentang persoalan dan motivasi pelakunya. Alih-alih tentang perjuangan mewujudkan negara Islam, sebagian korban justru hanya sekadar lewat dan sebagian yang lain tengah bekerja untuk menafkahi keluarga mereka. Namun kekerasan telah menyengsarakan hidup mereka. Tindak kekerasan pelaku sungguh menyalahi dan melewati batas-batas kewenangan Sang Pencipta.

Islam sesungguhnya memberikan kebebasan bagi umatnya untuk berekspresi dalam politik sesuai dengan situasi dan kondisi mereka, sepanjang dalam koridor yang dapat diterima oleh nilai-nilai Islam. Itu sebabnya, penulis ingin mengajak pembaca untuk merefleksikan kembali potret pemerintahan ideal yang pernah didirikan Nabi Muhammad Saw dalam bingkai negara Madinah.

Dustur Madinah

Dalam sejarah politik Islam, kita lihat kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah sebagai bukti eksistensi negara dan pemerintahan yang ideal dalam Islam. Nabi Muhammad Saw mengatur kehidupan bernegara melalui Konstitusi Madinah (Dustur Madinah/Qanun Madani). Konstitusi ini merupakan piagam perdamaian untuk menyatukan kabilah atau suku-suku yang masih bersifat kesukuan dan seringkali berada dalam konflik sektarianisme yang berkepanjangan.

Pada waktu itu, Nabi dihadapkan pada persoalan bagaimana menata masyarakat Yatsrib (sebelum diganti Madinah) yang sangat kompleks. Penduduk Yatsrib sangat beragam karena terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya muslim imigran dari Mekkah (muhajirin); muslim Madinah (anshar) yang terdiri dari suku Aus dan Khazraj; penduduk suku Aus dan Khazraj yang masih menyembah berhala, sebagian kemudian masuk Islam; orang-orang Yahudi yang terbagi dalam tiga suku utama: bani Qainuqa’, bani Nazhir, dan bani Quraizhah; serta suku-suku lain yang tergolong kecil.

Baca juga Pemuda dan Dakwah di Media Sosial

Dalam kondisi sosial masyarakat semacam itu, fanatisme kesukuan sangat kuat dalam kehidupan masyarakat Yatsrib. Hubungan darah menjadi hal yang terpenting dalam menegakkan persatuan masing-masing suku. Sehingga mereka seringkali terlibat dalam pusaran konflik dan peperangan karena membela kedaulatan suku masing-masing. Penduduk Yatsrib hidup dalam konflik yang tak berkesudahan sehingga mereka menderita dan sengsara.

Peperangan antarkabilah yang terkadang dipicu oleh masalah sepele dan pelanggaran demi pelanggaran hukum acapkali terjadi setiap waktu lantaran absennya pemimpin yang mempunyai otoritas menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Pada saat yang sama, sebagian kaum Yahudi bersekongkol dengan kaum musyrik Quraisy Mekkah untuk menyerang dan menghancurkan komunitas muslim yang masih tergolong kecil.

Nabi Muhammad Saw memahami betul keadaan itu. Selain masyarakat yang dihadapinya sangat majemuk, masing-masing golongan juga cenderung bersikap bermusuhan terhadap golongan lain. Nabi melihat perlu adanya penataan dan pengendalian sosial untuk mengatur hubungan antargolongan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan agama. Karena itu Nabi melakukan beberapa langkah. Pertama, membangun masjid sebagai tempat ibadah, berkumpul, dan bermusyawarah. Kedua, mengeratkan persaudaraan nyata antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dua langkah ini lebih bersifat internal dan hanya ditujukan untuk mempererat persaudaraan umat Islam (Ukhuwah Islamiyah).

Baca juga Pendidikan Perdamaian (Tarbiyah Silmiyah): Memaknai Kembali Tujuan Jihad

Karena itu langkah ketiga yang dilakukan Nabi adalah membuat perjanjian tertulis (Shahifah) atau Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah/Charter of Medina) yang menekankan pada persatuan yang erat antarkelompok dan golongan. Nabi membentuk konsensus itu untuk menciptakan integrasi sosial masyarakat dan mengantisipasi munculnya perbedaan kepentingan yang seringkali memicu konflik horizontal karena fanatisme kesukuan dan agama.

Dari shahifah itu Nabi menekankan kerja sama, persamaan hak dan kewajiban, saling menghormati dan menghargai keyakinan masing-masing serta mewujudkan perdamaian. Asas Konstitusi Madinah itu dibangun dengan prinsip persaudaraan (al-ikha’), persamaan (al-musawah), menghargai dan menghormati (al-tasamuh), musyawarah (al-tasyawur), tolong menolong (al-ta’awun), serta keadilan (al-‘adalah).

