08/05/2020

Fathu Makkah dan Spirit Perdamaian

Sejatinya sejarah telah mengajarkan banyak hal kepada kita. Di sini penulis mencoba melihat salah satu fragmen historis dari kehidupan Nabi Muhammad Saw. Dalam sejarah Islam, salah satu momentum penting yang terjadi pada bulan Ramadan adalah fathu Makkah. Secara etimologis, fathu berarti pembebasan atau penaklukan. Dengan demikian, Fathu Makkah berarti pembebasan/penaklukan kota Mekkah.

Fathu Makkah terjadi pada tahun 630 M/10 Ramadan 8 H. Penaklukan ini sangat penting karena menandai kebebasan umat Islam untuk menziarahi Ka’bah. Terlebih Muhammad Saw dan para sahabatnya yang sempat hijrah ke Madinah dapat kembali ke kampung halamannya sendiri, tanah air yang ditinggalkan bertahun-tahun.

Baca juga Belajar Perdamaian dari Islandia

Jauh sebelum peristiwa ini terjadi, umat muslim “terpaksa” menyepakati Perjanjian Hudaibiyah yang isinya sangat merugikan. Dalam perjanjian itu, umat Islam dilarang melakukan ibadah haji. Oleh kaum kafir Quraisy, Muhammad dan para sahabatnya diharuskan untuk kembali ke Madinah. Terlebih dalam naskah perjanjian, tertulis nama Muhammad tanpa menyebut beliau  sebagai “utusan Allah”.

Menurut Reza Aslan, dalam No god but God: The Origins, Evolution, and Future of Islam, bisa jadi penerimaan Nabi Saw terhadap perjanjian Hudaibiyah itu dilandasi atas direncanakannya pembebasan/penaklukan Makkah beberapa tahun setelahnya. Oleh karenanya, ketika Nabi dan para sahabatnya memasuki kota Makkah –setelah selama 10 tahun mendapatkan tekanan dan persekusi, kaum muslim tidak membalas aksi persekusi dan permusuhan yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy.

Baca juga Tangguh Melawan COVID-19

Alih-alih membalas dendam atas perlakuan mereka yang pernah mengusir Nabi dari kampung halaman, Nabi Muhammad malah menyerukan perdamaian dan jaminan keamanan terhadap kaum kafir Quraisy. Hari itu menandai hari penuh kasih sayang (al-Yaum Yaumul Marhamah), bukan sebagai hari pembalasan (Yaumul Malhamah).

Di antara traktat penaklukkan kota Makkah itu berbunyi, “Siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka dia aman. Siapa yang memasuki Ka’bah, maka ia aman.” Abu Sufyan dan Hindun binti Utbah dikenal sebagai pasangan suami-istri yang sangat memusuhi Nabi Saw. Namun dalam perkembangan berikutnya, mereka justru berbalik menjadi pembela dan pencinta Nabi Muhammad Saw.

Baca juga Solidaritas di Tengah Pandemi: Belajar dari Korban Terorisme

Momentum itu terjadi 15 abad yang lalu. Sebagai generasi yang lahir belakangan, bagi penulis peristiwa ini bisa dijadikan pembelajaran bersama. Pertama, seperti apa pun kondisi dan kesulitan yang dihadapi seseorang, niscaya ada batas di mana dirinya menyadari kemampuannya untuk melepaskan diri. Kedua, sebagai umat yang menjunjung tinggi nilai wasathi, menjadi kewajiban setiap orang untuk mengajak kepada kebaikan dengan cara baik dan tidak membalas kejahatan dengan kejahatan.

Baca juga Membudayakan Perdamaian

Selain dua poin di atas, kita bisa berimajinasi sebaliknya. Jika sejarah tak mencatatkan hal itu, bukan tidak mungkin akan lahir dendam kekerasan yang baru. Entah apa jadinya jika kala itu Nabi Saw dan para sahabatnya melakukan aksi balas dendam. Dengan demikian, kita bisa belajar dari perjalanan sejarah.

Dari peristiwa pembebasan/penaklukkan Kota Makkah yang terjadi pada bulan Ramadan, kita bisa menjadikannya sebagai momentum terbaik untuk saling memberikan rasa aman dan damai kepada setiap orang. Ramadan berarti membakar; membakar segala nafsu dari rasa dendam; dan mengalahkan musuh tidak dengan jalan kekerasan.

Baca juga Makna Perdamaian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *