HomeOpiniDistorsi Kaidah Ulil Amri:...

Distorsi Kaidah Ulil Amri:
Upaya Memahami dan Menyikapi Kepemimpinan secara Utuh

Oleh: Fikri
Master Ilmu Politik Universitas Indonesia

Istilah ulil amri mungkin tidak populer di masyarakat umum, namun menjadi perdebatan di kalangan aktivis Islam. Banyak perbedaan pendapat tentang status, hak, dan kewajiban, serta relasinya dengan rakyat dalam kacamata Islam, khususnya di negara-negara demokrasi yang mayoritas penduduknya muslim. Secara terminologis, istilah ulil amri disebut sebagai para pemilik otoritas dalam urusan umat, yaitu orang-orang yang memegang kendali semua urusan.

Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, “Ulil amri adalah pemegang dan pemilik kekuasaan. Mereka adalah orang-orang yang memerintah manusia. Perintah tersebut didukung oleh orang-orang yang memiliki kekuatan (ahli qudrah) dan ahli ilmu. Karena itu ulil amri terdiri dari dua kelompok manusia: ulama dan umara; bila mereka baik, manusia pun akan baik, bila mereka buruk, manusia pun akan buruk.”

Baca juga Pemerintahan Ideal Menurut Islam

Sejalan dengan itu, Imam As-Syaukani juga menyebutkan dalam Fathul Qadir, “Ulil amri adalah para imam, penguasa, hakim dan semua orang yang memiliki kekuasaan yang syar’i.” Ulil amri juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak mereka adalah untuk ditaati, sebagaimana perintah dalam Al-Qur’an, yaitu taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian (Q.S. An-Nisa: 59). Namun ketaatan kepada pemimpin tersebut tidak berdiri independen, harus diikuti selama tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yang menurut Imam As-Syaukani, yang ‘syar’i’. Kata syar’i ini yang nanti akan menjadi perdebatan.

Kaidah-kaidah memahami ulil amri

Pertanyaan yang muncul di sebagian umat Islam adalah bagaimana memahami ulil amri yang secara syar’i wajib ditaati, karena ada upaya untuk mendistorsi pemahaman tentang ulil amri tersebut. Sebagai misal ada kelompok yang menggeneralisasi beberapa kesalahan yang dilakukan seorang pemimpin, lantas memberikan fatwa wajib untuk diperangi. Menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengacu pada beberapa kaidah.

Pertama, mengembalikan kepada syarat atau asal seseorang menjadi muslim, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Dengan mengucapkan dua kalimat tersebut, siapa pun telah berstatus muslim. Artinya pemimpin muslim juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai sesama muslim. Oleh karena itu haram hukumnya mengeluarkan atau memvonis seseorang keluar dari Islam apalagi dengan dasar keragu-raguan. Pasalnya keyakinan tidak bisa dibatalkan dengan keraguan, sebagaimana kaidah fiqih, اليقين لا يزول بالشك.

Baca juga Refleksi Hari Ibu: Perempuan, Kasih Sayang dan Perdamaian

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menerangkan hal itu dalam Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar (1425 H) dengan merujuk pada hadis sahih dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa, Jilid 12 juga mengatakan, “Tidak ada seorang pun berhak mengkafirkan seorang muslim lainnya, walaupun dia telah melakukan kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumen) terhadapnya dan dijelaskan jalan yang benar kepadanya. Orang yang telah berstatus muslim dengan pasti, maka statusnya itu tidak akan lepas hanya dengan sebab sesuatu yang masih diragukan. Bahkan status keislamannya itu tetap melekat padanya sampai hujjah berhasil ditegakkan dan syubhat (kesamaran) telah berhasil dihilangkan.”

Baca juga Pahlawan Perdamaian

Kedua, melihat pada aspek level keimanan. Setiap muslim tentu saja memiliki tingkat keimanan yang berbeda-beda. Demikian halnya seorang ulil amri.  Sebagian mereka memiliki iman yang kuat dan sebagian lemah. Di mana pun level keimanannya, hal itu tidak menggugurkan statusnya sebagai seorang muslim termasuk jika ia menjadi ulil amri.

Perkara tersebut didasarkan pada kisah Al Hajjaj, seorang gubernur Kufah, Irak, pada masa khilafah Bani Umayyah. Al Hajjaj merupakan pemimpin kejam dan dijuluki tangan besi. Namun salah seorang sahabat Nabi, Anas bin Malik, mengatakan kepada seseorang yang bertanya kepadanya agar bersabar.