Sistem yang dibangun Nabi itu, menurut kajian politik modern, telah memenuhi syarat-syarat untuk disebut sebagai sebuah negara, yaitu adanya penduduk, wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan. Karena itu Nabi membuat dua acuan bagi kehidupan bernegara yang diatur melalui Konstitusi Madinah. Pertama, semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku dan asal muasalnya. Nabi menekankan pentingnya persaudaraan antara umat Islam (ukhuwah bainal muslimin). Kedua, hubungan antarumat Islam dan yang tidak memeluk Islam tetap berpegang teguh pada prinsip saling menghormati keyakinan masing-masing.

Baca juga Analisis Budaya: Halalbihalal

Atas dua prinsip itulah, Konstitusi Madinah dicatat oleh sejarah sebagai kesepakatan yang mampu memersatukan masyarakat Yatsrib dari berbagai latar belakang. Piagam Madinah juga menjadi konstitusi tertulis pertama di muka bumi yang mencerminkan suatu pandangan jauh ke depan dan kebijaksanaan politik luar biasa dari Nabi Muhammad Saw. Sebab, piagam ini berisi perjanjian damai yang menyatukan berbagai perbedaan; suku, golongan, dan agama untuk hidup membangun kebersamaan dan bersatu untuk saling melindungi satu dengan yang lain.

Madinah’ sendiri dalam bahasa Arab mempunyai akar kata yang sama dengan kata ‘din’, berasal dari akar kata ‘daana’ yang bermakna tunduk dan patuh kepada ajaran agama, yang dinyatakan dalam supremasi hukum dan peraturan. Oleh karena itu, Madinah seringkali disebut sebagai ‘Madinah Madaniyyah’ (kota berperadaban). Dikatakan demikian karena penduduk Madinah hidup di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw dalam ikatan persaudaraan dan menjadi masyarakat yang berperadaban tinggi. Suatu masyarakat yang menerapkan nilai-nilai kebaikan, perdamaian, dan kebersamaan di dalamnya.

Teladan kepemimpinan

Nabi Muhammad Saw telah memberikan teladan kepemimpinan politik dalam bingkai Negara Madinah. Semua aspek telah ia tegakkan, termasuk sendi-sendi kehidupan, prinsip dan aturan yang disertai batasan-batasannya. Selain sebagai utusan Allah yang membawa risalah kenabian, Nabi Muhammad Saw juga sebagai kepala negara dan pemerintahan yang diangkat melalui kontrak sosial (bai’at ‘aqabah) dan diamanati sekaligus ditaati sebagai juru damai.

Dari konsepsi negara Madinah kita menemukan sosok demokratis dalam kepemimpinan Rasulullah Saw. Sekalipun memiliki otoritas yang kuat untuk membentuk sebuah negara berdasarkan primordialisme suku dan agama, namun Nabi tidak melakukan hal itu. Nabi lebih memilih mendirikan negara berlandaskan nilai-nilai kemaslahatan, yaitu negara yang didirikan untuk semua kelompok dari latar belakang yang berbeda-beda dan menjamin hak-hak dan keselamatan setiap warganya.

Baca juga Memaafkan dan Membangun Peradaban

Belajar dari hal itu, kehidupan masyarakat Madinah yang majemuk di awal masa Islam, hampir serupa dengan negara kita Indonesia yang juga sangat majemuk, terutama dalam segi suku, budaya, agama, dan juga bahasa. Kemajemukannya bahkan lebih kompleks dibanding situasi dan kondisi sosial-politik Madinah kala itu. Kita bisa belajar dari negara Madinah, bahwa untuk mewujudkan masyarakat madani diperlukan tatanan kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan tenteram dalam bingkai spiritualitas agama.

Dari negara Madinah kita juga belajar bahwa praktik pemerintahan dan kenegaraan tidak cukup atas dasar nash-nash formal (tekstual). Namun dalam hal ini Nabi telah mencontohkan bahwa pemerintahan yang islami adalah pemerintahan yang didasari kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan umat secara luas. Bentuk negara islami yang dibangun Nabi juga mencerminkan sebuah negara yang bersifat demokratis. Saat ini prinsip-prinsip yang dibangun Nabi terbukti menjadi tuntunan berbagai bangsa di dunia, yaitu menegakkan kehidupan negara dan bangsa yang demokratis, adil, dan damai.

Tentu saja untuk mewujudkan negara yang islami itu dibutuhkan sikap saling menghormati dan menghargai di antara sesama. Praktik bernegara seperti itu meniscayakan keadilan, kejujuran, dan tanggungjawab. Dengan demikian, kita dapat menjadi suatu kelompok dan bangsa yang bisa hidup dengan penuh kasih sayang dan kecintaan satu sama lain (ta’ayus al-qaum bil ulfah wal mawaddah), serta mampu hidup dalam keadaan rukun dan damai (al-ta’ayyus al-silmi), yaitu hidup dalam iklim persatuan dan persahabatan yang dapat hidup berdampingan secara damai.

Baca juga Memberantas Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *