Penguatan Moderasi Beragama
Oleh: Masdar Hilmy,
Guru Besar dan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya
Kebijakan moderasi beragama belum pernah dievaluasi menyeluruh dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan/kegagalan program itu dari waktu ke waktu. Butuh indeks moderasi beragama yang bisa di-update setiap tahun.
Sejak dicanangkan Menteri Agama RI pada 2019 dan dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan moderasi beragama belum pernah dievaluasi secara menyeluruh dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan/kegagalan program itu dari waktu ke waktu.
Baca juga Pendidikan untuk Perdamaian yang Berkelanjutan
Dalam konteks ini dibutuhkan sebuah indeks moderasi beragama yang bisa di-update setiap tahun agar kinerja pihak- pihak terkait dalam mengimplementasikan program moderasi beragama bisa dianalisis dan dievaluasi secara obyektif.
Bentuk evaluasi bisa bersifat kuantitatif ataupun kualitatif. Indeks moderasi beragama memuat semua indikator moderasi beragama: toleransi, antikekerasan, kebangsaan, dan akomodatif pada budaya lokal.
Menepis prasangka
Secara kuantitatif, setiap indikator moderasi beragama harus dirinci menjadi sebuah instrumen teknis yang berisi sub-subindikator yang menggambarkan detail dari setiap indikator dimaksud. Misalnya, indikator toleransi, format evaluasi bisa mengadopsi Indeks Kota Toleran (IKT) yang telah dilakukan Setara Institute sejak 2015. Ada empat variabel yang diukur sebagai indikator IKT: 1) regulasi pemerintah; 2) tindakan pemerintah; 3) regulasi sosial, 4) demografi agama.
Hasil evaluasi kuantitatif itu selanjutnya bisa diberi pembobotan kualitatif untuk bisa dilihat variabel-variabel apa saja yang menunjukkan kecenderungan positif ataupun negatif.
Baca juga Terang Peradaban melalui Buku
Dari sinilah kita bisa memperoleh potret utuh program moderasi beragama dari waktu ke waktu. Evaluasi berkala semacam ini diharapkan bisa jadi motivasi, stimulasi, sekaligus insentif bagi pihak-pihak terkait untuk terus meningkatkan kualitas penerapan program moderasi beragama di seluruh Tanah Air. Tanpa evaluasi menyeluruh semacam ini, sulit mengetahui sejauh mana kebijakan moderasi beragama dapat diterima secara baik oleh semua pemangku kepentingan.
Dari sejumlah pelatihan moderasi beragama yang penulis ikuti, ada sejumlah persoalan yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait (fasilitator, panitia, pejabat kementerian). Salah satunya, prasangka tentang apa dan bagaimana program moderasi beragama. Untuk melihat keberhasilan-kegagalan sebuah program, ada baiknya kita meminjam kerangka teoretis Konstruksi Sosial oleh Peter L Berger (1991) berikut ini.
Baca juga Negara dan Peran Akademisi
Pertama, tahap eksternalisasi. Pada tahap ini terjadi pertemu- an (encounter) antara seorang individu dan sebuah entitas baru. Harus diakui, sebagian masyarakat kita masih bergulat dengan pertanyaan apa, bagaimana, dan mengapa moderasi beragama. Tak sedikit mereka yang menyangsikan keotentikan moderasi beragama dari perspektif normativitas ajaran agama.
Mereka menganggap moderasi beragama merupakan inovasi, aliran, bahkan agama baru yang mestinya tak perlu ada karena secara intrinsik tiap agama pasti sudah moderat. Bahkan tak sedikit yang berprasangka moderasi beragama hanya akan mereduksi otentisitas ajaran agama dan berujung pemecahbelahan umat: moderat-radikal, ekstrem kanan- ekstrem kiri, dan seterusnya.
Baca juga Beragama Maslahat
Pada tahap ini, penting digarisbawahi narasi tentang moderasi beragama dapat dipresentasikan secara utuh agar tak lagi menyisakan prasangka di kalangan umat beragama. Harus dipastikan konsep moderasi beragama bisa diresepsi secara sukarela dan penuh kesadaran di tingkat kognitif masyarakat beragama.
Perolehan pemahaman yang utuh tentang moderasi beragama baru bisa dipastikan setelah seorang individu dapat melalui tahap kedua: obyektivasi, yakni ketika sebuah entitas dimaksud bisa dicerna dan diterima dengan baik oleh nalar kognitif individu atau kolektif.
Baca juga Bagaimana Menangani Perundungan Anak
Pada tahap kedua ini akan terjadi proses negosiasi, bahkan resistansi, akibat kontradiksi argumentasi yang dialami masyarakat. Jika negosiasi bisa dilakukan secara wajar melalui meka- nisme rasionalitas publik, maka yang akan terjadi adalah resepsi, yakni ketika individu dan/atau kolektif masyarakat mampu memahami sebuah konsep tertentu melalui mekanisme rasionalitas publik yang memadai.
Sebaliknya, jika dia gagal mencerna entitas dimaksud, hasilnya adalah penolakan atau resistansi. Jika ini yang terjadi, sebuah kebijakan bisa dikatakan gagal di kalangan penerima. Evaluasi terhadap kebijakan moderasi beragama dimaksudkan, salah satunya, untuk mengidentifikasi kemungkinan penolakan atau resistansi dimaksud.
Baca juga Titik Buta Kekerasan di Sekolah
Tahap ketiga, internalisasi, yakni ketika sebuah entitas telah selesai dipahami secara tuntas lewat mekanisme nalar publik yang berlaku dan bisa diterima sebagai sebuah kebenaran. Jika ini yang terjadi, tahap selanjutnya menerjemahkan konsep moderasi beragama ke dalam praksis kehidupan nyata. Di tahap ini, kebijakan moderasi beragama telah menjelma jadi habit, kebiasaan, dan tradisi yang membentuk code of conduct bagi perilaku sosial masyarakat.
Artinya, konsep tentang moderasi beragama telah dicerna sepenuh hati oleh seorang individu dan telah menyatu ke dalam karakter kejiwaan yang bersangkutan. Ini adalah tahap terakhir proses konstruksi sosial moderasi beragama yang perlu dicek di tingkat akar rumput.
Membenahi kelemahan
Oleh karena itu, menancapkan pemikiran dan tradisi beragama moderat di masyarakat mensyaratkan pengamatan yang cermat dan terukur terhadap ketiga tahapan konstruksi sosial di atas. Setelah dilakukan evaluasi dan refleksi, barulah kita bisa memberikan analisis hal- hal mana dari ketiga tahapan yang masih perlu penguatan dan perbaikan. Dari sini proyeksi dan prediksi keberhasilan-kegagalan program moderasi beragama di tahun-tahun mendatang bisa disusun dan diperbaiki.
Dari ketiga tahapan konstruksi sosial moderasi beragama itu, tahap kedua tampaknya merupakan tahap paling krusial yang menentukan berhasil-gagalnya pelaksanaan program moderasi beragama. Tahap ini merepresentasikan efektivitas penggunaan argumentasi moderasi beragama dalam memersuasi dan menaklukkan kesadaran terdalam masyarakat.
Baca juga Polarisasi dan Pentingnya Akal Sehat
Persoalan mendasar yang sering dihadapi oleh pelaksana program adalah kegagalan menghadirkan sense of authenticity di balik aspek normatif moderasi beragama yang bersumber dari ajaran agama (Al Quran dan Hadis).
Bagi kalangan ”terpelajar” yang selalu menuntut teknikalitas nalar yang rumit (baik nalar agama maupun nalar kognitif), penolakan atas argumentasi moderasi beragama sering kali disebabkan oleh kegagalan para fasilitator dalam menghadirkan narasi-narasi teologis- keagamaan yang meyakinkan.
Baca juga Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Mereka menganggap bahwa moderasi beragama hanyalah inovasi keagamaan mutakhir dari segelintir orang yang dianggap sarat kepentingan tertentu. Mereka menganggap argumentasi moderasi beragama tidak mampu mematahkan ortodoksi paham keagamaan yang justru sarat dimensi kekerasan, intoleran, dan regresif.
Penguatan basis normatif di sini tidak hanya dimaknai pengayaan ayat-ayat Al Quran ataupun Hadis Nabi semata tentang urgensi moderasi beragama. Lebih dari itu, masyarakat harus bisa teryakinkan bahwa inti dasar beragama bagi manusia adalah untuk menciptakan kedamaian, keadaban, keseimbangan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bersama.
Baca juga Kenapa Orangtua Menganiaya Anaknya?
Jika dijumpai, misalnya, tafsir atau pemaknaan ajaran agama tertentu yang bertentangan (ta’arudl) dengan inti dasar beragama, maka pengambilan kesimpulan atau inferensi harus dikembalikan kepada inti dasar beragama dimaksud.
Perlu digarisbawahi, program moderasi beragama tak sama dengan program deradikalisasi atau kontraterorisme. Program moderasi beragama bersifat preventif dalam rangka membentengi nalar keagamaan masyarakat dari infiltrasi radikalisme dan terorisme.
Baca juga Perluas Hak Korban dalam Proses Peradilan Pidana
Terhadap mereka yang telah terkena virus radikalisme-terorisme, tentu saja solusinya adalah program deradikalisasi dan/atau kontraterorisme.
Keberhasilan-kegagalan program moderasi beragama dapat dilihat dari pola relasi mayoritas-minoritas umat beragama dan perlakuan negara terhadap keduanya. Adakah perlakuan istimewa ataukah sebaliknya, persekusi terhadap keberadaan kelompok tertentu di masyarakat.
*Artikel ini terbit di kompas.id, Minggu 14 Januari 2024
Baca juga Rekayasa Media Sosial yang Meresahkan