Baca juga Proses Panjang Meninggalkan Ekstremisme

Zubair bin ‘Adi berkata, kami mendatangi Anas bin Malik mengeluhkan perihal Al Hajjaj. Anas pun menjawab: “Bersabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman kecuali yang setelahnya akan lebih buruk sehingga kamu berjumpa dengan Rabb-mu. Aku mendengarnya dari Nabi Saw” (H.R Bukhari dalam Al Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al ‘Asqalani, 1432 H, Fathul Bari fi Syarhi Shahih Al Bukhari).

Ketiga, istilah hakimiyah atau persoalan hukum menurut pendapat sebagian ulama bukan perkara ushul atau dasar. Maka dari itu, jika seorang ulil amri belum mampu memerintah atau berkuasa dengan adil dan penuh secara syar’i, tidak lantas boleh diperangi. Hal ini merujuk kepada kisah Raja Najasyi (Habasyah) yang belum mampu sama sekali menjalankan kekuasaannya sebagai ulil amri secara syar’i, bahkan ia sendiri menyembunyikan statusnya sebagai seorang muslim, dikarenakan rakyat belum menerima dan ditakutkan terjadi kerusakan.

Baca juga Pentingnya Ibroh Terorisme

Melihat kondisi tersebut Rasul tetap mengategorikan Raja Najasyi sebagai muslim. Nabi dan para sahabat pun melakukan salat gaib ketika ia meninggal. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW memberitahukan kematian Raja Habasyah kepada mereka pada hari kematiannya, dan beliau berkata, “Mintakan ampun untuk saudara kamu.” Kemudian  Rasulullah Saw menyuruh mereka membentuk saf di musala, lalu salat untuknya dan bertakbir empat kali takbir.” (Al Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al ‘Asqalani, Ibid).

Keempat, perlu membedakan antara pengkafiran mutlak/perbuatan dengan pengkafiran mu’ayyan/individu. Jika seorang ulil amri melakukan tindakan kesalahan atau kekufuran, maka harus dilihat dalam konteks perbuatannya, bukan dengan memvonis individunya. Jika terjadi vonis individual, misalnya menyematkan status kafir, maka akan berdampak pada kehalalan ulil amri tersebut untuk dibunuh atau diperangi. Pandangan tentang perbedaan ini merujuk kepada beberapa kisah.

Baca juga Belajar Zuhud dari Penyintas Bom

Pertama, kisah Usamah bin Zaid dalam perang Badar. Ketika itu Nabi Saw marah saat sahabat Usamah membunuh musuh yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Usamah meyakini bahwa ikrar tersebut hanyalah kepura-puraan. Namun menurut Nabi, manusia tidak bisa diketahui isi hatinya, padahal saat itu dalam kondisi perang yang berkecamuk. Berdasarkan sebuah hadis, “Wahai Usamah? Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa Ilaaha illallaah? Saya (Usamah) menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkannya sekadar untuk melindungi dirinya.” Namun beliau tetap bertanya, “Apakah engkau tetap membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa Ilaaha Illa Allah?” Usamah berkata, ‘Beliau terus mengulang-ulangi ucapan itu, sehingga aku berangan-angan (seandainya) aku belum memeluk Islam sebelum hari itu” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).

Kedua, kisah yang dialami beberapa ulama, salah satunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ia tidak memvonis kafir kepada bangsa Tartar yang saat itu menguasai Mardin (sekarang masuk wilayah Turki), walaupun mereka banyak berbuat kezaliman. Ibnu Taimiyah memang mengkritik atau menasehati kekuasaan bangsa Tartar tersebut dalam konteks perbuatannya.

Baca juga Menggelorakan Ketangguhan

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang penduduk Mardin. Ia menjawab, “Apakah wilayah itu wilayah perang atau damai, ini adalah situasi yang rumit. Wilayah itu bukan tempat tinggal yang damai di mana syariat Islam diberlakukan dan dijaga oleh pasukan Muslim. Wilayah itu juga bukan untuk diperangi karena penduduknya bukan orang kafir. Wilayah itu masuk kelompok ketiga. Kaum muslim yang tinggal di sana harus diperlakukan berdasarkan hak mereka sebagai muslim, sedangkan non-muslim yang tinggal di sana dan berada di luar kekuasaan hukum Islam harus diperlakukan berdasarkan hak mereka” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Jilid 28).

Bersikap kepada pemimpin

Mengacu pada kaidah-kaidah di atas, pemimpin muslim yang walaupun tingkat keimanannya rendah, tidak berhukum kepada hukum Allah disebabkan udzur syar’i, ditambah memang perkara hakimiyah bukan perkara ushul, maka tidak jatuh kepadanya vonis kafir mua’yyan/individu. Sehingga ulil amri tersebut wajib ditaati.

