HomeOpiniPenguatan Moderasi Beragama

Penguatan Moderasi Beragama

Oleh: Masdar Hilmy,
Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Kebijakan moderasi beragama belum pernah dievaluasi menyeluruh dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan/kegagalan program itu dari waktu ke waktu. Butuh indeks moderasi beragama yang bisa di-update setiap tahun.

Sejak dicanangkan Menteri Agama RI pada 2019 dan dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan moderasi beragama belum pernah dievaluasi secara menyeluruh dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan/kegagalan program itu dari waktu ke waktu.

Baca juga Pendidikan untuk Perdamaian yang Berkelanjutan

Dalam konteks ini dibutuhkan sebuah indeks moderasi beragama yang bisa di-update setiap tahun agar kinerja pihak- pihak terkait dalam mengimplementasikan program moderasi beragama bisa dianalisis dan dievaluasi secara obyektif.

Bentuk evaluasi bisa bersifat kuantitatif ataupun kualitatif. Indeks moderasi beragama memuat semua indikator moderasi beragama: toleransi, antikekerasan, kebangsaan, dan akomodatif pada budaya lokal.

Menepis prasangka

Secara kuantitatif, setiap indikator moderasi beragama harus dirinci menjadi sebuah instrumen teknis yang berisi sub-subindikator yang menggambarkan detail dari setiap indikator dimaksud. Misalnya, indikator toleransi, format evaluasi bisa mengadopsi Indeks Kota Toleran (IKT) yang telah dilakukan Setara Institute sejak 2015. Ada empat variabel yang diukur sebagai indikator IKT: 1) regulasi pemerintah; 2) tindakan pemerintah; 3) regulasi sosial, 4) demografi agama.

Hasil evaluasi kuantitatif itu selanjutnya bisa diberi pembobotan kualitatif untuk bisa dilihat variabel-variabel apa saja yang menunjukkan kecenderungan positif ataupun negatif.

Baca juga Terang Peradaban melalui Buku

Dari sinilah kita bisa memperoleh potret utuh program moderasi beragama dari waktu ke waktu. Evaluasi berkala semacam ini diharapkan bisa jadi motivasi, stimulasi, sekaligus insentif bagi pihak-pihak terkait untuk terus meningkatkan kualitas penerapan program moderasi beragama di seluruh Tanah Air. Tanpa evaluasi menyeluruh semacam ini, sulit mengetahui sejauh mana kebijakan moderasi beragama dapat diterima secara baik oleh semua pemangku kepentingan.

Dari sejumlah pelatihan moderasi beragama yang penulis ikuti, ada sejumlah persoalan yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait (fasilitator, panitia, pejabat kementerian). Salah satunya, prasangka tentang apa dan bagaimana program moderasi beragama. Untuk melihat keberhasilan-kegagalan sebuah program, ada baiknya kita meminjam kerangka teoretis Konstruksi Sosial oleh Peter L Berger (1991) berikut ini.

Baca juga Negara dan Peran Akademisi

Pertama, tahap eksternalisasi. Pada tahap ini terjadi pertemu- an (encounter) antara seorang individu dan sebuah entitas baru. Harus diakui, sebagian masyarakat kita masih bergulat dengan pertanyaan apa, bagaimana, dan mengapa moderasi beragama. Tak sedikit mereka yang menyangsikan keotentikan moderasi beragama dari perspektif normativitas ajaran agama.

Mereka menganggap moderasi beragama merupakan inovasi, aliran, bahkan agama baru yang mestinya tak perlu ada karena secara intrinsik tiap agama pasti sudah moderat. Bahkan tak sedikit yang berprasangka moderasi beragama hanya akan mereduksi otentisitas ajaran agama dan berujung pemecahbelahan umat: moderat-radikal, ekstrem kanan- ekstrem kiri, dan seterusnya.

Baca juga Beragama Maslahat

Pada tahap ini, penting digarisbawahi narasi tentang moderasi beragama dapat dipresentasikan secara utuh agar tak lagi menyisakan prasangka di kalangan umat beragama. Harus dipastikan konsep moderasi beragama bisa diresepsi secara sukarela dan penuh kesadaran di tingkat kognitif masyarakat beragama.

Perolehan pemahaman yang utuh tentang moderasi beragama baru bisa dipastikan setelah seorang individu dapat melalui tahap kedua: obyektivasi, yakni ketika sebuah entitas dimaksud bisa dicerna dan diterima dengan baik oleh nalar kognitif individu atau kolektif.

Baca juga Bagaimana Menangani Perundungan Anak

Pada tahap kedua ini akan terjadi proses negosiasi, bahkan resistansi, akibat kontradiksi argumentasi yang dialami masyarakat. Jika negosiasi bisa dilakukan secara wajar melalui meka- nisme rasionalitas publik, maka yang akan terjadi adalah resepsi, yakni ketika individu dan/atau kolektif masyarakat mampu memahami sebuah konsep tertentu melalui mekanisme rasionalitas publik yang memadai.

Sebaliknya, jika dia gagal mencerna entitas dimaksud, hasilnya adalah penolakan atau resistansi. Jika ini yang terjadi, sebuah kebijakan bisa dikatakan gagal di kalangan penerima. Evaluasi terhadap kebijakan moderasi beragama dimaksudkan, salah satunya, untuk mengidentifikasi kemungkinan penolakan atau resistansi dimaksud.

Baca juga Titik Buta Kekerasan di Sekolah

Tahap ketiga, internalisasi, yakni ketika sebuah entitas telah selesai dipahami secara tuntas lewat mekanisme nalar publik yang berlaku dan bisa diterima sebagai sebuah kebenaran. Jika ini yang terjadi, tahap selanjutnya menerjemahkan konsep moderasi beragama ke dalam praksis kehidupan nyata. Di tahap ini, kebijakan moderasi beragama telah menjelma jadi habit, kebiasaan, dan tradisi yang membentuk code of conduct bagi perilaku sosial masyarakat.

Artinya, konsep tentang moderasi beragama telah dicerna sepenuh hati oleh seorang individu dan telah menyatu ke dalam karakter kejiwaan yang bersangkutan. Ini adalah tahap terakhir proses konstruksi sosial moderasi beragama yang perlu dicek di tingkat akar rumput.

Membenahi kelemahan

Oleh karena itu, menancapkan pemikiran dan tradisi beragama moderat di masyarakat mensyaratkan pengamatan yang cermat dan terukur terhadap ketiga tahapan konstruksi sosial di atas. Setelah dilakukan evaluasi dan refleksi, barulah kita bisa memberikan analisis hal- hal mana dari ketiga tahapan yang masih perlu penguatan dan perbaikan. Dari sini proyeksi dan prediksi keberhasilan-kegagalan program moderasi beragama di tahun-tahun mendatang bisa disusun dan diperbaiki.

Dari ketiga tahapan konstruksi sosial moderasi beragama itu, tahap kedua tampaknya merupakan tahap paling krusial yang menentukan berhasil-gagalnya pelaksanaan program moderasi beragama. Tahap ini merepresentasikan efektivitas penggunaan argumentasi moderasi beragama dalam memersuasi dan menaklukkan kesadaran terdalam masyarakat.

Baca juga Polarisasi dan Pentingnya Akal Sehat

Persoalan mendasar yang sering dihadapi oleh pelaksana program adalah kegagalan menghadirkan sense of authenticity di balik aspek normatif moderasi beragama yang bersumber dari ajaran agama (Al Quran dan Hadis).

Bagi kalangan ”terpelajar” yang selalu menuntut teknikalitas nalar yang rumit (baik nalar agama maupun nalar kognitif), penolakan atas argumentasi moderasi beragama sering kali disebabkan oleh kegagalan para fasilitator dalam menghadirkan narasi-narasi teologis- keagamaan yang meyakinkan.

Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Mereka menganggap bahwa moderasi beragama hanyalah inovasi keagamaan mutakhir dari segelintir orang yang dianggap sarat kepentingan tertentu. Mereka menganggap argumentasi moderasi beragama tidak mampu mematahkan ortodoksi paham keagamaan yang justru sarat dimensi kekerasan, intoleran, dan regresif.

Penguatan basis normatif di sini tidak hanya dimaknai pengayaan ayat-ayat Al Quran ataupun Hadis Nabi semata tentang urgensi moderasi beragama. Lebih dari itu, masyarakat harus bisa teryakinkan bahwa inti dasar beragama bagi manusia adalah untuk menciptakan kedamaian, keadaban, keseimbangan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.

Baca juga Kenapa Orangtua Menganiaya Anaknya?

Jika dijumpai, misalnya, tafsir atau pemaknaan ajaran agama tertentu yang bertentangan (ta’arudl) dengan inti dasar beragama, maka pengambilan kesimpulan atau inferensi harus dikembalikan kepada inti dasar beragama dimaksud.

Perlu digarisbawahi, program moderasi beragama tak sama dengan program deradikalisasi atau kontraterorisme. Program moderasi beragama bersifat preventif dalam rangka membentengi nalar keagamaan masyarakat dari infiltrasi radikalisme dan terorisme.

Baca juga Perluas Hak Korban dalam Proses Peradilan Pidana

Terhadap mereka yang telah terkena virus radikalisme-terorisme, tentu saja solusinya adalah program deradikalisasi dan/atau kontraterorisme.

Keberhasilan-kegagalan program moderasi beragama dapat dilihat dari pola relasi mayoritas-minoritas umat beragama dan perlakuan negara terhadap keduanya. Adakah perlakuan istimewa ataukah sebaliknya, persekusi terhadap keberadaan kelompok tertentu di masyarakat.

*Artikel ini terbit di kompas.id, Minggu 14 Januari 2024

Baca juga Rekayasa Media Sosial yang Meresahkan

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...