Masalahnya, sebagian dari kelompok ekstremis begitu mudah berlepas diri dan memerangi ulil amri tanpa memerhatikan kaidah-kaidah yang jelas, walaupun mereka menggunakan argumentasi/dalil atau fatwa ulama yang sebenarnya telah mereka distorsi. Untuk itu perkara mengenai ulil amri ini sangat penting, sehingga harus berhati-hati dalam memahami dan bersikap.

Baca juga “Ketangguhan Mental Para Penyintas dan Mantan Pelaku Terorisme”

Mungkin banyak para pemimpin yang jauh dari kata ideal. Akan tetapi jika pemimpin tersebut masih melakukan shalat, membolehkan syiar-syiar Islam, masyarakat bebas melakukan ibadah, maka haram memerangi seorang ulil amri. Banyak kisah seorang khalifah atau gubernur pada masa kejayaan Islam terdahulu memimpin dengan zalim dan sewenang-wenang, namun karena posisi mereka berada dalam kaidah-kaidah di atas, maka para sahabat dan ulama memerintahkan bersabar dalam menghadapinya. Namun tetap diwajibkan menasehati terhadap tindakan mereka yang salah, tidak dengan mengkafirkan secara personal yang berakibat dihalalkan darahnya sehingga wajib diperangi.

Cara yang baik dan sesuai ajaran Islam adalah menasehati dengan lisan yang lembut, karena nasihat akan lebih mudah masuk. Proses penyampaiannya harus dilakukan dengan baik, tidak dengan berkata kasar apalagi sampai memerangi disebabkan perkara yang bersifat prasangka.

Baca juga Menghargai Kearifan Budaya

Salah satu contoh pola hubungan vertikal antara pemimpin dan rakyatnya, sebagaimana pendapat para ulama, dijelaskan oleh Imam Ahmad yaitu dengan cara mengambil tangannya lalu dibawa ke tempat kosong. Jika ia (pemimpin) menerima maka itu menjadi kebaikan. Jika tidak maka kita telah melakukan kewajiban kepada mereka. Tidak ada kewajiban atau anjuran untuk membunuh atau memerangi jika mereka menolak. “Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dengan sebuah perkara, maka janganlah ditampakkan. Tetapi ambil tangannya lalu bawalah ke tempat kosong. Jika ia menerima, maka itulah yang didapat. Jika tidak, maka engkau telah melakukan kewajibanmu kepadanya” (Muhammad Nasiruddin al-Albani, 1980, Zhilaalul Jannah fii Takhriij as-Sunnah).

Poin tersebut penting untuk dijadikan sebagai landasan amar makruf nahi munkar kepada penguasa, yaitu larangan untuk bertindak buruk secara terang-terangan, tidak dianjurkannya menasehati penguasa di hadapan khalayak ramai, dikarenakan sifat kekuasaan yang cenderung egois dan memiliki kemampuan melakukan kesewenang-wenangan. Sehingga penting untuk menasehati pemimpin empat mata dan berbicara dari hati-hati guna melunturkan sifat egoisnya.

Baca juga Memaknai Hijrah dalam Bingkai Perdamaian

Yang perlu digaris bawahi dari perkara ini adalah bahwa kepemimpinan itu sangat penting. Tidak boleh ada kekosongan dalam kepemimpinan dalam jemaat, oleh karena mempunyai tujuan (maqashid imamah) yaitu untuk menjalankan syariat. Adapun syariat juga mempunyai tujuan (maqashid syariah) yang salah satunya adalah agar tercipta keadilan. Dengan keadilan maka akan tercipta perdamaian. Karena perkara kepemimpinan sangat penting, maka hal-hal yang menyebabkan seorang ulil amri diperangi wajib dihindari.

Untuk menjaga relasi tersebut diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antara penguasa, ulama, dan rakyat. Saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Wallahu a’lam.

Baca juga Mengembangkan Dakwah, Menyuburkan Damai (Bag. 1)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 2-Terakhir)

Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto telah melewati 30 tahun...

Jalan Baru Mantan Petinggi Jamaah Islamiyah (Bagian 1)

Namanya Arif Siswanto. Salah satu aktor penting dalam pembubaran Jamaah Islamiyah...

Penyintas Bom Bali 2002 Bertutur

Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi favorit wisatawan domestik maupun mancanegara....

Penyimpangan Pemahaman Agama Kelompok Ekstrem (Bagian 2- Selesai)

Mukhtar menjelaskan setiap aksi atau amaliyat yang dilakukan kelompok ekstrem mengandung...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...